Wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran NPWP secara mandiri melalui Coretax DJP. Layanan ini memungkinkan proses registrasi dilakukan secara daring sehingga pemohon tidak perlu mendatangi kantor pajak hanya untuk membuat NPWP.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu portal. Di dalamnya tersedia layanan pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga sejumlah layanan administrasi lainnya. Portal tersebut dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP setelah proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan sesuai ketentuan. Karena itu, memiliki KTP dan NIK tidak dengan sendirinya berarti seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Memiliki NIK Belum Berarti Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak
NIK merupakan identitas kependudukan yang digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penggunaan tersebut berlaku setelah seseorang terdaftar dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, kepemilikan KTP tidak otomatis membuat seseorang berstatus sebagai wajib pajak. Status tersebut tetap berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan dan kewajiban pendaftaran perpajakan.
Dalam sistem Coretax, NIK juga dapat ditemukan dalam basis data meskipun pemiliknya belum pernah mempunyai NPWP. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya integrasi data kependudukan. Apabila seseorang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tetapi statusnya belum aktif, proses pendaftaran tetap perlu dilakukan.
Siapkan Data Sebelum Membuat NPWP
Pendaftar sebaiknya menyiapkan data yang diperlukan sebelum memulai proses registrasi. Kelengkapan informasi akan membantu proses pengisian dan pemeriksaan data berjalan lebih lancar.
Untuk penduduk Indonesia, data yang perlu disiapkan antara lain:
- NIK yang masih berlaku.
- Nama dan identitas sesuai dokumen kependudukan.
- Alamat tempat tinggal.
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon seluler yang dapat menerima OTP.
- Dokumen tambahan jika memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas.
Email dan nomor telepon digunakan untuk proses verifikasi. Pendaftar juga perlu melakukan swafoto untuk pemeriksaan identitas.
Ketentuan bagi WNA berbeda dari penduduk Indonesia. Dalam kondisi tertentu, pendaftar WNA perlu menyiapkan paspor serta dokumen izin tinggal seperti KITAS atau KITAP.
Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax DJP
DJP menyediakan tahapan pendaftaran NPWP orang pribadi melalui Coretax. Berikut urutan proses yang perlu dilakukan.
1. Masuk ke Laman Coretax
Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Daftar di sini” untuk memulai registrasi pengguna baru.
2. Pilih Kategori Perorangan
Pada bagian jenis wajib pajak, pilih “Perorangan”.
Selanjutnya, sistem akan menanyakan kepemilikan NIK. Penduduk Indonesia yang mempunyai NIK dapat memilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
3. Pilih Jenis Pendaftaran
Setelah itu, tentukan jenis pendaftaran “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK” apabila NIK akan didaftarkan sebagai NPWP.
Coretax juga memiliki pilihan “Hanya Registrasi” untuk kondisi tertentu. Pilihan tersebut memungkinkan seseorang mempunyai akses Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
4. Lengkapi Data Diri
Isi informasi yang diminta oleh sistem, seperti nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan dan data pribadi lainnya.
Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen serta data resmi kependudukan. Perbedaan informasi tertentu dapat membuat proses validasi tidak berhasil.
5. Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif. Kedua informasi tersebut digunakan dalam proses verifikasi dan pengiriman kode OTP.
Pastikan email dapat dibuka dan nomor telepon dapat menerima SMS selama proses registrasi.
6. Lakukan Swafoto
Setelah detail kontak berhasil diverifikasi, pendaftar akan diminta melakukan swafoto.
Ikuti petunjuk yang muncul di layar dan lakukan validasi foto. Tahapan tersebut digunakan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang didaftarkan.
7. Kirim Pengajuan
Sebelum mengirim permohonan, periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan.
Jika informasi telah benar, baca pernyataan yang tersedia, kemudian centang bagian persetujuan. Setelah itu, tekan “Kirim Pengajuan”.
8. Periksa Email
Setelah pendaftaran berhasil, buka email yang digunakan ketika registrasi.
Nomor NPWP beserta cetakan NPWP akan dikirim secara digital dalam format PDF melalui email. Kartu NPWP tidak lagi dikirimkan dalam bentuk fisik melalui pos.
