BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan hak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ketika seorang peserta meninggal dunia. Saldo yang tersimpan tidak menjadi hilang, tetapi dapat diajukan oleh ahli waris yang memenuhi ketentuan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
JHT merupakan manfaat dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui pada 2026, manfaat tersebut dapat diberikan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi kondisi lain yang menjadi dasar pencairan.
Ketentuan JHT perlu dibedakan dari Jaminan Pensiun (JP). JHT pada dasarnya merupakan akumulasi dana peserta yang dibayarkan sesuai kondisi yang ditentukan, sedangkan JP memberikan manfaat pensiun dengan mekanisme yang berbeda dan dapat diterima secara berkala.
Peserta Meninggal Dunia, Siapa yang Berhak Menerima JHT?
Peserta yang meninggal dunia tetap memiliki hak atas manfaat JHT. Dalam keadaan tersebut, saldo dapat dibayarkan kepada ahli waris yang berhak setelah permohonan serta persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Ketentuan pembayaran manfaat JHT juga ditegaskan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. Regulasi tersebut menyatakan bahwa apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT dibayarkan sekaligus kepada peserta atau ahli warisnya. Pembayaran dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyesuaikan dokumen dengan kondisi peserta dan hubungan keluarga. Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Surat atau dokumen yang menerangkan kematian peserta.
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi ahli waris.
Apabila ahli waris merupakan anak yang masih belum dewasa, proses pembayaran dapat berkaitan dengan ketentuan perwalian. Karena itu, dokumen tambahan dapat diminta sesuai keadaan.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa persyaratan klaim dapat berbeda berdasarkan jenis pengajuan. Peserta atau ahli waris sebaiknya memeriksa kembali dokumen terbaru sebelum mengajukan klaim agar proses pemeriksaan data tidak terhambat.
Cara Mengurus Klaim JHT untuk Ahli Waris
Ahli waris dapat menggunakan layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JHT. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang maupun layanan elektronik yang tersedia, termasuk LAPAK ASIK.
Untuk pengajuan di kantor cabang, pemohon perlu membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim. Setelah mendapatkan antrean, berkas akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan data dan persyaratan sesuai.
Sementara itu, layanan online mengharuskan pemohon mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti tahapan verifikasi. Pada layanan LAPAK ASIK, verifikasi dapat dilakukan melalui wawancara video call dengan petugas. Setelah proses selesai dan data dinyatakan sesuai, saldo JHT dikirimkan ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.
Perkembangan pengajuan juga dapat diperiksa secara online. Bagi pengguna JMO, pelacakan dilakukan dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Tracking Klaim. Setelah nomor kartu peserta dipilih, sistem akan menampilkan tahapan klaim hingga proses selesai.
Berapa Lama Pencairan JHT?
Proses pembayaran JHT untuk peserta yang meninggal dunia memiliki batas waktu paling lama 5 hari kerja setelah pengajuan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap serta benar. Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 46 Tahun 2015.
Dengan demikian, hitungan waktu tersebut bukan semata-mata sejak dokumen pertama kali dikirimkan. Proses pembayaran berjalan setelah persyaratan yang diajukan telah diterima secara lengkap dan benar serta melewati pemeriksaan yang diperlukan.
Jika terdapat dokumen yang belum sesuai, data yang perlu diperbaiki, atau pemeriksaan tambahan, penyelesaian pengajuan dapat mengikuti proses verifikasi yang diperlukan.
Kondisi Lain yang Memungkinkan JHT Dicairkan
Manfaat JHT tidak hanya diberikan ketika peserta meninggal dunia. Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan manfaat, yaitu:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Memasuki usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memenuhi persyaratan.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian sebesar maksimal 10 persen.
- Mengajukan klaim sebagian sebesar maksimal 30 persen.
Untuk pencairan sebagian, peserta harus memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Pencairan maksimal 10 persen ditujukan untuk persiapan memasuki masa pensiun, sedangkan maksimal 30 persen dapat digunakan untuk kepemilikan rumah. Klaim sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
JHT dan Jaminan Pensiun Bukan Program yang Sama
JHT dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki mekanisme manfaat yang berbeda. JHT berbentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Sementara itu, JP merupakan program yang memberikan manfaat pensiun berdasarkan ketentuan program dan dapat diterima secara berkala.
Ketika peserta JP meninggal dunia, manfaat dapat diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat untuk janda atau duda, anak, serta orang tua dalam kondisi tertentu.
Manfaat pensiun anak dapat diterima sampai anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Manfaat tersebut diberikan paling banyak kepada dua anak peserta yang terdaftar.
Untuk tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat JP bulanan paling rendah Rp411.400 dan paling tinggi Rp4.932.300. Besaran yang diterima tetap mengikuti perhitungan serta ketentuan program yang berlaku.
Ada pula perbedaan usia antara JHT dan JP. BPJS Ketenagakerjaan masih menetapkan usia 56 tahun sebagai usia untuk manfaat JHT, sedangkan usia pensiun JP menjadi 59 tahun sejak Januari 2025 dan selanjutnya bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Proses Klaim Jaminan Pensiun Memerlukan Waktu Berbeda
Pengajuan manfaat JP oleh peserta maupun ahli waris harus disertai dokumen yang sesuai dengan jenis manfaat yang diminta.
BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan FAQ menyebutkan bahwa proses klaim Jaminan Pensiun berlangsung selama 15 hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap.
Perbedaan mekanisme ini membuat ahli waris perlu memastikan lebih dahulu apakah hak yang akan diajukan berasal dari program JHT, JP, atau program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Pastikan Dokumen Ahli Waris Sudah Sesuai
Keluarga peserta yang meninggal dunia sebaiknya segera memeriksa data kepesertaan dan dokumen keluarga sebelum mengajukan klaim. Kartu peserta, identitas diri, Kartu Keluarga, dokumen kematian, serta bukti hubungan sebagai ahli waris menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Pengajuan dengan data yang sesuai akan membantu petugas melakukan verifikasi. Untuk layanan klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kantor cabang dan kanal elektronik seperti LAPAK ASIK. Aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan peserta, termasuk pengecekan saldo dan pelacakan klaim.
Berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga September 2026, saldo JHT peserta yang meninggal dunia tetap dapat dibayarkan kepada ahli waris yang berhak. Pembayaran dilakukan setelah pengajuan dan persyaratan diterima dalam kondisi lengkap dan benar, dengan batas waktu paling lama 5 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, manfaat JP memiliki aturan tersendiri dan dapat diberikan secara berkala kepada janda, duda, anak, atau orang tua sesuai persyaratan. Karena itu, sebelum mengajukan klaim, ahli waris sebaiknya memeriksa jenis program, status kepesertaan, serta persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
