Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri pada 2026 dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Proses tersebut membutuhkan beberapa data, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), data kependudukan, nomor telepon seluler yang aktif, serta alamat email yang masih dapat digunakan.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Mobile JKN telah menyediakan menu khusus yang memungkinkan calon peserta mengajukan pendaftaran sebagai peserta baru tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Sebelum memulai proses, calon peserta perlu memastikan informasi kependudukan yang digunakan sudah sesuai dengan data dalam sistem.
Pada tahap awal, aplikasi akan meminta nomor KK dan kode Captcha sebelum pengguna diarahkan ke pengisian informasi berikutnya.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri 2026
Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah informasi sebelum membuka proses pendaftaran melalui Mobile JKN. Kelengkapan data dapat membantu proses berjalan tanpa terhenti karena informasi yang belum tersedia.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data kependudukan sesuai dokumen resmi.
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
- Email yang masih bisa diakses.
- Pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Pilihan kelas rawat yang tersedia saat pendaftaran.
Proses pendaftaran diawali dengan memasukkan nomor KK dan Captcha. Setelah itu, pengguna diminta melengkapi informasi peserta, menentukan kelas rawat, mencantumkan alamat email dan nomor telepon, lalu melakukan verifikasi menggunakan OTP.
Tahapan Daftar BPJS Kesehatan Mandiri di Mobile JKN
Pendaftaran peserta baru dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN dengan mengikuti beberapa tahapan. Berikut alurnya:
Pasang aplikasi Mobile JKN
Calon peserta dapat mengunduh Mobile JKN melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang dipasang merupakan aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan.
Mobile JKN menyediakan berbagai layanan terkait JKN, termasuk pendaftaran peserta baru, pengecekan kepesertaan, informasi iuran, Virtual Account, serta kebutuhan administrasi lainnya.
Buka menu pendaftaran peserta baru
Setelah aplikasi terpasang, buka Mobile JKN dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru. Sistem akan menampilkan ketentuan yang perlu dibaca sebelum proses diteruskan.
Masukkan nomor KK dan kode Captcha
Nomor Kartu Keluarga perlu dimasukkan sesuai data kependudukan. Setelah itu, isi kode Captcha yang tampil pada halaman aplikasi.
Jika informasi yang dimasukkan sesuai, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lengkapi informasi peserta
Data peserta yang ditampilkan pada aplikasi perlu diperiksa kembali. Jika terdapat informasi yang masih harus diisi, lengkapi sesuai dokumen kependudukan.
Ketepatan data menjadi hal penting karena informasi tersebut akan melalui proses validasi.
Tentukan FKTP dan kelas rawat
Pada tahap berikutnya, calon peserta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pengguna juga perlu menentukan kelas rawat yang tersedia. Besaran iuran akan ditampilkan berdasarkan pilihan kelas tersebut.
Masukkan nomor HP dan email
Nomor telepon serta email yang dicantumkan harus masih aktif. Informasi tersebut diperlukan dalam proses verifikasi sekaligus untuk menerima pemberitahuan yang berkaitan dengan pendaftaran.
Masukkan kode OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang telah didaftarkan. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan proses verifikasi.
Simpan Virtual Account
Setelah data berhasil divalidasi dan pendaftaran selesai, sistem akan memberikan Virtual Account untuk pembayaran iuran.
Nomor tersebut sebaiknya disimpan karena diperlukan ketika melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri 2026
Iuran peserta mandiri pada 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku dan belum mengalami perubahan tarif. Besaran iuran setiap kelas adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, tetapi peserta hanya membayar Rp35.000.
Khusus peserta kelas III, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan. Dengan adanya bantuan tersebut, nominal yang harus dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan, sementara nilai iuran kelas III tetap Rp42.000.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Peserta PBPU atau peserta mandiri wajib membayar iuran setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan Virtual Account maupun kanal pembayaran yang tersedia.
Batas pembayaran iuran ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan pilihan pembayaran otomatis bagi peserta mandiri melalui kanal yang telah bekerja sama.
Setelah menerima Virtual Account, peserta sebaiknya menyimpan nomor tersebut dan mengikuti petunjuk pembayaran yang diberikan oleh sistem.
Alternatif Jika Pendaftaran Mobile JKN Mengalami Kendala
Calon peserta yang mengalami kesulitan ketika mendaftar melalui Mobile JKN masih dapat menggunakan layanan administrasi BPJS Kesehatan lainnya. Salah satunya adalah PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.
PANDAWA merupakan layanan administrasi tanpa perlu melakukan tatap muka. Pendaftaran baru untuk peserta PBPU atau peserta mandiri termasuk salah satu layanan yang tersedia melalui kanal tersebut.
BPJS Kesehatan juga menyediakan Care Center 165 untuk kebutuhan informasi layanan. Kanal resmi tersebut dapat menjadi pilihan apabila proses pendaftaran melalui Mobile JKN mengalami hambatan.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar
Kelengkapan data menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri. Beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
- Pastikan informasi dalam KK sesuai dengan data kependudukan.
- Gunakan nomor HP yang aktif karena diperlukan untuk menerima OTP.
- Pastikan alamat email masih dapat dibuka.
- Pilih FKTP yang mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
- Perhatikan besaran iuran sebelum menentukan kelas rawat.
- Simpan Virtual Account setelah pendaftaran berhasil.
- Lakukan pembayaran sesuai jadwal untuk menghindari persoalan akibat tunggakan.
Apakah Pendaftaran Harus Dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan?
Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri tidak selalu mengharuskan calon peserta datang langsung ke kantor. Mobile JKN dapat digunakan untuk mengajukan pendaftaran peserta baru secara online.
Selain aplikasi tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan PANDAWA sebagai kanal administrasi lainnya. Layanan informasi dan administrasi juga dapat diakses melalui Care Center 165.
Kesimpulan
Pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri 2026 dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN. Calon peserta perlu menyiapkan nomor KK, data kependudukan, nomor HP aktif, serta alamat email yang dapat digunakan.
Tahapan pendaftaran dimulai dengan membuka menu Pendaftaran Peserta Baru, memasukkan nomor KK dan Captcha, memeriksa serta melengkapi data, menentukan FKTP dan kelas rawat, kemudian melakukan verifikasi OTP. Setelah proses selesai, peserta memperoleh Virtual Account untuk pembayaran iuran.
