KTP Digital untuk Daftar Bansos 2026, Begini Aktivasi IKD dan Cara Ajukan Bantuan
Masyarakat yang hendak mengajukan bantuan sosial secara mandiri pada 2026 kini perlu memperhatikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital tersebut menjadi bagian dari proses masuk ke Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital milik Kementerian Sosial.
Perlinsos Digital dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengajukan program bantuan sosial secara daring. Sistem ini menghubungkan proses pendaftaran dengan data kependudukan dan verifikasi identitas, termasuk melalui IKD serta verifikasi wajah. Sejumlah daerah telah menjalankan uji coba layanan tersebut dan cakupannya diperluas secara bertahap.
Perlinsos Digital berbeda dengan layanan Cek Bansos Kemensos. Cek Bansos digunakan masyarakat untuk melihat status penerima, mengajukan usul, serta menyampaikan sanggah terhadap data sosial ekonomi. Sementara itu, Perlinsos Digital digunakan sebagai portal pendaftaran dan verifikasi dalam program digitalisasi perlindungan sosial yang masih diperluas secara bertahap.
IKD Digunakan untuk Akses Perlinsos Digital
Identitas Kependudukan Digital merupakan identitas penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. Data kependudukan yang sebelumnya terdapat pada dokumen fisik dapat ditampilkan melalui aplikasi tersebut.
IKD memuat identitas yang terhubung dengan NIK. Dalam penerapannya, IKD juga menjadi sarana autentikasi ketika masyarakat mengakses sejumlah layanan digital pemerintah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, sebelumnya menjelaskan bahwa IKD pada tahap awal dapat digunakan sebagai identitas cadangan ketika warga tidak membawa KTP elektronik.
“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Tri, penggunaan identitas digital tersebut ke depan dapat semakin terhubung dengan berbagai pelayanan pemerintah, termasuk kebutuhan bantuan sosial.
“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” katanya.
Integrasi tersebut tidak terbatas pada layanan bansos. Data identitas digital juga diarahkan untuk mendukung layanan publik lain, termasuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan dan administrasi masyarakat.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan IKD
Masyarakat yang belum mempunyai IKD aktif perlu melakukan proses pendaftaran dan aktivasi terlebih dahulu. Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik atau KTP-el.
- NIK.
- Nomor telepon seluler yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Smartphone yang dapat menjalankan aplikasi IKD.
- Koneksi internet.
Proses aktivasi membutuhkan keterlibatan petugas Dukcapil karena pengguna perlu melakukan pemindaian QR Code yang diberikan petugas.
Setiap daerah dapat memiliki titik pelayanan yang berbeda. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti informasi dari Disdukcapil setempat mengenai lokasi dan jadwal pelayanan aktivasi IKD.
Langkah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Setelah dokumen dan perangkat tersedia, aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi resmi. Secara umum, tahapannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk iPhone.
- Buka aplikasi dan pilih menu Daftar, kemudian tekan Lanjutkan.
- Baca informasi dan ketentuan yang ditampilkan sampai selesai.
- Pilih Setujui.
- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia.
- Tekan Verifikasi Data.
- Berikan izin akses kamera dan lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Pastikan proses swafoto dilakukan sesuai ketentuan yang muncul pada layar.
- Lakukan pemindaian QR Code yang diperoleh dari petugas Disdukcapil atau lokasi pelayanan yang ditunjuk.
- Tunggu email yang berisi pemberitahuan aktivasi.
- Buka email tersebut dan pilih tombol Aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi serta captcha apabila diminta.
- Kembali ke aplikasi IKD dan pilih menu Cek Status.
- Masukkan kode aktivasi kembali jika sistem memintanya.
- Setelah verifikasi berhasil, akun IKD dapat digunakan.
Masyarakat perlu memastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif agar tidak mengalami kendala saat menerima proses verifikasi.
Cara Masuk ke Portal Perlinsos Digital
Setelah IKD aktif, masyarakat yang berada di wilayah yang sudah mendapatkan akses Perlinsos Digital dapat mencoba melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi Kemensos.
Sejumlah pemerintah daerah menjelaskan bahwa akses portal dilakukan dengan memilih opsi masuk menggunakan IKD. Sistem kemudian mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD untuk melakukan autentikasi. Setelah persetujuan data diberikan, pengguna menjalani verifikasi wajah sebelum kembali ke portal Perlinsos.
Tahapannya secara umum meliputi:
- Buka portal resmi Perlinsos Digital.
- Pilih Masuk dengan IKD.
- Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD.
- Masukkan NIK dan PIN IKD jika diminta.
- Berikan persetujuan penggunaan data sesuai ketentuan.
