Senin, 31 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat, Langkah, dan Biaya

Andra Chandra by Andra Chandra
30 Agustus 2026
in Info
0
Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat, Langkah, dan Biaya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat, Langkah, dan Biaya

Pemilik kendaraan perlu segera mengurus STNK apabila dokumen tersebut hilang. STNK merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan identitas dan administrasi kendaraan sehingga keberadaannya diperlukan dalam berbagai keperluan.

Sebelum mengajukan penggantian STNK, pemilik kendaraan perlu memastikan kewajiban pajak tahunan sudah dipenuhi.

READ ALSO

Cara Mengupgrade OVO Premium, Simak Perbedaan OVO Premium dan OVO Club

BLT Kesra 2026: Cara Cek Status Penerima dan Apakah Bantuan Sudah Cair?

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini juga dapat dilakukan melalui layanan online sehingga prosesnya lebih praktis.



Risiko Jika STNK Tidak Segera Diurus

Kehilangan STNK dapat menimbulkan sejumlah persoalan apabila dibiarkan terlalu lama. Selain berkaitan dengan administrasi, dokumen tersebut juga perlu dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kemungkinan penyalahgunaan dokumen: STNK yang hilang berpotensi digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, termasuk pemalsuan informasi kendaraan.
  • Administrasi kendaraan terhambat: STNK dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, seperti pembayaran pajak, proses balik nama, serta transaksi jual beli kendaraan. Ketiadaan dokumen dapat membuat proses tersebut tertunda.
  • Risiko sanksi saat berkendara: Pengemudi diwajibkan membawa STNK asli ketika menggunakan kendaraan di jalan. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut ketika ada pemeriksaan dapat menyebabkan pengendara dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengajukan STNK pengganti setelah mengetahui dokumen tersebut hilang.

Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi kantor SAMSAT. Ketentuan mengenai persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • BPKB asli.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, baik Polsek maupun Polres.
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  • Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai.
  • Formulir permohonan yang diperoleh dari kantor SAMSAT.
  • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Kelengkapan berkas perlu diperhatikan sejak awal agar pengajuan tidak terhambat karena persyaratan yang belum terpenuhi.



Tahapan Mengurus STNK Pengganti

Pemilik kendaraan dapat mengikuti beberapa tahap berikut untuk mendapatkan STNK baru setelah dokumen lama dinyatakan hilang.

Membuat Laporan Kehilangan

Datang ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan STNK. Setelah laporan dibuat, pemilik akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang diperlukan dalam proses penggantian STNK.

Melengkapi Berkas

Siapkan KTP, BPKB, surat kehilangan, serta dokumen lain yang menjadi persyaratan. Jika masih memiliki fotokopi STNK, dokumen tersebut juga dapat disiapkan.

Membawa Kendaraan ke SAMSAT

Kendaraan yang STNK-nya hilang perlu dibawa ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah registrasinya.

Mengisi Formulir Pengajuan

Ambil formulir permohonan penerbitan STNK baru. Isi informasi yang diperlukan, kemudian serahkan formulir tersebut bersama seluruh dokumen kepada petugas.

Mengikuti Pemeriksaan Fisik

Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pemeriksaan juga mencakup gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan.

Pemeriksaan Status Blokir

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk memastikan STNK tidak berada dalam kondisi bermasalah atau tercatat dalam daftar blokir.

Memproses Penerbitan STNK

Setelah pemeriksaan selesai, berkas dilanjutkan ke bagian penerbitan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Menyelesaikan Tunggakan Pajak

Jika kendaraan masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar, pemilik harus melunasinya terlebih dahulu sebelum STNK diterbitkan.

Mengambil STNK Pengganti

Setelah seluruh proses selesai, STNK baru beserta SKPD dapat diambil berdasarkan jadwal yang diberikan oleh petugas.

Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemilik kendaraan perlu memastikan surat kuasa resmi yang telah dibubuhi materai turut dibawa.

Biaya Penerbitan STNK Pengganti

Biaya penggantian STNK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya penerbitannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga: sekitar Rp50.000.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: sekitar Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif untuk penerbitan STNK pengganti. Jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak atau denda lainnya, pemilik tetap wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.



Kesimpulan

STNK yang hilang sebaiknya segera diurus agar tidak mengganggu kebutuhan administrasi maupun penggunaan kendaraan di jalan.

Pemilik perlu membuat laporan kehilangan, menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik, serta mengikuti seluruh tahapan di SAMSAT.

Biaya penerbitan STNK pengganti untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sekitar Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sekitar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup kewajiban pajak atau denda apabila masih terdapat tunggakan.

Tags: biaya penerbitan STNK penggantibiaya STNK hilang 2026cara membuat STNK barucara mengurus STNK di SAMSATcara mengurus STNK hilangdokumen pengurusan STNK hilangPeraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021prosedur penggantian STNKSTNK hilangsyarat mengurus STNK hilang

Related Posts

Cara Mengupgrade OVO Premium, Simak Perbedaan OVO Premium dan OVO Club
E-wallet

Cara Mengupgrade OVO Premium, Simak Perbedaan OVO Premium dan OVO Club

31 Agustus 2026
BLT Kesra 2026: Cara Cek Status Penerima dan Apakah Bantuan Sudah Cair?
Bansos

BLT Kesra 2026: Cara Cek Status Penerima dan Apakah Bantuan Sudah Cair?

31 Agustus 2026
Link DANA Kaget, Berikut Cara Klaim Saldo Gratis, Syarat, dan Tips Agar Akun Tetap Aman
E-wallet

Link DANA Kaget, Berikut Cara Klaim Saldo Gratis, Syarat, dan Tips Agar Akun Tetap Aman

31 Agustus 2026
Update Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Segera Klaim Saldo Gratisnya!
E-wallet

Update Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Segera Klaim Saldo Gratisnya!

31 Agustus 2026
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis
E-wallet

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis

31 Agustus 2026
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Terbaru 2026
E-wallet

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Terbaru 2026

31 Agustus 2026
Next Post
Cara Daftar Livin' by Mandiri, Aktivasi m-Banking Tanpa ke Bank

Cara Daftar Livin' by Mandiri, Aktivasi m-Banking Tanpa ke Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

29 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

28 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos PKH 2026: Cara Mengetahui Status Penerima dan Besaran Bantuan

Cek Bansos PKH 2026: Cara Mengetahui Status Penerima dan Besaran Bantuan

29 Agustus 2026

Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

25 Juli 2026
BLT Kesra 2026: Cara Cek Status Penerima dan Apakah Bantuan Sudah Cair?

BLT Kesra 2026: Cara Cek Status Penerima dan Apakah Bantuan Sudah Cair?

30 Agustus 2026
Jadwal Minum Kopi, Pagi, Siang, atau Malam?

Jadwal Minum Kopi, Pagi, Siang, atau Malam?

30 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version