Pemilik kendaraan perlu segera mengurus STNK apabila dokumen tersebut hilang. STNK merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan identitas dan administrasi kendaraan sehingga keberadaannya diperlukan dalam berbagai keperluan.
Sebelum mengajukan penggantian STNK, pemilik kendaraan perlu memastikan kewajiban pajak tahunan sudah dipenuhi.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini juga dapat dilakukan melalui layanan online sehingga prosesnya lebih praktis.
Risiko Jika STNK Tidak Segera Diurus
Kehilangan STNK dapat menimbulkan sejumlah persoalan apabila dibiarkan terlalu lama. Selain berkaitan dengan administrasi, dokumen tersebut juga perlu dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kemungkinan penyalahgunaan dokumen: STNK yang hilang berpotensi digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, termasuk pemalsuan informasi kendaraan.
- Administrasi kendaraan terhambat: STNK dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, seperti pembayaran pajak, proses balik nama, serta transaksi jual beli kendaraan. Ketiadaan dokumen dapat membuat proses tersebut tertunda.
- Risiko sanksi saat berkendara: Pengemudi diwajibkan membawa STNK asli ketika menggunakan kendaraan di jalan. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut ketika ada pemeriksaan dapat menyebabkan pengendara dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengajukan STNK pengganti setelah mengetahui dokumen tersebut hilang.
Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi kantor SAMSAT. Ketentuan mengenai persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- BPKB asli.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, baik Polsek maupun Polres.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai.
- Formulir permohonan yang diperoleh dari kantor SAMSAT.
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Kelengkapan berkas perlu diperhatikan sejak awal agar pengajuan tidak terhambat karena persyaratan yang belum terpenuhi.
Tahapan Mengurus STNK Pengganti
Pemilik kendaraan dapat mengikuti beberapa tahap berikut untuk mendapatkan STNK baru setelah dokumen lama dinyatakan hilang.
Membuat Laporan Kehilangan
Datang ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan STNK. Setelah laporan dibuat, pemilik akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang diperlukan dalam proses penggantian STNK.
Melengkapi Berkas
Siapkan KTP, BPKB, surat kehilangan, serta dokumen lain yang menjadi persyaratan. Jika masih memiliki fotokopi STNK, dokumen tersebut juga dapat disiapkan.
Membawa Kendaraan ke SAMSAT
Kendaraan yang STNK-nya hilang perlu dibawa ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah registrasinya.
Mengisi Formulir Pengajuan
Ambil formulir permohonan penerbitan STNK baru. Isi informasi yang diperlukan, kemudian serahkan formulir tersebut bersama seluruh dokumen kepada petugas.
Mengikuti Pemeriksaan Fisik
Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pemeriksaan juga mencakup gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan.
Pemeriksaan Status Blokir
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk memastikan STNK tidak berada dalam kondisi bermasalah atau tercatat dalam daftar blokir.
Memproses Penerbitan STNK
Setelah pemeriksaan selesai, berkas dilanjutkan ke bagian penerbitan untuk mendapatkan STNK pengganti.
Menyelesaikan Tunggakan Pajak
Jika kendaraan masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayar, pemilik harus melunasinya terlebih dahulu sebelum STNK diterbitkan.
Mengambil STNK Pengganti
Setelah seluruh proses selesai, STNK baru beserta SKPD dapat diambil berdasarkan jadwal yang diberikan oleh petugas.
Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemilik kendaraan perlu memastikan surat kuasa resmi yang telah dibubuhi materai turut dibawa.
Biaya Penerbitan STNK Pengganti
Biaya penggantian STNK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya penerbitannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: sekitar Rp50.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih: sekitar Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif untuk penerbitan STNK pengganti. Jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak atau denda lainnya, pemilik tetap wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
STNK yang hilang sebaiknya segera diurus agar tidak mengganggu kebutuhan administrasi maupun penggunaan kendaraan di jalan.
Pemilik perlu membuat laporan kehilangan, menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik, serta mengikuti seluruh tahapan di SAMSAT.
Biaya penerbitan STNK pengganti untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sekitar Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sekitar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup kewajiban pajak atau denda apabila masih terdapat tunggakan.
















