Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan bahwa perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis membuat mahasiswa kehilangan hak sebagai penerima KIP Kuliah.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan perubahan data sosial ekonomi yang dapat terjadi setelah calon penerima mengikuti proses pendaftaran. Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu diperhitungkan karena peringkat desil dalam DTSEN dapat berubah mengikuti pembaruan data di tingkat nasional.
Kepastian mengenai acuan desil menjadi perhatian karena data sosial ekonomi digunakan dalam proses penentuan calon penerima bantuan pendidikan tinggi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan data setelah proses pendaftaran tidak langsung menjadi alasan untuk menggugurkan penerima.
Acuan Desil Saat Pendaftaran KIP Kuliah
Kemdiktisaintek menggunakan data desil yang tercatat pada saat proses pendaftaran sebagai salah satu dasar dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan mekanisme tersebut pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Sandro, data desil yang mengalami perubahan ketika proses pendaftaran masih berlangsung akan mengikuti catatan yang tersedia pada periode tersebut.
“Jadi kalau yang sebenarnya desilnya berubah, sebenarnya di ketentuan kita saat ini. Sepanjang perubahannya (desil) itu masih dalam proses pendaftaran, (desil) itu yang kita ambil record-nya,” kata Sandro Mihradi.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan sifat DTSEN yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan demikian, perubahan peringkat tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa kondisi ekonomi keluarga penerima telah berubah secara signifikan.
Sandro juga menjelaskan bahwa penerima tidak otomatis kehilangan hak hanya karena posisi desil mengalami pergeseran.
“Jadi, artinya enggak langsung dia otomatis terlempar, karena kita tahu (desil) ini dinamis. Karena kalau misalnya kita hanya mengambil di satu titik aja itu agak riskan, akhirnya kita buat kebijakan seperti itu,” ujarnya.
Artinya, catatan kondisi sosial ekonomi pada periode pendaftaran tetap memiliki peran dalam proses penilaian penerima KIP Kuliah.
Mengapa Posisi Desil DTSEN Bisa Berubah?
Perubahan desil dalam DTSEN tidak selalu terjadi karena kondisi ekonomi satu keluarga mengalami perubahan.
Peringkat tersebut merupakan bagian dari pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih luas. Ketika terjadi perubahan jumlah penduduk miskin atau rentan di suatu wilayah, susunan peringkat secara nasional juga dapat ikut berubah.
Salah satu faktor yang dapat memengaruhi perubahan tersebut adalah bencana alam. Kondisi luar biasa di suatu daerah dapat menyebabkan jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi meningkat dalam waktu tertentu.
Perubahan tersebut kemudian dapat memengaruhi komposisi peringkat secara nasional. Akibatnya, keluarga yang kondisi ekonominya relatif tidak banyak berubah dapat mengalami perubahan posisi desil.
Karena alasan tersebut, perubahan peringkat DTSEN tidak langsung dipakai sebagai satu-satunya tanda bahwa kondisi ekonomi penerima telah membaik.
Dasar Aturan KIP Kuliah dan Penggunaan Data
KIP Kuliah menggunakan data sosial ekonomi dan kependudukan sebagai bagian dari proses penentuan penerima bantuan. Pemanfaatan data terpadu tersebut ditujukan agar penyaluran bantuan dapat lebih sesuai dengan kelompok mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan program KIP Kuliah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut mengatur sasaran Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, termasuk mahasiswa yang berasal dari kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan ekonomi sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi calon penerima yang belum tercatat dalam basis data nasional, pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi. Jalur tersebut memberikan kesempatan bagi pendaftar untuk menjalani pemeriksaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, penilaian penerima tidak hanya bergantung pada perubahan satu data pada satu waktu, tetapi tetap mempertimbangkan proses yang telah ditetapkan dalam pendaftaran.
Data Penerima KIP Kuliah Jalur SNBT 2026
Penggunaan DTSEN dalam proses seleksi juga terlihat pada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur nasional.
- Sebanyak 86.118 peserta yang mendaftar KIP Kuliah dinyatakan lulus SNBT 2026.
- Sebanyak 39.662 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat atau eligible berdasarkan indikator DTSEN.
Data tersebut menunjukkan bahwa DTSEN menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyaringan penerima bantuan pendidikan tinggi.
Pemerintah juga berencana meningkatkan jumlah penerima KIP Kuliah bagi mahasiswa baru pada 2027. Rencana tersebut berkaitan dengan usulan tambahan anggaran yang selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum memperoleh pengesahan.
Kampus Akan Dilibatkan dalam Evaluasi Penerima
Kemdiktisaintek juga menyiapkan penguatan evaluasi keberlanjutan bantuan dengan melibatkan perguruan tinggi.
Kampus dianggap memiliki akses yang lebih dekat terhadap kondisi mahasiswa selama menjalani pendidikan. Informasi dari perguruan tinggi dapat digunakan untuk membantu melihat keadaan mahasiswa secara langsung, terutama ketika terdapat perubahan data sosial ekonomi.
Pelibatan perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi bagian tambahan dalam proses verifikasi. Dengan begitu, perubahan data dalam DTSEN tidak berdiri sendiri ketika pemerintah mengevaluasi keberlanjutan bantuan pendidikan.
Pemerintah pada akhirnya menggabungkan penggunaan data nasional dengan informasi dari perguruan tinggi untuk menjaga ketepatan sasaran KIP Kuliah.
Informasi KIP Kuliah 2026
Hingga 28 September 2026, penjelasan Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa perubahan desil DTSEN setelah proses pendaftaran tidak secara otomatis menggugurkan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Catatan desil pada masa pendaftaran tetap menjadi bagian penting dalam penilaian. Kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan bahwa peringkat DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah akibat perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara nasional.
Selain mempertahankan mekanisme berbasis data, pemerintah juga menyiapkan keterlibatan perguruan tinggi dalam proses evaluasi. Rencana ini ditujukan untuk memberikan informasi tambahan mengenai kondisi mahasiswa di lapangan.
Sementara itu, rencana penambahan kuota KIP Kuliah untuk mahasiswa baru pada 2027 masih berkaitan dengan pembahasan anggaran bersama DPR. Dengan demikian, jumlah kuota final untuk tahun tersebut belum dapat dipastikan sampai proses pembahasan dan pengesahan anggaran selesai.