Mengapa Muncul Error Data Pihak Ketiga?
Pendaftar dapat menemukan kendala berupa pesan “error data pihak ketiga” ketika proses registrasi berlangsung.
Kondisi tersebut dapat terjadi ketika informasi yang dimasukkan tidak berhasil divalidasi dengan data kependudukan terbaru. Perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan merupakan contoh informasi yang dapat memengaruhi proses validasi.
Jika pesan tersebut muncul, periksa kembali beberapa informasi berikut:
- Nama dan identitas.
- Alamat tempat tinggal.
- Jenis atau informasi pekerjaan.
- Data kependudukan lainnya.
Apabila terdapat ketidaksesuaian pada data kependudukan, pembaruan perlu dilakukan melalui instansi yang berwenang sebelum pendaftaran Coretax dicoba kembali.
Kendala yang Bisa Muncul Saat Registrasi
Proses pendaftaran secara online tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Beberapa masalah yang mungkin ditemui antara lain:
- Email verifikasi masuk ke folder spam.
- Nomor telepon sudah tidak aktif.
- Swafoto tidak berhasil divalidasi.
- Data yang dimasukkan berbeda dengan informasi kependudukan.
- Sistem masih melakukan pemeriksaan data.
- Kode OTP belum diterima melalui SMS.
Untuk persoalan yang berkaitan dengan data kependudukan, pendaftar perlu memastikan informasi pada instansi terkait sudah diperbarui sebelum mencoba kembali.
Jika membutuhkan informasi atau bantuan mengenai layanan perpajakan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau memanfaatkan kanal bantuan resmi DJP. Pelayanan juga dapat diperoleh secara langsung di kantor pajak apabila diperlukan.
Apakah Daftar NPWP Online Berbayar?
Pendaftaran NPWP melalui kanal resmi DJP dapat dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.
Masyarakat sebaiknya berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan pembuatan NPWP dengan imbalan tertentu atau menjanjikan proses yang lebih cepat. Untuk layanan perpajakan yang diberikan kantor pajak, masyarakat tidak dikenakan biaya.
Bedakan Pendaftaran NPWP dan Aktivasi Akun Coretax
Pendaftaran NPWP dan aktivasi akun Coretax merupakan dua proses yang berbeda.
Orang yang belum mempunyai NPWP tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak perlu menggunakan menu pendaftaran untuk memperoleh NPWP.
Sementara itu, orang yang sudah mempunyai NPWP tetapi belum memiliki akses ke Coretax dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Fitur tersebut digunakan untuk mendapatkan akses terhadap layanan perpajakan digital.
Bagi pengguna yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, akses ke Coretax dapat dilakukan dengan membuat kata sandi baru melalui menu “Lupa Kata Sandi?”.
Urutan Daftar NPWP Online 2026
Berikut ringkasan proses pendaftaran NPWP orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih “Daftar di sini”.
- Pilih “Perorangan”.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
- Lengkapi data pribadi.
- Masukkan email dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi OTP.
- Ambil swafoto dan lakukan validasi identitas.
- Periksa kembali data yang sudah diisi.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Tekan “Kirim Pengajuan”.
- Periksa email untuk mendapatkan nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam bentuk PDF.
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP tanpa harus datang ke kantor pajak. Prosesnya mencakup pengisian identitas, verifikasi email dan nomor telepon, pemeriksaan identitas melalui swafoto, serta pengiriman dokumen NPWP secara digital.
Pembaruan DJP pada 24 September 2026 juga memberikan solusi bagi pendaftar yang mengalami kendala OTP. Jika kode verifikasi nomor telepon belum masuk, proses verifikasi dapat diulangi sampai muncul pemberitahuan bahwa kode berhasil dikirim. Nomor telepon harus aktif, mempunyai pulsa yang cukup, dan bukan nomor pascabayar.
Masyarakat yang menghadapi kendala lain dapat memanfaatkan kanal bantuan resmi DJP untuk memperoleh penanganan sesuai masalah yang dialami.
