Masyarakat yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el dalam kondisi buram, rusak, maupun sulit dibaca dapat mengajukan penggantian kartu.
Kondisi fisik KTP yang sudah tidak baik dapat menyulitkan pemilik ketika menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi.
Penggantian kartu KTP-el tidak menyebabkan NIK pemilik berubah. Nomor identitas tersebut tetap menggunakan data yang telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Pada 2026, penggantian KTP-el yang rusak dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan dengan mengikuti mekanisme yang berlaku pada Dukcapil di masing-masing daerah.
Kondisi yang Membuat KTP Perlu Diganti
KTP-el dapat diganti apabila kerusakan pada kartu sudah mengganggu fungsi atau membuat informasi yang tercetak di dalamnya sulit dikenali.
Kerusakan tersebut dapat berupa kartu yang retak atau patah, permukaan yang terkelupas, tulisan yang memudar, hingga bagian tertentu pada kartu yang rusak.
Proses penggantian kartu karena kerusakan perlu dibedakan dari penerbitan KTP akibat perubahan data. Jika terdapat perubahan nama, alamat, status perkawinan, atau unsur data kependudukan lainnya, penerbitan KTP dilakukan karena adanya perubahan informasi penduduk.
Syarat Mengganti KTP-el yang Rusak
Pemilik KTP-el yang hendak mengganti kartu karena rusak perlu menyiapkan KTP-el lama sebagai dokumen utama. Persyaratan tambahan dapat mengikuti ketentuan pelayanan Dukcapil di wilayah masing-masing.
Setiap daerah dapat menerapkan teknis pelayanan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu melalui Disdukcapil kabupaten atau kota tempat pengurusan dilakukan.
Langkah tersebut perlu diperhatikan karena ada daerah yang telah menyediakan pengajuan administrasi kependudukan melalui layanan online, sementara wilayah lainnya masih menerapkan pelayanan secara langsung di lokasi tertentu.
Tahapan Cetak Ulang KTP Buram atau Rusak
Penggantian KTP-el yang mengalami kerusakan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan pelayanan administrasi kependudukan berikut:
Siapkan KTP-el lama
Bawa kartu KTP-el yang rusak karena dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penggantian.
Kunjungi layanan Dukcapil
Datang ke Disdukcapil atau unit pelayanan administrasi kependudukan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Ajukan permohonan penggantian
Sampaikan kepada petugas bahwa KTP-el hendak diganti karena mengalami kerusakan, buram, atau sudah sulit dibaca.
Lakukan pencocokan data
Petugas akan memeriksa dan mencocokkan informasi pemohon dengan data kependudukan yang terdapat dalam database.
Menunggu KTP-el diterbitkan
Setelah permohonan diproses, KTP-el pengganti akan diterbitkan berdasarkan mekanisme dan waktu pelayanan yang diterapkan oleh daerah setempat.
Apakah NIK Berubah Setelah KTP Diganti?
NIK tidak berubah hanya karena KTP-el mengalami kerusakan dan kemudian diganti.
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai pelayanan publik. Kerusakan pada kartu fisik tidak menjadi dasar untuk membuat nomor identitas baru.
Dengan demikian, proses tersebut hanya mengganti KTP-el yang sudah rusak. Data penduduk dan NIK tetap mengacu pada database administrasi kependudukan yang telah tersimpan.
Penggantian KTP Rusak Apakah Berbayar?
Pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya diberikan tanpa pungutan biaya. Meskipun demikian, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan layanan resmi yang berlaku di daerah masing-masing.
Apabila ada permintaan pembayaran dalam proses penggantian KTP-el, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah biaya tersebut merupakan bagian dari layanan resmi atau justru berasal dari pihak yang tidak berwenang.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
KTP-el yang hilang memiliki proses pengurusan yang berbeda dari kartu yang rusak. Penerbitan KTP-el karena kehilangan mempunyai persyaratan tersendiri yang perlu dipenuhi pemohon.
Karena itu, dokumen yang diperlukan untuk kasus kehilangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan persyaratan penggantian KTP-el rusak. Informasi terbaru mengenai persyaratan dapat ditanyakan langsung kepada Disdukcapil setempat.
Apakah KTP Rusak Bisa Diganti Secara Online?
Ketersediaan layanan penggantian KTP-el secara online bergantung pada sistem administrasi kependudukan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Beberapa Dukcapil telah menyediakan kanal digital untuk mengajukan dokumen kependudukan. Namun, masih terdapat daerah yang mengharuskan masyarakat mengurus penggantian melalui pelayanan tatap muka.
Sebelum mendatangi kantor pelayanan, masyarakat sebaiknya mengecek kanal resmi Disdukcapil kabupaten atau kota masing-masing untuk mengetahui metode pengajuan yang tersedia.
Aturan yang Mengatur Penggantian KTP-el
Penggantian KTP-el akibat kerusakan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur mengenai penerbitan KTP-el, termasuk penerbitan kartu karena kondisi hilang maupun rusak. Peraturan tersebut tercatat masih berstatus berlaku.
Artinya, pemilik KTP-el yang mengalami kerusakan pada kartu tidak perlu melakukan pembuatan identitas kependudukan dari awal. Pengurusan dilakukan untuk memperoleh KTP-el pengganti dengan tetap menggunakan data kependudukan yang telah tercatat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengganti KTP
KTP-el yang buram, patah, retak, terkelupas, atau mengalami kerusakan lain yang membuat informasi sulit dibaca dapat diajukan untuk penggantian.
Pemohon perlu membawa KTP-el lama dan memenuhi ketentuan yang diterapkan oleh Dukcapil daerah tempat pengurusan. Sebelum mengajukan permohonan, periksa kanal resmi Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan tambahan, lokasi pelayanan, serta kemungkinan pengajuan secara online.
Yang juga penting, penggantian KTP-el karena rusak tidak mengubah NIK. Nomor identitas tetap menggunakan data yang sudah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
















