Jumat, 18 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang KTP 2026 dan Syaratnya

Andra Chandra by Andra Chandra
18 September 2026
in Info
0
KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang KTP 2026 dan Syaratnya

KTP Buram atau Rusak? Begini Cara Cetak Ulang KTP 2026 dan Syaratnya

Masyarakat yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el dalam kondisi buram, rusak, maupun sulit dibaca dapat mengajukan penggantian kartu.

Kondisi fisik KTP yang sudah tidak baik dapat menyulitkan pemilik ketika menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi.

READ ALSO

Akun Coretax Sudah Aktif? Begini Cara Mengecek dan Memastikannya

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Penggantian kartu KTP-el tidak menyebabkan NIK pemilik berubah. Nomor identitas tersebut tetap menggunakan data yang telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Pada 2026, penggantian KTP-el yang rusak dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan dengan mengikuti mekanisme yang berlaku pada Dukcapil di masing-masing daerah.



Kondisi yang Membuat KTP Perlu Diganti

KTP-el dapat diganti apabila kerusakan pada kartu sudah mengganggu fungsi atau membuat informasi yang tercetak di dalamnya sulit dikenali.

Kerusakan tersebut dapat berupa kartu yang retak atau patah, permukaan yang terkelupas, tulisan yang memudar, hingga bagian tertentu pada kartu yang rusak.

Proses penggantian kartu karena kerusakan perlu dibedakan dari penerbitan KTP akibat perubahan data. Jika terdapat perubahan nama, alamat, status perkawinan, atau unsur data kependudukan lainnya, penerbitan KTP dilakukan karena adanya perubahan informasi penduduk.

Syarat Mengganti KTP-el yang Rusak

Pemilik KTP-el yang hendak mengganti kartu karena rusak perlu menyiapkan KTP-el lama sebagai dokumen utama. Persyaratan tambahan dapat mengikuti ketentuan pelayanan Dukcapil di wilayah masing-masing.

Setiap daerah dapat menerapkan teknis pelayanan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu melalui Disdukcapil kabupaten atau kota tempat pengurusan dilakukan.

Langkah tersebut perlu diperhatikan karena ada daerah yang telah menyediakan pengajuan administrasi kependudukan melalui layanan online, sementara wilayah lainnya masih menerapkan pelayanan secara langsung di lokasi tertentu.

Tahapan Cetak Ulang KTP Buram atau Rusak

Penggantian KTP-el yang mengalami kerusakan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan pelayanan administrasi kependudukan berikut:

Siapkan KTP-el lama

Bawa kartu KTP-el yang rusak karena dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penggantian.

Kunjungi layanan Dukcapil

Datang ke Disdukcapil atau unit pelayanan administrasi kependudukan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Ajukan permohonan penggantian

Sampaikan kepada petugas bahwa KTP-el hendak diganti karena mengalami kerusakan, buram, atau sudah sulit dibaca.

Lakukan pencocokan data

Petugas akan memeriksa dan mencocokkan informasi pemohon dengan data kependudukan yang terdapat dalam database.

Menunggu KTP-el diterbitkan

Setelah permohonan diproses, KTP-el pengganti akan diterbitkan berdasarkan mekanisme dan waktu pelayanan yang diterapkan oleh daerah setempat.



Apakah NIK Berubah Setelah KTP Diganti?

NIK tidak berubah hanya karena KTP-el mengalami kerusakan dan kemudian diganti.

NIK merupakan nomor identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai pelayanan publik. Kerusakan pada kartu fisik tidak menjadi dasar untuk membuat nomor identitas baru.

Dengan demikian, proses tersebut hanya mengganti KTP-el yang sudah rusak. Data penduduk dan NIK tetap mengacu pada database administrasi kependudukan yang telah tersimpan.

Penggantian KTP Rusak Apakah Berbayar?

Pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya diberikan tanpa pungutan biaya. Meskipun demikian, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan layanan resmi yang berlaku di daerah masing-masing.

Apabila ada permintaan pembayaran dalam proses penggantian KTP-el, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah biaya tersebut merupakan bagian dari layanan resmi atau justru berasal dari pihak yang tidak berwenang.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

KTP-el yang hilang memiliki proses pengurusan yang berbeda dari kartu yang rusak. Penerbitan KTP-el karena kehilangan mempunyai persyaratan tersendiri yang perlu dipenuhi pemohon.

