Pemerintah belum menetapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada 2026. Pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian tarif masih berlangsung dan berkaitan dengan kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa pembiayaan JKN perlu ditinjau secara berkala. Hal itu berkaitan dengan perkiraan defisit program yang berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun berjalan.
Budi menilai evaluasi iuran sebaiknya dilakukan setiap lima tahun agar pembiayaan JKN tetap dapat mengikuti kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus berkembang.
Peserta Mandiri Masuk Dalam Pertimbangan
Budi menjelaskan, apabila penyesuaian iuran nantinya diberlakukan, kelompok yang menjadi pertimbangan adalah peserta yang membayar sendiri, terutama masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Untuk saat ini, peserta mandiri masih membayar berdasarkan kelas layanan. Iuran kelas III ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan, sedangkan kelas II sebesar Rp100.000 dan kelas I Rp150.000 per orang setiap bulan.
Masyarakat kurang mampu tidak menjadi sasaran kenaikan iuran tersebut. Peserta yang berada pada desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan pembiayaan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka dibayarkan pemerintah.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah.”
Pertumbuhan Ekonomi Ikut Menentukan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan pemerintah belum berencana mengubah iuran BPJS Kesehatan sebelum kondisi ekonomi tumbuh lebih kuat.
Menurut Purbaya, penyesuaian beban masyarakat dapat mulai dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi sudah berada di atas 6 persen. Ia juga membuka kemungkinan pembahasan lebih lanjut apabila pertumbuhan ekonomi mencapai lebih dari 6,5 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan iuran tidak hanya melihat kebutuhan pembiayaan JKN. Kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam menanggung biaya tambahan juga menjadi perhatian pemerintah.
Tarif BPJS Kesehatan 2026 yang Masih Berlaku
Sampai ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif, peserta masih mengacu pada besaran iuran yang berlaku.
Berikut rincian berdasarkan jenis kepesertaan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan pemerintah. Kepesertaan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Iuran ditetapkan 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Sebesar 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan peserta.
Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
3. PPU pada BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Besaran iuran juga mencapai 5 persen dari gaji bulanan. Pembagiannya adalah 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja.
4. Anggota Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Pembayaran tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja.
5. Peserta Mandiri atau PBPU dan Bukan Pekerja
Peserta mandiri membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, dengan rincian:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Pada kelas III, nominal Rp42.000 merupakan besaran iuran, sedangkan bagian yang dibayarkan peserta setelah memperoleh subsidi pemerintah adalah Rp35.000.
6. Veteran dan Kelompok Tertentu
Iuran untuk kelompok ini sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Batas Pembayaran dan Aturan Denda
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan batas pembayaran iuran. Pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan membayar iuran tidak langsung menimbulkan denda. Meski demikian, denda tetap dapat berlaku apabila peserta yang kepesertaannya sudah kembali aktif kemudian mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan kembali.
Karena itu, peserta tetap perlu memastikan iuran dibayarkan sesuai ketentuan dan status kepesertaan tetap aktif.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Agustus 2026?
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri pada Agustus 2026 masih mengikuti tarif yang berlaku sebelumnya. Pemerintah memang sedang mempertimbangkan perubahan iuran, tetapi belum menetapkan nominal baru secara resmi.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga keberlangsungan pembiayaan JKN sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, peserta kelas I, II, dan III masih menggunakan tarif yang berlaku hingga pemerintah mengeluarkan keputusan baru.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berlangsung sepanjang 2026. Budi Gunadi Sadikin menilai evaluasi diperlukan untuk menjaga pembiayaan JKN, sementara Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum beban masyarakat ditambah.
Sampai Agustus 2026, belum ada keputusan resmi yang mengganti tarif peserta mandiri. Iuran masih sebesar Rp150.000 per bulan untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara itu, peserta PBI tetap mendapatkan pembiayaan iuran dari pemerintah.
















