Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hingga penghujung 2026.
Setelah penyaluran tahap ketiga yang mencakup Juli, Agustus, dan September, bantuan berikutnya masuk ke tahap keempat untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Sampai saat ini, belum ada tanggal pencairan nasional yang ditetapkan secara pasti untuk tahap keempat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena itu perlu memantau informasi melalui kanal resmi Kemensos dan mengecek status bantuan secara berkala.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data.
Berdasarkan keterangan pada laman tersebut, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai sasaran penerima PKH dan Program Sembako.
Syarat Penerima PKH dan BPNT Tahap 4 2026
Penetapan penerima bansos mempertimbangkan data kependudukan sekaligus kondisi sosial ekonomi keluarga. Karena data tersebut diperbarui secara berkala, status penerima dapat mengalami perubahan pada periode berikutnya.
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdata dalam DTSEN.
- Berada pada desil 1 sampai 4 sebagai kelompok yang dapat diusulkan untuk PKH dan Program Sembako.
- Masuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan.
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai program bantuan yang diterima.
- Data kependudukan sesuai dan dapat dipadankan dengan administrasi kependudukan.
DTSEN memuat berbagai informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Peringkat kesejahteraan atau desil juga bersifat dinamis.
Jika data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Kriteria Khusus Penerima PKH
PKH memiliki ketentuan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima. Komponen tersebut mencakup:
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini 0 sampai 6 tahun.
- Anak yang bersekolah pada jenjang SD atau sederajat.
- Anak yang bersekolah pada jenjang SMP atau sederajat.
- Anak yang bersekolah pada jenjang SMA atau sederajat.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
- Korban pelanggaran HAM berat.
Memenuhi salah satu komponen tersebut tidak dengan sendirinya membuat sebuah keluarga menjadi penerima PKH. Penetapan tetap mengikuti data yang tersedia dan ketentuan program yang berlaku.
Ketentuan Penerima BPNT atau Program Sembako
BPNT atau Program Sembako ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi sasaran berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Hal yang perlu diperhatikan calon penerima antara lain:
- Mempunyai KTP dan KK yang valid.
- Tercatat dalam DTSEN.
- Masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil pemeringkatan kesejahteraan.
- Memenuhi hasil pemutakhiran dan verifikasi data.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian pada data sosial ekonominya dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, ataupun aplikasi Cek Bansos. Pengajuan tersebut tidak langsung mengubah desil karena peringkat kesejahteraan akan dihitung kembali berdasarkan data yang tersedia.
Cara Mengecek Penerima PKH dan BPNT 2026
Status penerima bantuan dapat diperiksa secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pencarian dilakukan dengan menggunakan 16 digit NIK sesuai KTP serta kode huruf yang ditampilkan pada halaman tersebut.
Cek Bansos dengan NIK KTP
Langkah pengecekan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Ketik 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
- Masukkan huruf kode yang tersedia.
- Jika kode sulit dibaca, tekan tombol untuk menyegarkan kode.
- Klik Cari Data.
- Periksa hasil pencarian yang muncul pada halaman.
Mengecek melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan dan pengajuan pembaruan data juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos sesuai fitur yang tersedia.
Pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi perlu membuat akun dan mengisi informasi yang diminta.
Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat masuk dan mengakses layanan yang tersedia, termasuk informasi terkait bantuan sosial.
Besaran Bantuan PKH Tahap 4 2026
Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki keluarga penerima. Untuk satu tahap, nominal yang digunakan adalah:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000.
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000.
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000.
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Jumlah yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena bergantung pada komponen penerima dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
Besaran BPNT Tahap 4 2026
BPNT atau Program Sembako mempunyai skema bantuan yang berbeda dari PKH. Nilainya tidak dihitung berdasarkan komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Setiap KPM memperoleh alokasi Rp200.000 setiap bulan. Apabila bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus, nilai yang diterima menjadi Rp600.000 untuk periode Oktober sampai Desember 2026.
Waktu masuknya dana serta mekanisme penyaluran dapat berbeda sesuai bank atau lembaga penyalur dan wilayah tempat KPM terdaftar.
Bagaimana Mekanisme Pencairan Tahap 4?
