Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengembangkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, termasuk untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kehadiran layanan tersebut membuat masyarakat dapat menyelesaikan sebagian tahapan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil untuk seluruh proses.
Pengajuan secara digital dapat membantu proses menjadi lebih praktis selama dokumen dan data yang disampaikan telah memenuhi ketentuan.
Masyarakat yang hendak membuat atau mengganti KTP pada 2026 perlu mengetahui persyaratan serta tahapan yang harus dilalui.
Syarat Membuat KTP Baru 2026
Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pembuatan KTP. Persyaratan tersebut tetap mengikuti ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di Dukcapil.
Beberapa syarat untuk memperoleh KTP baru meliputi:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum KTP diterbitkan.
Persyaratan Mengganti KTP
Penggantian KTP dapat diajukan dalam beberapa kondisi, seperti adanya perubahan informasi kependudukan, perpindahan domisili, kerusakan kartu, atau kehilangan. Dokumen yang harus disertakan bergantung pada alasan penggantian.
Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan kondisi tersebut:
- Pindah alamat: Menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Perubahan data: Melampirkan dokumen yang menjadi bukti perubahan data kependudukan.
- KTP rusak: Menyerahkan KTP lama yang mengalami kerusakan.
- KTP hilang: Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dengan membawa dokumen yang sesuai, proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan alasan permohonan penggantian KTP.
Tahapan Membuat KTP Baru
Setelah persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengikuti proses pembuatan KTP sesuai jenis pengajuan.
Pembuatan KTP untuk Pertama Kali
Masyarakat yang belum pernah memiliki KTP dapat mengikuti tahapan berikut:
- Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menunggu petugas Dukcapil melakukan pemeriksaan dokumen dan memproses penerbitan KTP baru.
Proses penerbitan dilakukan setelah dokumen yang disampaikan dinyatakan sesuai dengan persyaratan.
Prosedur Penggantian KTP karena Perubahan, Perpindahan, Kerusakan, atau Kehilangan
Pemohon yang membutuhkan KTP baru karena perubahan kondisi atau data perlu menyesuaikan dokumen dengan alasan pengajuan. Tahapannya adalah:
- Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil.
- Menyerahkan dokumen pendukung sesuai keperluan, yaitu:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pemohon yang berpindah domisili.
- KTP lama dan dokumen pendukung apabila terdapat perubahan data.
- KTP lama yang rusak apabila penggantian dilakukan karena kerusakan.
- Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP tidak lagi dimiliki karena hilang.
- Menyerahkan KTP lama kepada Dukcapil apabila kartu tersebut masih tersedia.
Setelah administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KTP pengganti. KTP lama yang diserahkan dalam proses tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengurusan KTP pada 2026
Pengurusan KTP pada 2026 dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digital untuk sebagian tahapan administrasi yang telah tersedia.
Cara tersebut memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat, meskipun persyaratan dan proses verifikasi tetap harus dipenuhi.
Pemohon perlu memastikan data yang dimasukkan serta dokumen yang disampaikan sudah sesuai. Kelengkapan dan ketepatan informasi akan membantu proses pemeriksaan hingga penerbitan KTP berjalan tanpa kendala.
