Jumat, 18 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Cek Nomor NPWP Online 2026 untuk Pribadi dan Perusahaan Lewat HP

Andra Chandra by Andra Chandra
17 September 2026
in Info
0
Cara Cek Nomor NPWP Online 2026 untuk Pribadi dan Perusahaan Lewat HP

Cara Cek Nomor NPWP Online 2026 untuk Pribadi dan Perusahaan Lewat HP

Wajib pajak dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui HP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan masyarakat memeriksa nomor, status, hingga validitas NPWP.

NPWP berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Nomor tersebut diperlukan dalam berbagai urusan pajak, termasuk ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

READ ALSO

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya

Fasilitas pengecekan online juga membantu wajib pajak yang lupa menyimpan nomor NPWP, kehilangan kartu NPWP, atau ingin memastikan data perpajakannya masih tercatat dan dapat digunakan.



Mengapa NPWP Perlu Dicek?

Pemeriksaan NPWP dapat dilakukan ketika wajib pajak tidak lagi mengingat nomor identitas perpajakannya atau ingin memastikan status data yang tersimpan dalam sistem.

Nomor NPWP bersifat unik sehingga cukup mudah terlupakan apabila tidak disimpan dengan baik. Pengecekan dapat membantu memastikan informasi yang tercatat masih dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

NPWP dibedakan menjadi NPWP orang pribadi dan NPWP badan. NPWP orang pribadi menjadi identitas perpajakan bagi individu, sedangkan NPWP badan digunakan oleh badan usaha atau instansi yang mempunyai kewajiban perpajakan.

Selain mengetahui nomor, pemeriksaan juga dapat digunakan untuk mencocokkan informasi wajib pajak yang tersimpan pada sistem DJP dengan data yang dimiliki.

Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online

Wajib pajak orang pribadi mempunyai beberapa pilihan untuk mencari atau memeriksa NPWP secara digital. Metode yang tersedia dalam sumber meliputi situs DJP, pencocokan menggunakan NIK dan KK, aplikasi M-Pajak, serta pemindaian QR Code pada kartu NPWP.

Cek NPWP melalui Situs Resmi DJP

Pemeriksaan NPWP dapat dilakukan dengan mengakses layanan yang disediakan melalui laman resmi DJP.

Berikut langkahnya:

  • Buka situs resmi DJP atau halaman yang menyediakan layanan pengecekan NPWP.
  • Masukkan nomor NPWP secara lengkap.
  • Jika layanan membutuhkan akun, masukkan informasi login yang sudah terdaftar.
  • Ikuti proses verifikasi sesuai instruksi pada layar.
  • Lihat informasi NPWP dan identitas yang ditampilkan sistem.

Jika informasi yang dicari tidak muncul, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak sesuai domisili untuk mengetahui penyebabnya.

Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK

Wajib pajak yang tidak mengingat nomor NPWP dapat memanfaatkan NIK pada KTP bersama nomor Kartu Keluarga (KK) pada layanan yang mendukung pengecekan tersebut.

Tahapannya sebagai berikut:

  • Buka halaman pengecekan NPWP.
  • Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai.
  • Masukkan NIK sebanyak 16 digit.
  • Ketik nomor KK.
  • Isi kode keamanan atau captcha.
  • Tekan tombol Cari.
  • Periksa informasi NPWP yang muncul.

NIK dan nomor KK harus dimasukkan dengan benar karena kedua data tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas wajib pajak.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari integrasi data perpajakan. Penerapannya mulai dilakukan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).



Cek NPWP melalui Aplikasi M-Pajak

M-Pajak merupakan aplikasi mobile resmi DJP yang menyediakan berbagai layanan perpajakan. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk mengakses informasi perpajakan yang tersedia pada akun.

Cara mengeceknya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.
  • Pasang aplikasi pada HP.
  • Buka M-Pajak dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu Cek NPWP apabila layanan tersebut tersedia.
  • Masukkan data yang diminta.
  • Periksa informasi NPWP yang ditampilkan.

Informasi yang muncul dapat dicocokkan dengan identitas wajib pajak untuk memastikan datanya sesuai.

