Kamis, 17 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Panduan Cek NPWP Online 2026 Lewat HP, Berikut Ini Langkah Terbarunya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
17 September 2026
in Info
0
Panduan Cek NPWP Online 2026 Lewat HP, Berikut Ini Langkah Terbarunya

Panduan Cek NPWP Online 2026 Lewat HP, Berikut Ini Langkah Terbarunya

Wajib pajak dapat memeriksa informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan HP sehingga masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke kantor pajak.

NPWP masih digunakan sebagai identitas dalam berbagai urusan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data wajib pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

READ ALSO

Saldo GoPay Hilang? Ini Cara Mengembalikan, Syarat, dan Langkah Klaimnya

Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN 2026, Lengkap dengan Daftar Bansos

Sejak Coretax DJP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, layanan administrasi perpajakan semakin terpusat dalam sistem tersebut. Coretax menjadi portal wajib pajak yang digunakan untuk berbagai proses administrasi, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.

Perubahan sistem tersebut juga membuat wajib pajak perlu memahami perbedaan antara NPWP lama 15 digit, NPWP 16 digit, dan penggunaan NIK sebagai NPWP. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP setelah memenuhi ketentuan dan proses pemadanan data.




Alasan NPWP Perlu Dicek Secara Berkala

Pengecekan NPWP dapat dilakukan dalam beberapa kondisi. Misalnya, ketika seseorang lupa nomor NPWP, ingin memastikan data yang tercatat pada DJP, atau perlu mengetahui status NPWP yang dimiliki.

Pemeriksaan juga berguna untuk mengetahui apakah informasi seperti nama, alamat, serta identitas wajib pajak sudah sesuai dengan dokumen resmi.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK yang telah dipadankan dapat digunakan sebagai NPWP. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti setiap orang otomatis menjadi wajib pajak. Status sebagai wajib pajak tetap berkaitan dengan ketentuan pendaftaran dan pemenuhan syarat perpajakan.

Informasi tersebut dapat diperiksa melalui menu Portal Saya > Profil Saya pada Coretax. Bagian tersebut dapat menampilkan nama, NPWP, alamat utama, status NPWP, serta kategori wajib pajak.

Cara Cek NPWP Pribadi Lewat HP di Coretax DJP

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan browser pada HP untuk mengakses Coretax DJP. Cara ini menjadi salah satu metode utama untuk melihat informasi perpajakan yang tersimpan pada sistem.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman Coretax DJP melalui browser di HP.
  2. Masuk menggunakan akun wajib pajak yang sudah terdaftar.
  3. Gunakan NIK sebagai ID pengguna apabila NIK dan NPWP telah dipadankan.
  4. Masukkan kata sandi dan kode captcha.
  5. Setelah berhasil masuk, buka menu Portal Saya.
  6. Pilih Profil Saya.
  7. Periksa nama, NPWP, alamat utama, status NPWP, dan informasi lain yang tersedia.
  8. Cocokkan data tersebut dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat mengikuti prosedur perubahan data yang tersedia pada sistem DJP atau meminta bantuan melalui kanal resmi.

Lupa Nomor NPWP? Gunakan NIK Jika Sudah Dipadankan

Wajib pajak orang pribadi yang lupa nomor NPWP tidak selalu harus mencari kartu NPWP lama.

Apabila NIK sudah dipadankan dan memenuhi ketentuan sebagai NPWP, nomor tersebut digunakan sebagai identitas NPWP. Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi NIK dengan administrasi perpajakan.

DJP menerapkan NIK sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit juga digunakan untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pengguna yang sebelumnya telah mempunyai akun DJP Online, akses ke Coretax tetap memerlukan proses aktivasi atau pengaturan akses sesuai ketentuan sistem. Jika mengalami masalah ketika masuk, pengguna dapat memanfaatkan pilihan Lupa Kata Sandi dan mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia.

