Wajib pajak dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui HP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan masyarakat memeriksa nomor, status, hingga validitas NPWP.
NPWP berfungsi sebagai identitas dalam administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Nomor tersebut diperlukan dalam berbagai urusan pajak, termasuk ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Fasilitas pengecekan online juga membantu wajib pajak yang lupa menyimpan nomor NPWP, kehilangan kartu NPWP, atau ingin memastikan data perpajakannya masih tercatat dan dapat digunakan.
Mengapa NPWP Perlu Dicek?
Pemeriksaan NPWP dapat dilakukan ketika wajib pajak tidak lagi mengingat nomor identitas perpajakannya atau ingin memastikan status data yang tersimpan dalam sistem.
Nomor NPWP bersifat unik sehingga cukup mudah terlupakan apabila tidak disimpan dengan baik. Pengecekan dapat membantu memastikan informasi yang tercatat masih dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
NPWP dibedakan menjadi NPWP orang pribadi dan NPWP badan. NPWP orang pribadi menjadi identitas perpajakan bagi individu, sedangkan NPWP badan digunakan oleh badan usaha atau instansi yang mempunyai kewajiban perpajakan.
Selain mengetahui nomor, pemeriksaan juga dapat digunakan untuk mencocokkan informasi wajib pajak yang tersimpan pada sistem DJP dengan data yang dimiliki.
Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online
Wajib pajak orang pribadi mempunyai beberapa pilihan untuk mencari atau memeriksa NPWP secara digital. Metode yang tersedia dalam sumber meliputi situs DJP, pencocokan menggunakan NIK dan KK, aplikasi M-Pajak, serta pemindaian QR Code pada kartu NPWP.
Cek NPWP melalui Situs Resmi DJP
Pemeriksaan NPWP dapat dilakukan dengan mengakses layanan yang disediakan melalui laman resmi DJP.
Berikut langkahnya:
- Buka situs resmi DJP atau halaman yang menyediakan layanan pengecekan NPWP.
- Masukkan nomor NPWP secara lengkap.
- Jika layanan membutuhkan akun, masukkan informasi login yang sudah terdaftar.
- Ikuti proses verifikasi sesuai instruksi pada layar.
- Lihat informasi NPWP dan identitas yang ditampilkan sistem.
Jika informasi yang dicari tidak muncul, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak sesuai domisili untuk mengetahui penyebabnya.
Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK
Wajib pajak yang tidak mengingat nomor NPWP dapat memanfaatkan NIK pada KTP bersama nomor Kartu Keluarga (KK) pada layanan yang mendukung pengecekan tersebut.
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka halaman pengecekan NPWP.
- Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit.
- Ketik nomor KK.
- Isi kode keamanan atau captcha.
- Tekan tombol Cari.
- Periksa informasi NPWP yang muncul.
NIK dan nomor KK harus dimasukkan dengan benar karena kedua data tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas wajib pajak.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari integrasi data perpajakan. Penerapannya mulai dilakukan secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cek NPWP melalui Aplikasi M-Pajak
M-Pajak merupakan aplikasi mobile resmi DJP yang menyediakan berbagai layanan perpajakan. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk mengakses informasi perpajakan yang tersedia pada akun.
Cara mengeceknya:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.
- Pasang aplikasi pada HP.
- Buka M-Pajak dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Cek NPWP apabila layanan tersebut tersedia.
- Masukkan data yang diminta.
- Periksa informasi NPWP yang ditampilkan.
Informasi yang muncul dapat dicocokkan dengan identitas wajib pajak untuk memastikan datanya sesuai.
Cek NPWP dengan QR Code
Kartu NPWP terbaru memiliki QR Code yang dapat digunakan untuk membantu proses validasi data.
Langkah penggunaannya:
- Siapkan kartu NPWP.
- Pindai QR Code pada kartu menggunakan perangkat.
- Buka tautan yang muncul setelah QR Code terbaca.
- Ikuti instruksi validasi pada halaman tersebut.
- Masukkan kode keamanan apabila diminta.
- Periksa hasil validasi NPWP.
Cara ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang masih menyimpan kartu NPWP dan ingin memeriksa keabsahan datanya.
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online
Badan usaha juga dapat memeriksa NPWP secara online melalui layanan perpajakan. Pengecekan tersebut dapat digunakan untuk memastikan nomor serta informasi perpajakan perusahaan yang telah terdaftar.
Cek melalui Situs DJP
Pengecekan NPWP perusahaan dapat dilakukan melalui layanan DJP dengan memasukkan informasi yang diminta oleh sistem.
Secara umum, langkahnya adalah:
- Buka laman pengecekan NPWP.
- Masukkan NPWP atau informasi akun yang diperlukan.
- Masukkan kata sandi jika proses login diperlukan.
- Isi captcha.
- Jalankan proses verifikasi.
- Periksa informasi perusahaan yang ditampilkan.
