Syarat, Cara Cek, dan Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026

Syarat, Cara Cek, dan Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026

Syarat, Cara Cek, dan Pencairan BSU Rp900 Ribu Oktober–Desember 2026

Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026, yaitu periode Oktober, November, dan Desember.

Nilai bantuannya Rp300.000 per bulan, sehingga setiap penerima memperoleh Rp900.000 untuk tiga bulan. Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).




Sasaran dan Anggaran

Program ini diperkirakan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan dana hampir Rp12 triliun. BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi kuartal IV 2026, bersama sejumlah program lain yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Informasi terbaru: Airlangga menyatakan bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya. Pekerja karenanya tidak akan menerima Rp300.000 setiap bulan, melainkan Rp900.000 sekaligus. Meski begitu, pemerintah masih harus mengumumkan mekanisme pencairan, kanal pengecekan penerima, persyaratan, dan bank penyalur.

Aturan Teknis Masih Disusun

Kriteria penerima belum diumumkan secara lengkap. Pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lain sebagai dasar pelaksanaan program. Hal yang belum jelas mencakup batas maksimal upah, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok pekerja yang berhak, dan pengecualian penerima. Pekerja tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seluruh syarat BSU 2025 akan dipakai lagi. Ketentuan tahun lalu hanya berguna sebagai gambaran pola penyaluran. Status penerima BSU 2026 tetap ditentukan oleh aturan terbaru.

Syarat BSU 2025 sebagai Perbandingan

Pada BSU 2025, persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Penerima saat itu harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  • Berupah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diutamakan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Semua poin di atas hanya berlaku untuk BSU 2025. Pekerja yang memenuhinya belum tentu otomatis menerima BSU 2026. Sebaliknya, pekerja yang tidak memenuhi salah satunya juga belum pasti tersisih.




Cara Cek Status Penerima

Mekanisme pengecekan BSU 2026 belum diumumkan. Pada program sebelumnya, pekerja bisa memeriksa statusnya lewat laman Kementerian Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

  1. Buka bsu.kemnaker.go.id melalui peramban.
  2. Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
  3. Masukkan 16 digit NIK pada KTP.
  4. Isi captcha yang tampil.
  5. Tekan tombol Cek Status.
  6. Baca hasil yang ditampilkan sistem.

Jika laman tersebut masih memuat data BSU 2025, informasi itu tidak menandakan pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2026.

Pekerja juga pernah bisa mengecek lewat layanan BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pada mekanisme lama, data yang diminta berupa NIK hingga alamat email. Seperti langkah di atas, ini baru gambaran dan belum menjadi prosedur final untuk tahun ini.

Alur Pencairan

Skema pencairan 2026 menunggu aturan resmi, termasuk kepastian apakah dananya cair sekaligus seperti disampaikan Airlangga. Salah satu media melaporkan bahwa dana dirancang disalurkan lewat rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI), sedangkan daerah 3T dilayani Kantor Pos.

Informasi ini belum dikonfirmasi pemerintah. Pada program terdahulu, dana masuk ke rekening bank penerima atau diambil lewat kantor penyalur. Tahapan umumnya:

  1. Pastikan status kelayakan di laman BSU.
  2. Siapkan KTP dan kartu kepesertaan.
  3. Datangi kantor bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
  4. Buka rekening baru jika belum memilikinya.
  5. Verifikasi identitas kepada petugas bank.
  6. Tarik uang tunai atau pindahkan ke rekening pribadi.




Hindari Tautan Palsu

Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum merilis persyaratan lengkap maupun jadwal pencairan BSU 2026. Belum ada pula tanggal pasti dana masuk ke rekening. Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi program BSU hanya disampaikan lewat bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial Kemnaker yang terverifikasi.

Selama layanan resmi BSU 2026 belum dibuka, jangan mengisi NIK, nomor rekening, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain di situs yang tidak jelas asalnya. Tautan yang mengaku sebagai kanal pengecekan atau pencairan BSU 2026 patut dicurigai.

Pekerja sebaiknya menunggu pengumuman pemerintah dan Kemnaker sebelum mengambil langkah apa pun. Dengan begitu, syarat, jadwal pencairan, jumlah penerima, dan mekanisme pengecekan yang dipakai benar-benar berasal dari aturan program 2026.

Exit mobile version