Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui program Penugasan Khusus Tahun 2026. Seleksi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan pada wilayah penugasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi terbaru pada portal resmi Sistem Informasi Penugasan Khusus Kemenkes, pengumuman rekrutmen tercatat pada 11 September 2026. Jadwal pendaftaran berlangsung pada 11–15 September 2026, sehingga per 19 September 2026 tahapan pendaftaran online telah selesai dan proses seleksi memasuki tahapan berikutnya.
Program tersebut menyediakan sejumlah formasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Calon peserta yang telah mendaftar dapat mengikuti perkembangan setiap tahapan melalui akun pendaftaran masing-masing.
Formasi Rekrutmen Kemenkes 2026
Kemenkes menyediakan delapan jenis tenaga yang dibutuhkan dalam rekrutmen Penugasan Khusus 2026. Formasi tersebut meliputi:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan, terutama peminatan Sanitasi Lingkungan
- Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
- Tenaga Kefarmasian, terutama Apoteker
- Tenaga Gizi, terutama Nutrisionis
- Terapis Gigi dan Mulut
Jenis tenaga yang dapat mengikuti pendaftaran menyesuaikan formasi yang tersedia pada periode rekrutmen. Kemenkes juga telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2195/2026 tentang Formasi Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Tahap III Tahun 2026.
Syarat Rekrutmen Kemenkes 2026
Pelamar harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam proses seleksi. Persyaratan yang tercantum dalam informasi rekrutmen meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling tinggi 35 tahun untuk formasi Dokter dan Dokter Gigi.
- Berusia paling tinggi 30 tahun untuk kualifikasi tenaga kesehatan.
- Tidak sedang mempunyai ikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
- Tidak berstatus CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bagi pelamar wanita, tidak sedang dalam kondisi hamil.
- Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui pemeriksaan dari institusi resmi.
- Tidak menyalahgunakan narkoba.
- Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.
- Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
- Bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan penugasan.
- Bersedia menjalankan masa tugas selama dua tahun.
Kelengkapan data STR menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran. Nomor STR harus dimasukkan dengan benar karena data tersebut akan melalui proses verifikasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pendaftaran Penugasan Khusus dilakukan melalui sistem elektronik Kemenkes. Pelamar perlu menyiapkan dokumen sebelum mengisi data pada portal.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Portal resmi Kemenkes juga menyediakan menu bantuan bagi peserta yang mengalami kendala saat memasukkan data atau mengunggah dokumen. Dokumen seperti ijazah, STR, KTP, dan KK perlu dipindai dalam format PDF sesuai ketentuan sistem.
Portal Rekrutmen Kemenkes 2026
Pendaftaran Penugasan Khusus dilakukan melalui portal resmi:
https://tugsusnakes.kemkes.go.id
Sistem tersebut menggunakan akun SATUSEHAT SDMK untuk mengakses aplikasi Penugasan Khusus. Informasi mengenai petunjuk pendaftaran juga tersedia pada portal tersebut.
Karena periode pendaftaran berlangsung pada 11–15 September 2026, maka per 19 September 2026 pendaftaran untuk periode tersebut telah ditutup. Peserta yang sudah melakukan registrasi dapat memantau tahapan selanjutnya melalui akun masing-masing.
Jadwal Seleksi Penugasan Khusus 2026
Berikut jadwal tahapan seleksi Penugasan Khusus Kemenkes 2026 yang tercantum pada portal resmi:
| No. | Tahapan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 11–15 September 2026 |
| 2 | Pengumuman Seleksi Tahap I (Administrasi) | 21–22 September 2026 |
| 3 | Registrasi peserta untuk seleksi psikotes | 22–24 September 2026 |
| 4 | Pelaksanaan Seleksi Tahap II Psikotes | 25–30 September 2026 |
| 5 | Pengumuman hasil psikotes | 5–6 Oktober 2026 |
| 6 | Seleksi kesehatan jasmani bagi peserta yang lulus psikotes | 5–8 Oktober 2026 |
| 7 | Pengumuman hasil kesehatan jasmani | 13–14 Oktober 2026 |
| 8 | Pengumuman pemanggilan pembekalan | 19–20 Oktober 2026 |
| 9 | Pembekalan | 20 Oktober–2 November 2026 |
| 10 | Pemberangkatan ke lokasi penugasan | 3–4 November 2026 |
Jadwal tersebut bersifat tentatif. Apabila terdapat perubahan dalam rangkaian seleksi, informasi akan disampaikan melalui akun pendaftaran peserta masing-masing.
Informasi Penting bagi Peserta
Kemenkes menyediakan informasi rekrutmen melalui portal Penugasan Khusus. Peserta disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi agar tidak mengikuti jadwal atau ketentuan yang sudah berubah.
Program Penugasan Khusus juga mencakup sejumlah hak bagi tenaga yang ditempatkan, antara lain insentif, jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, cuti tahunan sesuai ketentuan, serta biaya perjalanan menuju dan dari lokasi penugasan.
Bagi peserta yang sudah mendaftar, perkembangan seleksi dapat dipantau melalui akun masing-masing. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta sejumlah uang atau mengaku sebagai panitia rekrutmen Kemenkes.
