Penyaluran bantuan sosial kepada KPM dapat dilakukan melalui beberapa jalur sesuai mekanisme yang ditetapkan. Di antaranya melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Pencairan melalui Bank Himbara
KPM yang mendapatkan bantuan melalui rekening bank akan menerima dana melalui rekening yang telah ditetapkan. Setelah dana masuk, penerima dapat melakukan penarikan menggunakan fasilitas bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi salah satu sarana yang digunakan dalam penyaluran bantuan bagi KPM yang menerima bantuan melalui mekanisme perbankan.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia
Sebagian penerima mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. KPM yang menerima pemberitahuan atau undangan penyaluran perlu mendatangi lokasi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Penerima juga perlu membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan agar proses verifikasi dapat dilakukan sesuai data penerima.
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Pencairan
KPM sebaiknya menyiapkan dokumen sebelum mendatangi lokasi penyaluran. Beberapa dokumen yang dapat diperlukan antara lain:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- KKS atau buku tabungan jika bantuan disalurkan melalui bank.
- Surat atau undangan pencairan apabila diberikan oleh pihak penyalur.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
Kelengkapan dokumen membantu petugas mencocokkan identitas penerima dengan data yang telah ditetapkan.
Mengapa Status Penerima Bansos Bisa Berubah?
Kepesertaan bansos dapat berubah karena data sosial ekonomi diperbarui secara berkala. Peringkat kesejahteraan dalam DTSEN juga bersifat dinamis, sehingga perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi status penerima.
Beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi tercatat sebagai penerima meliputi:
- Kondisi ekonomi sudah tidak masuk dalam kriteria sasaran.
- Penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang dapat meneruskan kepesertaan sesuai ketentuan.
- Terjadi perubahan pekerjaan atau keadaan sosial ekonomi.
- Ditemukan data penerima yang ganda.
- Data kependudukan tidak sesuai atau belum diperbarui.
- Hasil pemutakhiran menunjukkan perubahan peringkat kesejahteraan.
Karena peringkat kesejahteraan dapat berubah, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur yang tersedia.
Cara Memperbarui Data Penerima Bansos
Masyarakat dapat menyampaikan perubahan data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial. Pengajuan pembaruan juga tersedia melalui fitur yang disediakan pada aplikasi Cek Bansos.
Data yang disampaikan kemudian menjalani proses verifikasi. Pengajuan pembaruan tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan karena penetapan tetap mengikuti hasil pengolahan data dan ketentuan masing-masing program.
Hal yang Perlu Diperhatikan agar Pencairan Tidak Terkendala
KPM dapat melakukan beberapa persiapan sebelum bantuan disalurkan, antara lain:
- Memastikan NIK, nama, alamat, dan data keluarga sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Memeriksa status penerima secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.
- Menyiapkan KTP, KK, KKS, buku tabungan, atau dokumen lain sesuai jalur penyaluran.
- Mengikuti informasi dari pemerintah desa, kelurahan, bank penyalur, atau PT Pos Indonesia.
- Tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan bansos.
- Menggunakan kanal resmi ketika melakukan pengecekan maupun pengajuan pembaruan data.
Program Bantuan Lain pada 2026
PKH dan BPNT bukan satu-satunya program bantuan yang disalurkan pemerintah sepanjang 2026. Program lain yang disebut dalam periode tersebut antara lain bantuan beras, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Masing-masing program mempunyai kriteria penerima, sumber data, serta mekanisme penyaluran yang berbeda. Dengan demikian, terdaftar sebagai penerima satu program tidak secara otomatis membuat seseorang menerima seluruh jenis bantuan sosial.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT tahap keempat 2026 mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat satu tanggal pencairan nasional yang pasti sehingga KPM perlu mengikuti pemberitahuan resmi sesuai mekanisme penyaluran di wilayah masing-masing.
PKH memberikan bantuan berdasarkan komponen keluarga, sedangkan BPNT atau Program Sembako menggunakan alokasi Rp200.000 per bulan. Jika bantuan BPNT untuk tiga bulan Oktober-Desember disalurkan sekaligus, nilainya mencapai Rp600.000.
Status penerima dapat diperiksa menggunakan NIK melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos yang menggunakan DTSEN sebagai sumber data.
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai juga dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