Cara Menggunakan M-Pajak untuk Layanan NPWP

Selain Coretax, aplikasi M-Pajak masih digunakan untuk mendukung sejumlah layanan perpajakan.

Pada 2026, DJP menyediakan menu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP melalui M-Pajak. Fitur aktivasi akun tersebut ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan tertentu.

Langkah penggunaannya secara umum sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi M-Pajak pada HP.
  2. Pastikan aplikasi telah diperbarui melalui Google Play Store atau App Store.
  3. Masuk ke aplikasi.
  4. Pilih layanan yang diperlukan, termasuk menu Aktivasi Akun Coretax jika sesuai dengan kebutuhan.
  5. Ikuti proses verifikasi yang ditampilkan.
  6. Setelah proses selesai, gunakan akses yang tersedia untuk melanjutkan administrasi perpajakan.

Menu pada M-Pajak dapat berubah mengikuti pembaruan aplikasi dan kebijakan DJP. Karena itu, pengguna sebaiknya mengikuti pilihan yang tampil pada versi aplikasi yang digunakan.

Apakah NIK Sekarang Sama dengan NPWP?

NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari kebijakan integrasi identitas perpajakan. DJP juga menerapkan NPWP 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Karena itu, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu dipahami berdasarkan kategori wajib pajaknya. Tidak semua jenis wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP.

Selain itu, memiliki akses ke Coretax tidak otomatis berarti seseorang berstatus sebagai wajib pajak aktif. Status perpajakan tetap mengikuti ketentuan pendaftaran dan kewajiban pajak yang berlaku.

Status NPWP dapat diperiksa melalui Portal Saya > Profil Saya pada Coretax. Informasi yang tersedia juga dapat mencakup kategori dan status wajib pajak.




Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online

Perusahaan atau badan usaha tidak menggunakan NIK sebagai NPWP seperti wajib pajak orang pribadi penduduk. Untuk wajib pajak badan, digunakan NPWP dengan format yang ditetapkan dalam sistem perpajakan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui akun yang mempunyai hak akses terhadap data badan tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Buka laman Coretax DJP.
  2. Masuk menggunakan akun yang memiliki akses ke data wajib pajak badan.
  3. Buka bagian profil atau informasi wajib pajak.
  4. Periksa NPWP dan identitas badan usaha.
  5. Pastikan nama serta informasi perusahaan sesuai dengan dokumen resmi.

Untuk wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha, NITKU juga menjadi bagian dari identitas administrasi perpajakan. NITKU melekat pada NPWP dan berfungsi sebagai penanda lokasi atau tempat kegiatan usaha.

Data NPWP Tidak Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?

Informasi NPWP yang tidak muncul ketika dilakukan pengecekan belum tentu berarti seseorang tidak memiliki NPWP. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan data yang belum sesuai, NIK yang belum padan, status administrasi, atau kendala pada sistem.

Wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut:

  • Periksa kembali NIK atau NPWP yang dimasukkan.
  • Pastikan nama dan data identitas sesuai dengan dokumen resmi.
  • Pastikan NIK sudah dipadankan apabila menggunakan NIK sebagai NPWP.
  • Coba masuk kembali ke Coretax DJP.
  • Buka Portal Saya > Profil Saya.
  • Periksa status NPWP dan kategori wajib pajak.
  • Gunakan kanal bantuan DJP jika masalah tetap terjadi.
  • Datang ke kantor pajak apabila diperlukan pemeriksaan dokumen secara langsung.

Kanal Resmi DJP untuk Mengatasi Kendala NPWP

Wajib pajak dapat meminta bantuan DJP apabila mengalami kendala ketika mengakses akun atau menemukan ketidaksesuaian data.

Namun, terdapat pembaruan penting mengenai kanal layanan telepon. DJP mengumumkan bahwa Kring Pajak 1500200 mengalami kendala teknis sejak 18 Februari 2026. Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan Live Chat pada situs pajak.go.id dan email informasi@pajak.go.id.

