Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri perlu memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.
Dokumen ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari bekerja, bersekolah, menjalankan kegiatan bisnis, beribadah, hingga melakukan perjalanan wisata ke negara lain.
Pada Agustus 2026, permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh WNI yang berada di Indonesia maupun yang sedang menetap di luar negeri.
Pemohon yang berada di Indonesia dapat mengurusnya melalui kantor imigrasi, sedangkan WNI yang tinggal di luar negeri dapat mengajukan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Paspor biasa Indonesia pada dasarnya diterbitkan untuk WNI. Warga negara asing tidak dapat mengajukan paspor Indonesia, kecuali telah memperoleh status sebagai WNI dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk keperluan tertentu, warga negara asing dapat menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sesuai aturan keimigrasian.
Syarat Dokumen untuk WNI
Pemohon WNI yang ingin membuat paspor baru di Indonesia perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan dokumen pendukung.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis.
Dokumen pendukung tersebut harus mencantumkan informasi berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Jika salah satu informasi tersebut tidak tersedia dalam dokumen, pemohon dapat menyertakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Ketentuan tambahan berlaku bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Pemohon dalam kategori ini perlu membawa dokumen yang membuktikan proses pewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu, WNI yang sebelumnya pernah mengubah nama wajib melampirkan surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Pengurusan penggantian paspor memiliki ketentuan yang dapat berbeda berdasarkan kondisi paspor. Pemohon dalam keadaan tertentu perlu membawa KTP beserta paspor lama. Penggantian dapat dilakukan ketika paspor mendekati masa berakhir, telah habis masa berlaku, hilang, ataupun mengalami kerusakan.
Persyaratan Paspor bagi Anak WNI
Anak yang berstatus WNI juga dapat memiliki paspor biasa. Dokumen yang harus disiapkan disesuaikan dengan identitas anak dan kondisi orang tuanya.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu;
- Kartu Keluarga;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Akta kelahiran anak;
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu apabila sudah memilikinya;
- Paspor biasa lama anak jika sebelumnya pernah mempunyai paspor;
- Surat penetapan perubahan nama apabila anak pernah mengganti nama.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan identitas dan hubungan keluarga sebelum permohonan paspor diproses.
Syarat bagi WNI yang Berdomisili di Luar Negeri
WNI yang tinggal di luar Indonesia tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan atau mengganti paspor. Proses pengurusannya dilakukan melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Untuk keperluan tersebut, pemohon perlu menyediakan dokumen yang menunjukkan keberadaan atau tempat tinggalnya di negara setempat.
Dokumen yang diperlukan mencakup:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan tempat tinggal di negara tersebut;
- Paspor biasa lama apabila permohonan dilakukan untuk mengganti paspor.
Persyaratan tersebut digunakan untuk memastikan identitas dan keberadaan WNI yang mengajukan layanan paspor dari luar wilayah Indonesia.
Dokumen untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Anak yang berstatus WNI dan lahir di luar negeri juga dapat mengajukan paspor melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Paspor ayah dan/atau ibu yang berstatus WNI;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- Paspor lama anak jika sebelumnya telah memiliki paspor;
- Bukti tempat tinggal orang tua di negara setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan identitas dan status anak sebelum paspor diterbitkan.
Tahapan Mengajukan Paspor pada 2026
Pemohon paspor dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor yang tersedia bagi pengguna Android dan iOS. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi permohonan sekaligus memilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan berdasarkan layanan yang tersedia.
Tahap pengajuannya secara umum sebagai berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor pada perangkat yang digunakan.
- Buat akun kemudian masukkan data yang diperlukan.
- Lengkapi serta unggah dokumen sesuai persyaratan yang ditampilkan.
- Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang sudah dipilih sambil membawa dokumen asli dan persyaratan lainnya.
- Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pemohon.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon mendapatkan kode pembayaran.
- Bayarkan biaya sesuai jenis paspor yang dipilih.
- Ikuti proses pengambilan foto dan sidik jari.
- Jalani wawancara serta pemeriksaan dan verifikasi data.
- Tunggu hingga paspor selesai diterbitkan.
Pemohon perlu mengikuti jadwal yang dipilih ketika melakukan pendaftaran agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai tahapan.
Pastikan Jenis Permohonan Sebelum Melakukan Pembayaran
Pemohon paspor perlu memperhatikan pilihan layanan sebelum kode billing diterbitkan. Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Juli 2026, jenis permohonan yang sudah memperoleh kode billing tidak dapat diubah.
Hal tersebut perlu diperhatikan terutama bagi pemohon yang sedang menentukan pilihan antara layanan biasa dan layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.
Karena itu, jenis paspor dan layanan sebaiknya diperiksa kembali sebelum pemohon melanjutkan ke tahap pembayaran.
Tarif Pembuatan Paspor 2026
Biaya penerbitan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut rincian tarif yang berlaku:
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350.000;
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp650.000;
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000;
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000;
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
Biaya sebesar Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan tarif tambahan dan berada di luar biaya penerbitan paspor.
Pemohon yang kehilangan paspor dikenai biaya beban sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, paspor yang mengalami kerusakan dikenai biaya beban Rp500.000.
Apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi akibat keadaan kahar, biaya beban dapat dikenakan sebesar Rp0, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengenal Jenis Paspor yang Dapat Digunakan WNI
Paspor biasa untuk masyarakat umum tersedia dalam dua bentuk, yaitu elektronik dan nonelektronik. Dokumen tersebut digunakan WNI sebagai dokumen perjalanan ketika menuju negara lain untuk berbagai kepentingan.
Selain paspor biasa, terdapat dokumen perjalanan yang memiliki fungsi berbeda. Paspor dinas diperuntukkan bagi perjalanan resmi yang berhubungan dengan tugas kedinasan. Sementara itu, paspor diplomatik digunakan dalam kegiatan diplomatik serta urusan kenegaraan.
Pemilihan dokumen perjalanan perlu disesuaikan dengan tujuan perjalanan dan status pemohon.
Hal yang Sebaiknya Dicek Sebelum Pengajuan
Pemohon paspor sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi. Data yang terdapat pada KTP, KK, serta dokumen pendukung perlu diperiksa kembali, khususnya bagian nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan data antardokumen tidak menimbulkan kendala saat proses pelayanan.
Pemohon yang menggunakan M-Paspor juga perlu memastikan pilihan jenis layanan sebelum membayar. Setelah kode billing diterbitkan, jenis permohonan yang dipilih tidak dapat diubah.
Kesimpulan
WNI yang hendak bepergian ke luar negeri membutuhkan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi. Pengajuan paspor biasa pada 2026 dapat dilakukan melalui M-Paspor maupun mekanisme pelayanan yang tersedia di kantor imigrasi.
Pemohon dewasa pada umumnya perlu menyiapkan KTP, KK, serta dokumen yang memuat data kelahiran atau hubungan keluarga.
Anak WNI, WNI yang tinggal di luar negeri, anak WNI yang lahir di luar negeri, serta pemohon yang pernah mengganti nama memiliki persyaratan tambahan sesuai kondisinya.
