Wajib pajak dapat memastikan status akun Coretax DJP dengan mencoba masuk ke sistem menggunakan data akses yang dimiliki.
Apabila proses login berhasil dan dashboard Coretax dapat terbuka, akun tersebut sudah dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Wajib pajak yang sebelumnya telah mempunyai akun DJP Online juga tidak perlu melakukan aktivasi dari awal. Akses menuju Coretax dilakukan melalui proses yang telah ditentukan DJP, termasuk pengaturan kata sandi untuk pertama kali menggunakan sistem.
Cara Mengetahui Akun Coretax Sudah Aktif
Status akun dapat diperiksa melalui portal Coretax DJP. Wajib pajak hanya perlu mencoba masuk menggunakan identitas dan kata sandi yang sesuai.
Berikut langkahnya:
- Akses portal Coretax DJP.
- Masukkan NIK, NPWP, atau NITKU sesuai data yang digunakan.
- Ketik kata sandi akun.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik Login.
Apabila sistem membawa pengguna ke halaman utama atau dashboard, akses Coretax sudah dapat digunakan.
Sebaliknya, kegagalan login belum tentu menunjukkan bahwa akun belum aktif. Wajib pajak perlu memastikan kembali identitas yang dimasukkan, kata sandi, serta tahapan akses pertama yang mungkin masih harus diselesaikan.
Wajib Pajak yang Harus Melakukan Aktivasi
Kebutuhan aktivasi akun Coretax bergantung pada riwayat akses wajib pajak. Mereka yang sebelumnya sudah mempunyai akun DJP Online tidak perlu membuat aktivasi baru dari awal.
Pengguna dari kelompok tersebut perlu memperoleh akses ke Coretax dan melakukan pengaturan kata sandi sesuai petunjuk DJP.
Berbeda dengan wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP tetapi sebelumnya belum pernah memiliki akun DJP Online. Kelompok ini perlu menjalankan proses aktivasi akun Coretax agar dapat memperoleh akses ke sistem.
Tahapan Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak yang belum memiliki akses dapat melakukan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak yang tersedia di Coretax.
Prosesnya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka portal Coretax DJP.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Tentukan pilihan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
- Masukkan NPWP, lalu lakukan pencarian.
- Ikuti tahapan verifikasi identitas yang ditampilkan sistem.
- Periksa data kontak dan lengkapi jika diperlukan.
- Selesaikan verifikasi kemudian kirim permohonan.
- Buka email dan ikuti instruksi aktivasi yang dikirimkan.
- Buat kata sandi sekaligus passphrase.
Setelah seluruh proses selesai, wajib pajak dapat kembali membuka halaman login Coretax untuk menguji apakah akses telah berhasil digunakan.
Kode Otorisasi DJP Perlu Dibuat Setelah Akun Aktif
Akses akun Coretax saja belum mencakup seluruh kebutuhan layanan perpajakan. Wajib pajak yang akan menggunakan layanan dengan tanda tangan elektronik perlu mempunyai Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik yang sesuai.
Permohonan dapat dilakukan setelah pengguna berhasil masuk ke Coretax. Dari sistem tersebut, buka Portal Saya, kemudian pilih menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Setelah kode atau sertifikat dibuat, wajib pajak perlu memeriksa status sertifikat digital. Status yang harus dipastikan adalah VALID sebelum sertifikat digunakan dalam layanan perpajakan.
Penyebab Akun Coretax Gagal Login
Kesulitan masuk ke Coretax tidak otomatis menunjukkan bahwa akun belum aktif. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum mengambil langkah berikutnya.
Beberapa penyebab yang mungkin antara lain:
- NIK, NPWP, atau NITKU yang dimasukkan tidak sesuai.
- Kata sandi yang digunakan salah atau belum diperbarui.
- Akses pertama ke Coretax belum diselesaikan.
- Informasi wajib pajak atau data kontak perlu diperbarui.
- Sistem sedang mengalami kendala.
Jika kendala masih muncul setelah data diperiksa, wajib pajak dapat memanfaatkan saluran bantuan resmi DJP. Informasi rahasia seperti kata sandi, passphrase, dan kode keamanan juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Cara Memastikan Akun Coretax Bisa Digunakan
Pengecekan akun Coretax pada dasarnya dapat dilakukan melalui proses login. Keberhasilan masuk hingga halaman utama menjadi tanda bahwa akses akun telah tersedia.
Wajib pajak yang sudah menggunakan DJP Online sebelumnya tidak perlu mengulangi aktivasi dari awal, sedangkan mereka yang belum pernah memiliki akun DJP Online perlu mengikuti proses aktivasi Coretax.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak juga perlu memastikan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang diperlukan telah dibuat dan menunjukkan status VALID agar dapat digunakan untuk layanan perpajakan yang membutuhkan tanda tangan elektronik.