DJP juga menyediakan Tanya Fiska melalui fitur Live Chat pada situs pajak.go.id. Layanan tersebut dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan petugas selama jam layanan.

Pengguna juga perlu memperhatikan kanal media sosial resmi DJP. Masyarakat sebaiknya memastikan informasi yang diterima berasal dari akun resmi sebelum memberikan data atau mengikuti instruksi tertentu.

Waspada Pesan Palsu yang Mengatasnamakan DJP

Wajib pajak perlu berhati-hati ketika menerima pesan yang mengaku berasal dari DJP, terutama jika pesan tersebut meminta data rahasia.

Penipu dapat menggunakan isu pemadanan NIK dan NPWP atau perubahan sistem Coretax untuk meyakinkan calon korban. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak memberikan kata sandi, kode OTP, foto identitas, maupun informasi rahasia melalui tautan atau nomor kontak yang sumbernya tidak jelas.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar mengenali kanal komunikasi resminya. Pada 2026, DJP mengumumkan akun resmi Instagram @kringpajak1500200 dan TikTok kring_pajak sebagai bagian dari kanal komunikasi Kring Pajak 1500200.




Cara Cek NPWP Online 2026 Semakin Terpusat di Coretax

Pengecekan NPWP pada 2026 dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP menggunakan HP. Wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan NIK sebagai ID pengguna apabila NIK dan NPWP telah dipadankan, kemudian membuka Portal Saya > Profil Saya untuk melihat informasi yang tersedia.

M-Pajak juga tetap memiliki fungsi dalam administrasi perpajakan. Pada 2026, aplikasi tersebut menyediakan layanan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP bagi pengguna yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, perusahaan dapat memeriksa informasi perpajakannya melalui akun yang memiliki hak akses pada sistem DJP. Apabila data tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak dapat memeriksa kembali identitas yang digunakan sebelum menghubungi kanal bantuan resmi.

Dengan perubahan sistem administrasi perpajakan, informasi seperti NIK, NPWP, nama, alamat, status wajib pajak, serta data usaha perlu dijaga agar tetap sesuai. Pemeriksaan melalui kanal resmi juga penting untuk mengurangi risiko kesalahan data sekaligus menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Tags: cara cek NPWPcek NPWP lewat HPCoretax DJPlayanan DJPM-PajakNIK jadi NPWPNPWP online 2026NPWP perusahaanstatus NPWP

Related Posts

Saldo GoPay Hilang? Ini Cara Mengembalikan, Syarat, dan Langkah Klaimnya
E-wallet

Saldo GoPay Hilang? Ini Cara Mengembalikan, Syarat, dan Langkah Klaimnya

17 September 2026
Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN 2026, Lengkap dengan Daftar Bansos
Bansos

Cara Cek NIK Masuk Desil Berapa di DTSEN 2026, Lengkap dengan Daftar Bansos

17 September 2026
Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status dan Peluang Dapat Bansos
Bansos

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status dan Peluang Dapat Bansos

17 September 2026
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerimanya
Info

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerimanya

17 September 2026
Panduan Cek NISN Online Sesuai Nama dan Nomor Siswa
Info

Panduan Cek NISN Online Sesuai Nama dan Nomor Siswa

17 September 2026
Cara Cek Nomor NPWP Online 2026 untuk Pribadi dan Perusahaan Lewat HP
Info

Cara Cek Nomor NPWP Online 2026 untuk Pribadi dan Perusahaan Lewat HP

17 September 2026
Next Post
Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status dan Peluang Dapat Bansos

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status dan Peluang Dapat Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Jadwal dan Besaran Dana

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Jadwal dan Besaran Dana

3 September 2026
Cara Ganti Password WiFi IndiHome dan First Media 2026, Mudah Lewat HP

Cara Ganti Password WiFi IndiHome dan First Media 2026, Mudah Lewat HP

28 Agustus 2026
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP untuk Mengetahui Penerima PKH

Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP untuk Mengetahui Penerima PKH

31 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

28 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version