- Lakukan verifikasi wajah atau biometrik.
- Setelah identitas berhasil diverifikasi, pengguna akan kembali ke Portal Perlinsos.
- Pilih menu pendaftaran program bantuan.
- Tentukan bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT/Program Sembako.
- Lengkapi informasi yang diminta sistem.
- Masukkan data tambahan, termasuk informasi listrik apabila diperlukan.
- Periksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Setujui ketentuan penggunaan data.
- Kirim pengajuan untuk diproses.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan melalui portal tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data yang masuk tetap harus diproses melalui mekanisme penilaian dan verifikasi yang berlaku.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Agar proses pengajuan tidak terhenti karena kekurangan data, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah informasi berikut:
- NIK.
- Kartu Keluarga (KK).
- Data diri sesuai dokumen kependudukan.
- Data pelanggan atau meter listrik PLN jika diperlukan.
- Dokumen pendukung sesuai program yang diajukan.
- Bukti pendukung apabila mengajukan sanggah data.
Dalam mekanisme tertentu, masyarakat dapat diminta memberikan gambaran kondisi tempat tinggal sebagai bagian dari data pendukung. Bukti tersebut dapat berupa foto bagian rumah sesuai kebutuhan sistem.
Perlinsos Digital Masih Diperluas Secara Bertahap
Pemerintah pada 2026 terus memperluas uji coba digitalisasi perlindungan sosial. Pada pertengahan Agustus, program tersebut telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota dan direncanakan diperluas secara bertahap hingga 153 kabupaten/kota.
Sleman menjadi salah satu wilayah yang menjalankan piloting tersebut. Hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 76.315 KK tercatat dalam portal Perlinsos di wilayah tersebut dengan dukungan 2.862 agen pendata.
Di sisi lain, sejumlah daerah juga membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Agen Perlinsos dapat mendampingi warga dalam proses pendaftaran, sehingga akses terhadap layanan tidak hanya bergantung pada kemampuan masyarakat mengoperasikan perangkat sendiri.
Karena Perlinsos Digital masih dalam tahap perluasan, ketersediaan akses dan pola pendampingan dapat berbeda antarwilayah.
Jangan Keliru dengan Cek Bansos Kemensos
Masyarakat juga perlu membedakan Portal Perlinsos dengan situs Cek Bansos.
Situs Cek Bansos Kemensos saat ini menyediakan pencarian data penerima menggunakan NIK 16 digit. Data yang ditampilkan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Situs tersebut juga menjelaskan bahwa desil kesejahteraan terdiri atas 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok 10 persen teratas.
Dalam informasi terbaru pada situs tersebut, desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai sasaran bantuan PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Nilai desil juga dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya melalui mekanisme yang tersedia.
Artinya, masyarakat yang hanya ingin mengecek status penerima bansos tidak harus menganggap Perlinsos Digital sebagai pengganti layanan Cek Bansos.
Pendaftaran Bansos Tidak Dipungut Biaya
Pengajuan bantuan sosial melalui kanal resmi pemerintah tidak memerlukan pembayaran kepada pihak tertentu. Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan jasa dengan imbalan uang untuk menjamin seseorang menjadi penerima bansos.
PIN IKD, kode OTP, dan data pribadi juga sebaiknya tidak diberikan kepada pihak lain. Informasi tersebut berkaitan dengan akses identitas digital dan dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat sebaiknya mengakses layanan melalui kanal resmi Kemensos dan Dukcapil. Jika mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, pendaftaran dapat dilakukan dengan pendampingan agen Perlinsos di wilayah yang telah menerapkan program tersebut.
IKD Menjadi Bagian Penting dalam Digitalisasi Bansos 2026
Penggunaan IKD dalam Perlinsos Digital memperlihatkan perubahan cara masyarakat mengakses layanan bantuan sosial. Identitas kependudukan tidak hanya digunakan sebagai dokumen fisik, tetapi juga menjadi bagian dari proses autentikasi digital.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos melalui Perlinsos Digital, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan IKD sudah aktif. Setelah itu, akses portal dan ikuti proses verifikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.
Pada saat yang sama, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan Cek Bansos untuk melihat data penerima serta memanfaatkan fitur usul dan sanggah. Situs resmi Cek Bansos saat ini menggunakan DTSEN sebagai sumber data pencarian.
Dengan perkembangan layanan tersebut, masyarakat perlu memastikan data kependudukan tetap sesuai, memahami perbedaan setiap kanal, dan hanya menggunakan situs resmi pemerintah ketika mengurus bantuan sosial pada 2026.
















