Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sepanjang 2026 melalui beberapa tahap. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercatat dapat mengetahui status bantuan dengan memanfaatkan layanan pengecekan berbasis data kependudukan.
September 2026 masuk dalam penyaluran tahap ketiga yang mencakup alokasi Juli, Agustsus, dan September. Bantuan tidak selalu masuk pada waktu yang sama untuk setiap KPM karena proses distribusinya dilakukan secara bertahap.
Selain melalui saluran yang selama ini digunakan, Kemensos juga melakukan uji coba penyaluran melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Uji coba tersebut berlangsung di 900 titik di sejumlah wilayah Indonesia dan diarahkan untuk menambah akses masyarakat terhadap layanan pencairan bantuan.
PKH dan BPNT Memiliki Sasaran yang Berbeda
PKH dan BPNT sama-sama diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi bentuk bantuan dan kelompok sasarannya tidak sama.
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen tertentu. Komponen tersebut antara lain ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.
BPNT memiliki tujuan yang berbeda karena bantuan ini digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga. Saldo bantuan diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dipakai membeli bahan pangan pada tempat yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026
Pencairan yang berlangsung pada September 2026 merupakan bagian dari tahap ketiga. Bantuan pada tahap ini dialokasikan untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September.
Pembagian jadwal penyaluran bansos selama 2026 terdiri atas empat periode:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Penyaluran tahap ketiga mulai berjalan pada 20 Juli 2026. Karena dilakukan secara bertahap, KPM sebaiknya memeriksa rekening atau kanal penyaluran yang digunakan untuk mengetahui ketersediaan dana.
Data KPM Bisa Berubah Setiap Periode
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa data penerima bantuan mengalami pemutakhiran setiap tiga bulan.
Pada penyaluran tahap kedua Mei 2026, pemerintah menetapkan lebih dari 470 ribu KPM baru. Penetapan tersebut mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
KPM baru tersebut berasal dari kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4 dan sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.
Pemutakhiran data memungkinkan status penerima berubah pada periode berikutnya. Ada KPM yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi masuk daftar, dan ada pula keluarga yang baru ditambahkan setelah memenuhi persyaratan.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026
Status penerima dapat diperiksa secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Ketik kode CAPTCHA yang tersedia.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
- Cermati nama, jenis bantuan, status penerima, dan periode bantuan.
Jika hasil pencarian menampilkan status “YA”, nama tersebut tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, status “TIDAK” menunjukkan bahwa data belum tercatat sebagai penerima pada sistem yang diperiksa.
Cek Status Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain menggunakan situs, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos untuk mengetahui informasi bantuan.
Tahapan pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun apabila belum memilikinya.
- Masukkan data pribadi sesuai identitas resmi.
- Lakukan login setelah akun selesai dibuat dan diverifikasi.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK KTP.
- Lihat informasi bantuan yang muncul pada sistem.
Apabila data penerima tersedia, aplikasi dapat memperlihatkan jenis bantuan, identitas penerima, serta keterangan mengenai periode pencairannya.
Rincian Nominal PKH 2026
Besaran PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai komponen penerima. Nominal bantuan terdiri dari:
| Kategori | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Anak usia dini | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1,5 juta | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2 juta | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10,8 juta | Rp2,7 juta |
Nilai bantuan yang diterima masing-masing KPM tidak harus sama. Perbedaan tersebut ditentukan oleh kategori yang tercatat dalam data penerima.
Berapa Nominal BPNT pada 2026?
BPNT menggunakan nominal yang sama bagi setiap KPM, tidak seperti PKH yang dibedakan berdasarkan kategori penerima.
Setiap KPM mendapatkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, jumlah yang diterima mencapai Rp600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening KKS dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang berlaku. Penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun melalui mekanisme lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Umum untuk Mendapatkan BPNT
Penetapan penerima BPNT mengacu pada data sosial ekonomi pemerintah. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar penerimaan bantuan meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai KTP dan KK yang sah.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki NIK yang sudah melalui proses verifikasi.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memenuhi persyaratan dalam proses pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa masuk dalam kriteria tersebut dapat memantau status datanya melalui kanal resmi Kemensos.
Langkah Mengusulkan Diri sebagai Penerima BPNT
Warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Proses pengusulan dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kanal resmi Kemensos.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan data berdasarkan KTP dan KK.
- Tentukan jenis bantuan yang akan diusulkan.
- Periksa kembali kesesuaian data dengan dokumen kependudukan.
- Tunggu proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Pengajuan melalui menu tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung memperoleh BPNT. Setiap data yang diajukan tetap harus diperiksa dan diverifikasi sebelum keputusan penerima ditetapkan.
Dengan demikian, penyaluran PKH dan BPNT pada September 2026 masih berada dalam tahap ketiga dengan periode bantuan Juli hingga September. KPM dapat memeriksa status melalui situs maupun aplikasi resmi Kemensos. Sementara itu, jumlah dana yang diterima mengikuti jenis bantuan serta kategori penerima yang tercatat dalam data pemerintah.
















