Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap III untuk periode Juli hingga September 2026.
Penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung sejak 20 Juli 2026 dan ditujukan kepada penerima yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses distribusi dilakukan setelah pemutakhiran data penerima selesai.
Pembaruan tersebut dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian melewati pemeriksaan pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil pemutakhiran DTSEN dapat mengubah daftar penerima. Ada KPM yang tetap tercatat sebagai penerima, ada yang tidak lagi memenuhi kriteria, dan terdapat pula masyarakat yang baru masuk sebagai penerima setelah melalui proses verifikasi.
Waktu masuknya bantuan tidak selalu sama di setiap wilayah karena pencairan dilakukan secara bertahap. Sebagian KPM telah menerima dana pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sementara penerima lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi serta tahapan transfer berikutnya.
Pencairan PKH dan BPNT melalui Bank Himbara
KPM yang menerima bantuan melalui jalur perbankan dapat mencairkan dana menggunakan bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sebelum menuju ATM atau kantor bank, penerima perlu memastikan bantuan telah masuk ke rekening atau KKS. Setelah itu, pencairan dapat dilakukan dengan membawa KTP dan KKS maupun dokumen lain yang diminta.
Dana dapat diambil melalui mesin ATM sesuai rekening penerima atau dicairkan melalui teller di kantor cabang bank penyalur.
Mekanisme Pencairan melalui Kantor Pos
PT Pos Indonesia menjadi jalur penyaluran bagi kelompok penerima tertentu yang belum dapat memperoleh bantuan melalui rekening perbankan.
Kelompok tersebut antara lain penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga di wilayah yang sulit memperoleh akses layanan perbankan.
Penerima perlu menunggu surat undangan yang diberikan melalui aparat desa, kelurahan, atau petugas PT Pos Indonesia. Setelah memperoleh pemberitahuan, penerima datang ke kantor pos atau titik penyaluran pada waktu yang telah ditentukan.
Dokumen identitas harus dibawa untuk menjalani pemeriksaan data. Apabila hasil verifikasi sesuai, bantuan dapat dicairkan.
Bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang langsung, petugas PT Pos Indonesia dapat melakukan penyaluran dengan mendatangi rumah penerima.
Cara Memeriksa Status PKH dan BPNT
KPM tidak harus langsung mendatangi tempat pencairan untuk mengetahui perkembangan bantuan. Status penerimaan dapat diperiksa melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Mengecek melalui Situs Cek Bansos
Langkah pengecekan melalui situs resmi adalah sebagai berikut:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK berdasarkan data pada KTP.
- Isi captcha yang tersedia.
- Pilih Cari Data.
- Periksa informasi penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran yang ditampilkan sistem.
Mengecek melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos. Caranya:
- Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Buka menu Cek Bansos.
- Masukkan data sesuai identitas.
- Lihat hasil pencarian yang memuat status penerima dan periode penyaluran.
Cara Memastikan Dana Sudah Masuk
Status penerima yang tertera di layanan Kemensos dapat dilengkapi dengan pengecekan saldo rekening. KPM pengguna KKS dapat mendatangi ATM atau bank penyalur untuk memastikan apakah saldo bantuan sudah bertambah.
Apabila nominal bantuan telah masuk ke rekening, berarti dana sudah diterima dan dapat digunakan sesuai ketentuan.
Sementara penerima yang menggunakan jalur PT Pos Indonesia perlu mengikuti informasi dalam surat undangan atau pemberitahuan dari petugas mengenai waktu pencairan.
Sebaiknya Cek Status Sebelum Mengecek Saldo di ATM
KPM dianjurkan memeriksa status bantuan terlebih dahulu sebelum berulang kali melakukan pengecekan saldo melalui ATM. Penyaluran yang berlangsung bertahap membuat sebagian rekening belum menerima dana pada waktu yang sama.
Terlalu sering melakukan transaksi ketika saldo belum tersedia juga dapat menimbulkan risiko seperti kartu ATM tertelan atau rekening mengalami pemblokiran.
Status bantuan yang belum berubah tidak serta-merta menunjukkan bahwa hak penerima telah dicabut. Masih terdapat beberapa tahapan yang perlu diselesaikan, termasuk pembaruan data, penerbitan SP2D, serta proses transfer dana ke rekening KKS sesuai jadwal penerima.
Kepastian BLT Kesra Rp900.000 Masih Ditunggu
Masyarakat juga masih menantikan informasi mengenai BLT Kesra senilai Rp900.000. Hingga Agustus 2026, pemerintah belum memberikan kepastian resmi mengenai apakah program tersebut akan kembali disalurkan.
Apabila program kembali dijalankan, pencairannya diperkirakan menggunakan rekening penerima berdasarkan mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Program Bantuan Lain Tetap Berjalan
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah program bantuan lain yang masih dijalankan pemerintah. Program tersebut meliputi:
- Program Indonesia Pintar (PIP).
- KIP Kuliah.
- Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
- Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Setiap bantuan mempunyai kriteria penerima, persyaratan, waktu penyaluran, serta mekanisme pencairan masing-masing. Karena itu, satu KPM tidak selalu memperoleh seluruh program bantuan pada waktu yang bersamaan.
KPM yang masih menunggu PKH atau BPNT Tahap III sebaiknya memastikan data kepesertaan tetap aktif, memeriksa status melalui layanan resmi, serta mengikuti jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, penerima dapat mengetahui perkembangan bantuan tanpa perlu melakukan pengecekan berulang kali di lokasi pencairan.
















