Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2026 pada 5 sampai 9 Oktober 2026. Asesmen ini ditujukan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bagian dari pemetaan kompetensi sekaligus bahan penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Persiapan peserta telah memasuki tahap pengecekan akun dan kesiapan teknis. Informasi mengenai pengguna, kata sandi, serta jadwal asesmen mulai tersedia di akun EMISGTK sejak 19 September 2026. Peserta juga perlu memperhatikan tahapan uji coba login dan penggunaan Safe Exam Browser (SEB) dalam pelaksanaan ujian.
Sejumlah Kantor Kementerian Agama di daerah juga mulai melakukan persiapan menjelang pelaksanaan AKGTK 2026, termasuk pengecekan data peserta dan kebutuhan teknis di lokasi asesmen.
Tujuan AKGTK Madrasah 2026
AKGTK digunakan untuk mendapatkan gambaran mengenai kemampuan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Hasil asesmen dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat kebutuhan peningkatan kompetensi serta menyusun program pengembangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat memperoleh data mengenai kondisi kompetensi peserta di berbagai daerah. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam menentukan pembinaan dan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pelaksanaan AKGTK tidak hanya berkaitan dengan hasil ujian peserta. Data yang diperoleh juga dapat digunakan untuk melihat kebutuhan pengembangan profesional guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Ketentuan Mata Pelajaran untuk Peserta
Penentuan mata pelajaran yang diikuti guru menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam data EMISGTK dan aturan pelaksanaan AKGTK.
Untuk guru pada jenjang MTs dan MA yang telah memiliki sertifikat pendidik, mata pelajaran asesmen disesuaikan dengan bidang yang linier dengan sertifikasi. Mata pelajaran dengan jumlah Jam Tatap Muka (JTM) terbesar juga menjadi pertimbangan dalam penentuan bidang asesmen.
Apabila mata pelajaran yang sedang diajarkan sama dengan bidang sertifikasi, mata pelajaran tersebut menjadi prioritas.
Sementara bagi guru yang belum memiliki sertifikasi, penentuan bidang asesmen mengacu pada ijazah terakhir. Jika ijazah memiliki bidang yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan, bidang tersebut digunakan dalam asesmen.
Apabila tidak ditemukan bidang ijazah yang linier, penentuan mata pelajaran dapat mengacu pada mata pelajaran dengan JTM terbesar pada jenjang MTs atau MA.
Ketentuan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Guru pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki pengaturan tersendiri antara kategori Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
Guru yang mengajar mata pelajaran umum pada MI pada dasarnya dapat ditempatkan sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan kesesuaian ijazah atau sertifikasi.
Namun, guru tetap dapat masuk kategori Guru Mapel apabila memiliki ijazah atau sertifikasi yang linier untuk enam mata pelajaran tertentu. Bidang tersebut terdiri atas Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, dan Bahasa Inggris.
Untuk mata pelajaran umum seperti Matematika, Pancasila/PPKn, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS, status peserta juga mempertimbangkan kesesuaian ijazah atau sertifikasi.
Jika tidak terdapat kesesuaian antara ijazah maupun sertifikasi dengan mata pelajaran yang diajarkan, guru tersebut akan ditempatkan sebagai Guru Kelas dalam asesmen.
Peserta yang Wajib Mengikuti AKGTK 2026
AKGTK Madrasah 2026 mencakup beberapa kelompok guru dan tenaga kependidikan. Peserta yang menjadi sasaran pelaksanaan meliputi:
- Guru madrasah
- Kepala Madrasah
- Pengawas
- Tenaga Laboratorium atau Laboran
- Tenaga Perpustakaan atau Pustakawan
Peserta yang mengikuti asesmen dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal D4/S1 dan tercatat aktif dalam EMISGTK. Bagi guru, mata pelajaran yang diikuti harus sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem tersebut serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, peserta perlu memeriksa kembali data pada akun masing-masing sebelum hari pelaksanaan.