Karena itu, dokumen yang diperlukan untuk kasus kehilangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan persyaratan penggantian KTP-el rusak. Informasi terbaru mengenai persyaratan dapat ditanyakan langsung kepada Disdukcapil setempat.



Apakah KTP Rusak Bisa Diganti Secara Online?

Ketersediaan layanan penggantian KTP-el secara online bergantung pada sistem administrasi kependudukan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Beberapa Dukcapil telah menyediakan kanal digital untuk mengajukan dokumen kependudukan. Namun, masih terdapat daerah yang mengharuskan masyarakat mengurus penggantian melalui pelayanan tatap muka.

Sebelum mendatangi kantor pelayanan, masyarakat sebaiknya mengecek kanal resmi Disdukcapil kabupaten atau kota masing-masing untuk mengetahui metode pengajuan yang tersedia.

Aturan yang Mengatur Penggantian KTP-el

Penggantian KTP-el akibat kerusakan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur mengenai penerbitan KTP-el, termasuk penerbitan kartu karena kondisi hilang maupun rusak. Peraturan tersebut tercatat masih berstatus berlaku.

Artinya, pemilik KTP-el yang mengalami kerusakan pada kartu tidak perlu melakukan pembuatan identitas kependudukan dari awal. Pengurusan dilakukan untuk memperoleh KTP-el pengganti dengan tetap menggunakan data kependudukan yang telah tercatat.



Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengganti KTP

KTP-el yang buram, patah, retak, terkelupas, atau mengalami kerusakan lain yang membuat informasi sulit dibaca dapat diajukan untuk penggantian.

Pemohon perlu membawa KTP-el lama dan memenuhi ketentuan yang diterapkan oleh Dukcapil daerah tempat pengurusan. Sebelum mengajukan permohonan, periksa kanal resmi Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan tambahan, lokasi pelayanan, serta kemungkinan pengajuan secara online.

Yang juga penting, penggantian KTP-el karena rusak tidak mengubah NIK. Nomor identitas tetap menggunakan data yang sudah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Tags: biaya ganti KTP rusakcara cetak ulang KTP buramcara mengganti KTP rusak 2026cara mengurus KTP hilangKTP rusak apakah NIK berubahKTP-el buram sulit dibacapenggantian KTP elektronik rusakpenggantian KTP online 2026Permendagri KTP-el rusaksyarat mengganti KTP-el rusak

Related Posts

Akun Coretax Sudah Aktif? Begini Cara Mengecek dan Memastikannya
Info

Akun Coretax Sudah Aktif? Begini Cara Mengecek dan Memastikannya

18 September 2026
Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan JHT Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

18 September 2026
Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya
E-wallet

Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya

18 September 2026
Link Pengumuman Magang Nasional Batch 2 2026, Cek Hasil Seleksi Hari Ini
Info

Link Pengumuman Magang Nasional Batch 2 2026, Cek Hasil Seleksi Hari Ini

18 September 2026
Panduan Pengecekan BPNT September 2026 Lewat NIK, Tahap 3 Cair Rp600 Ribu
Bansos

Panduan Pengecekan BPNT September 2026 Lewat NIK, Tahap 3 Cair Rp600 Ribu

18 September 2026
Rekrutmen Bintara TNI 2026, Berikut Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi AD serta AU
Info

Rekrutmen Bintara TNI 2026, Berikut Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi AD serta AU

18 September 2026
Next Post
Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya

Cara Hapus Akun DANA Permanen 2026, Cek Syarat dan Langkah Terbarunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Kopi untuk Diet: Benarkah Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

Kopi untuk Diet: Benarkah Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan?

1 September 2026
70 Nama Bayi Laki-Laki Islami Modern 2–3 Kata Beserta Artinya

70 Nama Bayi Laki-Laki Islami Modern 2–3 Kata Beserta Artinya

30 Agustus 2026
Cara Membuat SKCK Online 2026 melalui SuperApps Presisi Polri, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online 2026 melalui SuperApps Presisi Polri, Ini Syarat dan Biayanya

9 September 2026
DANA Kaget: Cara Klaim, Keamanan Tautan, dan Syarat DANA Premium

DANA Kaget: Cara Klaim, Keamanan Tautan, dan Syarat DANA Premium

30 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version