Masyarakat masih membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai kepentingan administrasi.
Dokumen tersebut dapat digunakan saat melamar pekerjaan, mengikuti proses seleksi tertentu, maupun memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi atau pihak terkait.
Pengajuan SKCK kini dapat diawali secara digital melalui layanan Polri. Pemohon dapat melakukan pendaftaran menggunakan SuperApps Presisi Polri, kemudian mendatangi kantor kepolisian yang dipilih untuk menjalani verifikasi dan menyelesaikan proses penerbitan.
Mengenal SKCK
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi Intelkam. Surat tersebut memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang berdasarkan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian yang tersedia.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut sudah melewati masa berlaku tetapi masih diperlukan, pemiliknya dapat mengajukan perpanjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Membuat SKCK 2026
Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum mengajukan SKCK. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dengan membawa KTP asli untuk ditunjukkan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau buku nikah.
- Fotokopi paspor bagi pemohon yang memiliki atau memerlukannya untuk keperluan tertentu.
- Fotokopi kartu identitas lainnya bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki KTP.
- Dokumen atau rumus sidik jari sesuai ketentuan pelayanan.
- Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Bagi masyarakat yang memilih pendaftaran secara online, akun SuperApps Presisi Polri juga perlu disiapkan untuk mengakses layanan pengajuan SKCK.
Ketentuan Pas Foto SKCK
Pas foto pemohon harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Wajah perlu terlihat dengan jelas dan menghadap kamera. Pemohon juga menggunakan pakaian yang sopan dan berkerah serta tidak mengenakan aksesori yang dapat menutupi bagian wajah.
Pemohon yang mengenakan jilbab tetap dapat menggunakan foto tersebut selama seluruh bagian wajah terlihat secara utuh.
Langkah Membuat SKCK Online 2026
Pendaftaran SKCK dapat dimulai melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri. Pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store, kemudian instal pada perangkat.
- Buat akun dengan menggunakan NIK dan alamat email yang masih aktif.
- Ikuti proses verifikasi data berdasarkan petunjuk yang muncul di aplikasi.
- Periksa email yang digunakan untuk mengetahui pemberitahuan persetujuan verifikasi akun.
- Buat kata sandi melalui tautan yang dikirim ke alamat email.
- Masuk kembali menggunakan akun SuperApps Presisi Polri.
- Buka menu SKCK, lalu pilih opsi pengajuan SKCK.
- Masukkan informasi pribadi, alamat, serta tujuan pembuatan SKCK.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta, termasuk KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
- Tentukan kantor polisi yang akan digunakan untuk pengambilan atau penyelesaian layanan.
- Bayarkan biaya melalui Virtual Account BRI sebesar Rp30.000.
- Tunggu proses pemeriksaan dan simpan bukti pendaftaran atau barcode yang diberikan oleh sistem.
- Datang ke kantor polisi yang telah dipilih dengan membawa bukti pendaftaran, bukti pembayaran, serta dokumen asli.
- Selesaikan verifikasi akhir sampai SKCK diterbitkan.
Pada layanan tertentu, pemohon tidak hanya dapat memperoleh SKCK dalam bentuk fisik. Dokumen juga dapat tersedia dalam format PDF yang dapat diperoleh atau diunduh melalui aplikasi.
Biaya Pembuatan SKCK 2026
Tarif penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Untuk pengajuan melalui layanan online, pembayaran dilakukan menggunakan Virtual Account BRI berdasarkan instruksi yang tersedia di aplikasi.
Tarif tersebut merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Masyarakat yang Dapat Mengajukan SKCK
Masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk keperluan administrasi dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen ini dapat diperlukan untuk urusan pekerjaan maupun kepentingan lain yang mensyaratkan adanya SKCK.
Lokasi pengajuan juga perlu diperhatikan. Jenis serta tingkat kantor kepolisian yang dapat menerbitkan SKCK dapat berbeda bergantung pada tujuan penggunaannya.
Hal yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Pengajuan
Pemohon perlu memastikan seluruh informasi pada dokumen identitas sudah benar sebelum melakukan pendaftaran. Periksa kembali nama, tanggal lahir, alamat, dan data lain agar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Dokumen asli juga harus dibawa ketika pemohon datang ke kantor polisi untuk menjalani verifikasi. Selain itu, nomor telepon dan alamat email yang digunakan dalam proses pendaftaran harus tetap aktif karena informasi terkait pengajuan dapat disampaikan melalui kontak tersebut.
Layanan digital Polri memungkinkan pemohon memulai proses pendaftaran sebelum datang ke kantor polisi. Dengan cara ini, pengisian data dan pengunggahan dokumen dapat dilakukan melalui aplikasi.
Setelah seluruh tahapan awal selesai, pemohon tetap perlu datang sesuai lokasi dan prosedur yang telah ditentukan untuk menyelesaikan verifikasi serta penerbitan SKCK.
