Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah resign atau terkena PHK tetap dapat mengajukan pencairan JHT meskipun tidak memiliki paklaring. Paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir.
BPJS Ketenagakerjaan menerima sejumlah dokumen lain yang dapat menjadi bukti berakhirnya hubungan kerja, dengan jenis dokumen disesuaikan berdasarkan kondisi peserta. Artinya, ketiadaan paklaring tidak secara otomatis membuat pengajuan JHT tidak dapat dilakukan.
Peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan klaim dan menyerahkan dokumen yang dapat diverifikasi. Pengajuan juga tersedia melalui beberapa jalur, baik secara online maupun langsung.
Untuk saldo JHT maksimal Rp10 juta, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO. Sementara itu, klaim dengan saldo di atas Rp10 juta dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring?
Pencairan JHT tanpa paklaring tetap dapat dilakukan selama peserta mempunyai dokumen lain yang diakui sebagai bukti berhenti bekerja.
Bagi peserta yang mengakhiri hubungan kerja karena resign maupun PHK, terdapat beberapa bentuk dokumen yang dapat digunakan.
Di antaranya surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan demikian, peserta tidak bisa mengajukan klaim tanpa membawa bukti berakhirnya hubungan kerja sama sekali. Dokumen pengganti tetap diperlukan agar status berhenti bekerja dapat diverifikasi.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sebelum mengajukan pencairan. Kelengkapan berkas dapat membantu proses pemeriksaan berjalan tanpa kendala.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif atas nama peserta.
- Dokumen yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir.
- NPWP apabila diperlukan berdasarkan ketentuan klaim.
Bukti berhenti bekerja tidak harus berupa paklaring. Peserta dapat menggunakan dokumen lain yang sesuai dengan keadaan resign atau PHK dan dapat diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim JHT melalui JMO
Peserta dengan saldo JHT paling banyak Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, selama seluruh ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Buka aplikasi JMO melalui HP.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan pilihan Klaim JHT.
- Periksa persyaratan yang tercantum pada aplikasi.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa data kepesertaan yang ditampilkan.
- Lakukan swafoto untuk kebutuhan verifikasi wajah.
- Masukkan informasi rekening bank yang masih aktif.
- Periksa kembali rincian pengajuan dan jumlah saldo JHT.
- Tekan Konfirmasi untuk mengirim klaim.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat mengetahui perkembangan klaim melalui menu Tracking Klaim yang tersedia di JMO.
Tidak Punya Paklaring, Apa yang Harus Dilakukan?
Peserta yang tidak mendapatkan paklaring tetap dapat mempersiapkan dokumen lain sebagai bukti bahwa hubungan kerja telah berakhir.
Untuk peserta yang resign maupun terkena PHK, dokumen pengganti harus sesuai dengan kondisi masing-masing dan dapat diperiksa keabsahannya.
Peserta yang belum yakin mengenai dokumen yang dapat digunakan sebaiknya memeriksa ketentuan klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengirimkan pengajuan.
Cara Klaim JHT dengan Saldo Lebih dari Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta dapat memilih jalur Lapak Asik atau mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Lapak Asik, peserta perlu mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen pendukung. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan tahapan verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
Sementara itu, peserta yang memilih datang langsung ke kantor cabang perlu membawa dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen asli dan berkas pendukung sesuai jenis klaim.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Lama pencairan JHT berbeda berdasarkan jumlah saldo dan jalur pengajuan yang digunakan.
Untuk saldo maksimal Rp10 juta, pembayaran dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Sedangkan untuk saldo lebih dari Rp10 juta, pencairan dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.
Peserta karena itu perlu memastikan seluruh data yang diberikan sesuai sejak awal, terutama data kepesertaan dan rekening bank.
Penyebab Klaim JHT Mengalami Keterlambatan
Ketidaksesuaian data dapat membuat proses klaim membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Perbedaan informasi antara data peserta dan dokumen pendukung menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Kesalahan pada nama, NIK, nomor rekening, maupun dokumen yang menunjukkan berakhirnya hubungan kerja dapat menyebabkan pengajuan perlu diperiksa kembali.
Sebelum mengirim klaim, peserta sebaiknya memeriksa seluruh informasi yang telah diisi. Rekening yang digunakan juga harus masih aktif dan tercatat atas nama peserta.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat diajukan tanpa paklaring apabila peserta mempunyai dokumen lain yang dapat membuktikan berakhirnya hubungan kerja.
Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari PHI dapat menjadi dokumen alternatif sesuai kondisi peserta.
Peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta dapat menggunakan JMO jika memenuhi persyaratan. Untuk saldo di atas Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