Jika data perusahaan tidak ditemukan, pihak perusahaan dapat menghubungi kantor pajak tempat NPWP tersebut terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
Cek Menggunakan Aplikasi M-Pajak
M-Pajak juga dapat digunakan untuk mengakses informasi perpajakan badan melalui akun yang sudah terdaftar.
Langkahnya:
- Unduh dan instal M-Pajak.
- Jalankan aplikasi.
- Login dengan akun yang terdaftar.
- Buka bagian layanan atau dashboard yang berkaitan dengan informasi NPWP.
- Periksa nomor dan identitas perpajakan badan.
Apabila informasi perusahaan tidak terlihat, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi DJP untuk memastikan status data perpajakannya.
Menghubungi Kantor Pajak melalui Email
Perusahaan juga dapat meminta bantuan pengecekan melalui email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.
Informasi mengenai unit kerja DJP dapat ditemukan melalui laman resmi DJP. Wajib pajak juga dapat menggunakan alamat pengaduan@pajak.go.id sebagai salah satu kanal komunikasi.
Beberapa data yang sebaiknya disiapkan meliputi:
- Nama perusahaan.
- Nomor NPWP.
- Alamat email.
- Nomor telepon.
- Akta perusahaan.
- KTP pihak yang mengajukan permintaan.
- Penjelasan mengenai kebutuhan pengecekan NPWP.
Setelah permintaan dikirim, wajib pajak dapat menunggu respons dari pihak pajak. Dalam sumber referensi disebutkan bahwa jawaban dapat diterima dalam waktu sekitar 1–3 hari kerja.
Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Offline
Pemeriksaan NPWP perusahaan tidak hanya tersedia secara online. Jika diperlukan, pengecekan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak sesuai domisili atau lokasi tempat NPWP perusahaan terdaftar.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Akta perusahaan atau dokumen instansi.
- Surat kuasa jika pihak yang datang bukan direktur perusahaan.
Pendaftaran kunjungan melalui layanan kunjungan DJP dapat dilakukan lebih dahulu untuk menghindari kedatangan tanpa antrean.
Cek NPWP melalui Kring Pajak
Kring Pajak 1500200 dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan, termasuk ketika menghadapi masalah saat memeriksa NPWP.
DJP juga menyediakan kanal digital dan media sosial resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan.
Sumber referensi menyebutkan bahwa layanan Kring Pajak dapat diakses selama 24 jam.
Cara Mengetahui Nomor NPWP yang Lupa
Wajib pajak yang lupa nomor NPWP mempunyai beberapa pilihan untuk menemukannya kembali tanpa harus langsung meminta kartu baru.
Salah satu caranya adalah membuka M-Pajak untuk melihat informasi perpajakan yang tersimpan dalam akun. Pencarian juga dapat dilakukan menggunakan NIK dan KK melalui layanan yang tersedia.
Apabila cara digital belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak untuk melakukan verifikasi identitas.
Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak
Status NPWP perlu diperiksa karena berkaitan dengan penggunaan data dalam administrasi perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan validasi yang tersedia ataupun akun perpajakan.
Jika data wajib pajak berhasil ditemukan dan statusnya masih aktif, informasi tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
Sebaliknya, jika data tidak muncul atau terdapat keterangan tertentu mengenai status NPWP, wajib pajak perlu menghubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut dan langkah selanjutnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NPWP Tidak Ditemukan?
NPWP yang tidak muncul dalam pencarian belum tentu menunjukkan bahwa wajib pajak tidak pernah memiliki nomor tersebut. Kondisi itu dapat berkaitan dengan data, status administrasi, atau proses pencocokan identitas.
Jika hal tersebut terjadi, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Periksa kembali NIK, KK, NPWP, atau data akun yang dimasukkan.
- Pastikan captcha telah diisi dengan benar.
- Coba gunakan kanal resmi DJP lainnya.
- Hubungi Kring Pajak.
- Datangi kantor pajak sesuai domisili atau lokasi NPWP terdaftar apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk badan usaha, dokumen seperti akta perusahaan dan surat kuasa sebaiknya turut disiapkan apabila proses pengecekan dilakukan oleh pihak selain direktur.
Kesimpulan
Pengecekan NPWP secara online dapat dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun perusahaan melalui berbagai layanan digital DJP. Selain membantu menemukan nomor yang terlupa, proses tersebut dapat digunakan untuk memastikan informasi perpajakan yang tersimpan.
Wajib pajak pribadi dapat memanfaatkan situs DJP, NIK dan KK, aplikasi M-Pajak, serta QR Code pada kartu NPWP. Sementara itu, perusahaan dapat menggunakan layanan DJP, M-Pajak, email KPP, dan kanal layanan DJP lainnya.
Jika persoalan belum terselesaikan melalui layanan online, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak dengan membawa dokumen pendukung.
Menyimpan nomor NPWP dengan baik dan memeriksa kesesuaian data dapat membantu mengurangi kendala ketika informasi tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan.
