Jadwal AKGTK 2026 Lengkap
AKGTK Madrasah 2026 berlangsung selama lima hari dengan pembagian sesi berdasarkan mata pelajaran dan jabatan peserta. Berikut jadwal pelaksanaannya:
Senin, 5 Oktober 2026
- Sesi 1: 07.30–09.30 WIB — Guru Kelas
- Sesi 2: 10.00–12.00 WIB — Guru Kelas
- Sesi 3: 13.00–15.30 WIB — Guru Kelas
Selasa, 6 Oktober 2026
- Sesi 1: 07.30–09.30 WIB — Guru Kelas dan Akidah Akhlak
- Sesi 2: 10.00–12.00 WIB — Akidah Akhlak dan Bahasa Arab
- Sesi 3: 13.00–15.30 WIB — Al-Qur’an Hadis dan Bahasa Arab
Rabu, 7 Oktober 2026
- Sesi 1: 07.30–09.30 WIB — SKI dan Fikih
- Sesi 2: 10.00–12.00 WIB — Bahasa Indonesia dan IPS
- Sesi 3: 13.00–15.30 WIB — Bahasa Inggris, Biologi, dan Ekonomi
Kamis, 8 Oktober 2026
- Sesi 1: 07.30–10.30 WIB — Matematika
- Sesi 2: 10.30–12.30 WIB — Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Kepala Madrasah
- Sesi 3: 13.00–15.30 WIB — Kepala Madrasah, Pengawas, Laboran, dan Pustakawan
Jumat, 9 Oktober 2026
- Sesi 1: 07.30–10.30 WIB — Fisika, Kimia, dan IPA
Peserta perlu mencocokkan jadwal tersebut dengan informasi yang muncul pada akun EMISGTK masing-masing. Jadwal personal peserta menjadi acuan untuk mengetahui sesi dan waktu ujian yang harus diikuti.
Materi yang Diujikan
Materi AKGTK disesuaikan dengan bidang tugas dan kelompok peserta. Untuk Guru Kelas, materi mencakup Literasi, Numerasi, Sains, serta rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI).
Rumpun PAI terdiri atas Al-Qur’an Hadis, termasuk Ilmu Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ulumul Qur’an; Akidah Akhlak; Fikih yang mencakup Ilmu Faroid, Ushul Fiqh, dan Qaidah Fiqhiyah; SKI termasuk Tarikh Nabawiyah; serta Bahasa Arab yang mencakup Nahwu dan Sharaf.
Kelompok STEM mencakup Matematika, IPA, Fisika, dan Kimia. Sementara itu, kelompok Mata Pelajaran Umum meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah.
Untuk Kepala Madrasah, materi meliputi kompetensi Manajerial, Supervisi, dan Kewirausahaan.
Adapun peserta dari kelompok Pengawas akan menghadapi materi Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, serta Penelitian dan Pengembangan.
Sementara itu, Laboran dan Pustakawan mengikuti asesmen yang mengukur kompetensi profesional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Persiapan Peserta Menjelang Ujian
Dengan pelaksanaan yang semakin dekat, peserta perlu memastikan akun EMISGTK dapat diakses dan informasi jadwal yang tercantum sudah sesuai. Penggunaan SEB juga membuat kesiapan perangkat menjadi bagian penting sebelum mengikuti asesmen.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan perangkat. Guru perlu memeriksa kesesuaian mata pelajaran, sedangkan kepala madrasah, pengawas, laboran, dan pustakawan perlu memastikan kategori peserta pada akun masing-masing.
Per 23 September 2026, pelaksanaan AKGTK Madrasah 2026 dijadwalkan berlangsung pada 5–9 Oktober 2026. Peserta perlu mengikuti informasi terbaru dari Kemenag serta memastikan data pada EMISGTK tetap sesuai agar tidak mengalami kendala saat pelaksanaan asesmen.