Cek NPWP dengan QR Code

Kartu NPWP terbaru memiliki QR Code yang dapat digunakan untuk membantu proses validasi data.

Langkah penggunaannya:

  • Siapkan kartu NPWP.
  • Pindai QR Code pada kartu menggunakan perangkat.
  • Buka tautan yang muncul setelah QR Code terbaca.
  • Ikuti instruksi validasi pada halaman tersebut.
  • Masukkan kode keamanan apabila diminta.
  • Periksa hasil validasi NPWP.

Cara ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang masih menyimpan kartu NPWP dan ingin memeriksa keabsahan datanya.

Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online

Badan usaha juga dapat memeriksa NPWP secara online melalui layanan perpajakan. Pengecekan tersebut dapat digunakan untuk memastikan nomor serta informasi perpajakan perusahaan yang telah terdaftar.

Cek melalui Situs DJP

Pengecekan NPWP perusahaan dapat dilakukan melalui layanan DJP dengan memasukkan informasi yang diminta oleh sistem.

Secara umum, langkahnya adalah:

  • Buka laman pengecekan NPWP.
  • Masukkan NPWP atau informasi akun yang diperlukan.
  • Masukkan kata sandi jika proses login diperlukan.
  • Isi captcha.
  • Jalankan proses verifikasi.
  • Periksa informasi perusahaan yang ditampilkan.

Jika data perusahaan tidak ditemukan, pihak perusahaan dapat menghubungi kantor pajak tempat NPWP tersebut terdaftar untuk melakukan konfirmasi.



Cek Menggunakan Aplikasi M-Pajak

M-Pajak juga dapat digunakan untuk mengakses informasi perpajakan badan melalui akun yang sudah terdaftar.

Langkahnya:

  • Unduh dan instal M-Pajak.
  • Jalankan aplikasi.
  • Login dengan akun yang terdaftar.
  • Buka bagian layanan atau dashboard yang berkaitan dengan informasi NPWP.
  • Periksa nomor dan identitas perpajakan badan.

Apabila informasi perusahaan tidak terlihat, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi DJP untuk memastikan status data perpajakannya.

Menghubungi Kantor Pajak melalui Email

Perusahaan juga dapat meminta bantuan pengecekan melalui email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.

Informasi mengenai unit kerja DJP dapat ditemukan melalui laman resmi DJP. Wajib pajak juga dapat menggunakan alamat pengaduan@pajak.go.id sebagai salah satu kanal komunikasi.

Beberapa data yang sebaiknya disiapkan meliputi:

  • Nama perusahaan.
  • Nomor NPWP.
  • Alamat email.
  • Nomor telepon.
  • Akta perusahaan.
  • KTP pihak yang mengajukan permintaan.
  • Penjelasan mengenai kebutuhan pengecekan NPWP.

Setelah permintaan dikirim, wajib pajak dapat menunggu respons dari pihak pajak. Dalam sumber referensi disebutkan bahwa jawaban dapat diterima dalam waktu sekitar 1–3 hari kerja.

Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Offline

Pemeriksaan NPWP perusahaan tidak hanya tersedia secara online. Jika diperlukan, pengecekan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak sesuai domisili atau lokasi tempat NPWP perusahaan terdaftar.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Akta perusahaan atau dokumen instansi.
  • Surat kuasa jika pihak yang datang bukan direktur perusahaan.

Pendaftaran kunjungan melalui layanan kunjungan DJP dapat dilakukan lebih dahulu untuk menghindari kedatangan tanpa antrean.



Cek NPWP melalui Kring Pajak

Kring Pajak 1500200 dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan, termasuk ketika menghadapi masalah saat memeriksa NPWP.

DJP juga menyediakan kanal digital dan media sosial resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan.

Sumber referensi menyebutkan bahwa layanan Kring Pajak dapat diakses selama 24 jam.

Cara Mengetahui Nomor NPWP yang Lupa

Wajib pajak yang lupa nomor NPWP mempunyai beberapa pilihan untuk menemukannya kembali tanpa harus langsung meminta kartu baru.

Salah satu caranya adalah membuka M-Pajak untuk melihat informasi perpajakan yang tersimpan dalam akun. Pencarian juga dapat dilakukan menggunakan NIK dan KK melalui layanan yang tersedia.

