Desil 1-4 Belum Dapat Bansos? Berikut Penyebab dan Cara Cek Statusnya

Desil 1-4 Belum Dapat Bansos? Berikut Penyebab dan Cara Cek Statusnya

Desil 1-4 Belum Dapat Bansos? Berikut Penyebab dan Cara Cek Statusnya

Warga yang masuk desil 1 sampai 4 belum tentu langsung menerima bantuan sosial dari pemerintah. Posisi tersebut menunjukkan kelompok kesejahteraan ekonomi rumah tangga, tetapi penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program, hasil pemutakhiran data, serta persyaratan yang berlaku.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 berada pada kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Artinya, berada pada desil rendah merupakan salah satu dasar penentuan sasaran, bukan jaminan bahwa bantuan PKH akan langsung masuk kepada penerima.




Mengapa Desil 1-4 Belum Mendapat PKH?

Ada beberapa hal yang dapat menjelaskan mengapa keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 belum menerima PKH.

1. Desil Bukan Satu-Satunya Penentu

Desil menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi. Pengukuran tersebut mempertimbangkan kondisi individu, pekerjaan, pendidikan, keadaan tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.

Karena itu, data desil digunakan untuk menentukan sasaran, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti aturan masing-masing program.

Kementerian Sosial juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 145/HUK/2026 mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.

2. PKH Memiliki Persyaratan Komponen

PKH tidak diberikan hanya berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga. Program tersebut memiliki komponen penerima yang berkaitan dengan kondisi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen yang menjadi sasaran PKH antara lain:

Ketentuan mengenai komponen tersebut juga tercantum dalam regulasi PKH. Pada 2026, Kementerian Sosial mencantumkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan dalam daftar regulasinya.

Dengan demikian, keluarga yang berada pada desil 1-4 tetapi tidak memiliki komponen yang sesuai dengan ketentuan PKH tidak otomatis ditetapkan sebagai penerima program tersebut.

Data Keluarga Masih Harus Diverifikasi

Perubahan kondisi keluarga juga dapat memengaruhi status bantuan. Data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi perlu sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Misalnya, terdapat perubahan anggota keluarga, perpindahan domisili, anggota keluarga yang meninggal dunia, perubahan komponen PKH, atau data yang tercatat lebih dari satu kali. Kondisi tersebut dapat menyebabkan data perlu diperiksa atau diperbarui sebelum penetapan bantuan.

Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data. Laman Cek Bansos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Jika peringkat yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.

Setelah pengajuan dilakukan, desil akan dihitung kembali secara berkala oleh BPS.

Kuota Program Juga Berpengaruh

Faktor berikutnya berkaitan dengan alokasi penerima dan anggaran setiap program. Masuk dalam kelompok desil 1-4 berarti keluarga tersebut berada dalam kelompok yang dapat diusulkan menjadi sasaran PKH atau Program Sembako, tetapi penyaluran tetap mengikuti ketentuan dan alokasi program.

Karena itu, kondisi setiap keluarga pada desil yang sama tidak selalu menghasilkan status bantuan yang sama. Ada keluarga yang sudah ditetapkan sebagai penerima, sementara keluarga lainnya masih berada dalam proses pemutakhiran, verifikasi, atau belum ditetapkan untuk program tertentu.




Tidak Menerima PKH Bukan Berarti Tidak Bisa Mendapat Bantuan Lain

Keluarga yang tidak mendapatkan PKH masih dapat memiliki peluang menjadi sasaran program perlindungan sosial lainnya apabila memenuhi ketentuan.

Program pemerintah memiliki sasaran yang berbeda-beda. Selain PKH, terdapat Program Sembako atau BPNT serta berbagai bentuk perlindungan sosial lain sesuai kebijakan yang berlaku.

Kementerian Sosial pada 2026 juga menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/2026 tentang Penetapan Jumlah Alokasi Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Nilai Bantuan Program Sembako Tahun 2026.

Dengan demikian, status tidak menerima PKH sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai tanda bahwa keluarga tersebut tidak terdata dalam program bantuan lainnya.

Cara Cek Status Bansos Lewat HP

Masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka browser melalui HP.
  2. Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
  4. Ketik huruf kode atau kode verifikasi yang muncul.
  5. Tekan tombol Cari Data.
  6. Periksa hasil pencarian yang ditampilkan sistem.

Laman resmi Cek Bansos saat ini menggunakan NIK sebagai data pencarian dan mengambil sumber data dari DTSEN. Laman tersebut juga menjelaskan bahwa desil 1-4 merupakan 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah yang dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.

Cek Bansos Kemensos

Jika informasi yang muncul belum sesuai dengan kondisi keluarga, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat untuk menanyakan proses pembaruan data.

Pengajuan Bansos Melalui Portal Perlinsos

Pada 2026, masyarakat juga dapat memanfaatkan Portal Perlinsos untuk pengajuan bantuan secara digital di wilayah yang sudah menerapkan layanan tersebut.

Pemerintah Kota Medan pada Juni 2026 menyampaikan bahwa warga dapat mengajukan bantuan melalui Portal Perlinsos menggunakan HP Android. Dinas Sosial Kota Medan juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif untuk mengakses layanan tersebut.

Secara umum, proses pengajuan mandiri dilakukan dengan:

  1. Membuka Portal Perlinsos.
  2. Memilih opsi masuk menggunakan IKD.
  3. Melakukan proses autentikasi sesuai petunjuk sistem.
  4. Masuk ke layanan pengajuan program.
  5. Memilih bantuan yang tersedia dan sesuai.
  6. Memeriksa kembali data yang tercantum.
  7. Mengirim pengajuan sesuai prosedur.
  8. Menyimpan bukti atau kode registrasi apabila diberikan oleh sistem.

Portal Perlinsos juga menjadi bagian dari digitalisasi layanan bantuan sosial. Dalam penerapannya, pemerintah daerah dapat menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital.




Kesimpulan

Status desil 1-4 menunjukkan bahwa sebuah keluarga berada dalam kelompok 40 persen terbawah berdasarkan peringkat kesejahteraan DTSEN. Namun, posisi tersebut tidak berarti bantuan PKH otomatis cair.

Penetapan penerima masih berkaitan dengan ketentuan program, komponen keluarga, kesesuaian data, hasil pemutakhiran, serta alokasi penerima yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, warga yang tercatat pada desil 1-4 tetapi belum memperoleh bantuan sebaiknya memeriksa status menggunakan NIK melalui laman Cek Bansos. Jika terdapat data yang tidak sesuai, pembaruan dapat dilakukan melalui saluran yang disediakan pemerintah agar kondisi keluarga tercatat sesuai keadaan sebenarnya.

Exit mobile version