Apabila cara digital belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak untuk melakukan verifikasi identitas.

Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

Status NPWP perlu diperiksa karena berkaitan dengan penggunaan data dalam administrasi perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan validasi yang tersedia ataupun akun perpajakan.

Jika data wajib pajak berhasil ditemukan dan statusnya masih aktif, informasi tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Sebaliknya, jika data tidak muncul atau terdapat keterangan tertentu mengenai status NPWP, wajib pajak perlu menghubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan langkah selanjutnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Ditemukan?

NPWP yang tidak muncul dalam pencarian belum tentu menunjukkan bahwa wajib pajak tidak pernah memiliki nomor tersebut. Kondisi itu dapat berkaitan dengan data, status administrasi, atau proses pencocokan identitas.

Jika hal tersebut terjadi, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  • Periksa kembali NIK, KK, NPWP, atau data akun yang dimasukkan.
  • Pastikan captcha telah diisi dengan benar.
  • Coba gunakan kanal resmi DJP lainnya.
  • Hubungi Kring Pajak.
  • Datangi kantor pajak sesuai domisili atau lokasi NPWP terdaftar apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk badan usaha, dokumen seperti akta perusahaan dan surat kuasa sebaiknya turut disiapkan apabila proses pengecekan dilakukan oleh pihak selain direktur.



Kesimpulan

Pengecekan NPWP secara online dapat dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun perusahaan melalui berbagai layanan digital DJP. Selain membantu menemukan nomor yang terlupa, proses tersebut dapat digunakan untuk memastikan informasi perpajakan yang tersimpan.

Wajib pajak pribadi dapat memanfaatkan situs DJP, NIK dan KK, aplikasi M-Pajak, serta QR Code pada kartu NPWP. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan layanan DJP, M-Pajak, email KPP, dan kanal layanan DJP lainnya.

Jika persoalan belum terselesaikan melalui layanan online, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak dengan membawa dokumen pendukung.

Menyimpan nomor NPWP dengan baik dan memeriksa kesesuaian data dapat membantu mengurangi kendala ketika informasi tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.

Tags: cara cek NPWPcara cek NPWP online lewat HPcara mengetahui nomor NPWP yang lupacek nomor NPWPcek NPWP dengan NIK dan KKcek NPWP lewat M-Pajakcek NPWP onlinecek NPWP perusahaancek NPWP pribadicek status NPWP aktif

Related Posts

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

18 September 2026
Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya
E-wallet

Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya

18 September 2026
KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang KTP 2026 dan Syaratnya
Info

KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang KTP 2026 dan Syaratnya

18 September 2026
Link Pengumuman Magang Nasional Batch 2 2026, Cek Hasil Seleksi Hari Ini
Info

Link Pengumuman Magang Nasional Batch 2 2026, Cek Hasil Seleksi Hari Ini

18 September 2026
Panduan Pengecekan BPNT September 2026 Lewat NIK, Tahap 3 Cair Rp600 Ribu
Bansos

Panduan Pengecekan BPNT September 2026 Lewat NIK, Tahap 3 Cair Rp600 Ribu

18 September 2026
Rekrutmen Bintara TNI 2026, Berikut Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi AD serta AU
Info

Rekrutmen Bintara TNI 2026, Berikut Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi AD serta AU

18 September 2026
Next Post
Bansos Belum Cair Padahal Nama Masih Terdaftar, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Bansos Belum Cair Padahal Nama Masih Terdaftar, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Cek Saldo Minimal BRI, Mandiri, dan BNI 2026

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Cek Saldo Minimal BRI, Mandiri, dan BNI 2026

17 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget dengan Aman dan Ciri Link Palsu

Langkah Klaim DANA Kaget dengan Aman dan Ciri Link Palsu

5 September 2026
Cara Memulihkan Akun Google yang Lupa Password atau Terhapus

Cara Memulihkan Akun Google yang Lupa Password atau Terhapus

2 September 2026
BPNT September 2026 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Cara Cek NIK KTP, dan Nominal Bantuan

BPNT September 2026 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Cara Cek NIK KTP, dan Nominal Bantuan

9 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version