Pemohon SKCK dapat mengurus perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada 2026 melalui layanan digital Polri maupun secara langsung di kantor kepolisian. ‘
Dokumen ini diperlukan untuk berbagai kepentingan, mulai dari melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sejumlah proses administrasi, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Apabila dokumen masih dibutuhkan setelah masa tersebut berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Syarat Perpanjang SKCK 2026
Pemohon perlu melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan SKCK. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi SKCK sebelumnya.
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Fotokopi SIM apabila menjadi persyaratan.
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Formulir permohonan atau perpanjangan SKCK.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif sesuai ketentuan layanan.
Ketentuan mengenai jumlah pasfoto dapat berbeda mengikuti kebijakan kantor kepolisian tempat pengajuan. Pemohon sebaiknya membawa beberapa lembar pasfoto untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut.
Cara Perpanjang SKCK Online melalui Super App Polri
Pemohon dapat mengawali proses perpanjangan SKCK melalui aplikasi Super App Polri menggunakan ponsel. Data diri dan dokumen yang diperlukan dapat diisi serta diunggah melalui aplikasi sebelum pemohon menyelesaikan proses di kantor kepolisian.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan nomor ponsel dan alamat email.
- Verifikasi identitas mengikuti instruksi yang tersedia di aplikasi.
- Masuk ke menu SKCK.
- Pilih layanan permohonan atau perpanjangan SKCK.
- Masukkan data pribadi sesuai identitas.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
- Tentukan metode pembayaran yang tersedia.
- Bayarkan PNBP SKCK sebesar Rp30.000.
- Tunggu pemeriksaan dan verifikasi data.
- Setelah permohonan disetujui, simpan atau cetak bukti pendaftaran maupun barcode.
- Datang ke kantor kepolisian yang dipilih untuk proses pencetakan SKCK sesuai arahan aplikasi.
Ketika melakukan pencetakan fisik, pemohon tetap perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan. Petugas akan mencocokkan data yang diajukan dengan dokumen tersebut.
Cara Perpanjang SKCK secara Offline
Pemohon yang memilih pengurusan langsung dapat mendatangi kantor kepolisian yang menyediakan layanan SKCK. Seluruh dokumen yang telah dipersiapkan dibawa untuk diperiksa petugas.
Tahapan pengajuannya antara lain:
- Datang ke kantor polisi yang melayani penerbitan SKCK.
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Menunggu pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data.
- Membayar PNBP sebesar Rp30.000.
- Menunggu proses penerbitan atau pencetakan SKCK.
Untuk kebutuhan tertentu, kantor kepolisian yang berwenang dapat berbeda. Hal tersebut dapat berlaku untuk keperluan administrasi CPNS/PNS maupun kebutuhan yang berkaitan dengan penggunaan dokumen antarnegara. Oleh sebab itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu tingkat kepolisian yang sesuai dengan tujuan penggunaan SKCK.
Biaya Perpanjang SKCK 2026
Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan SKCK.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan metode yang disediakan, baik dalam proses pengajuan secara langsung maupun melalui layanan digital.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal dokumen diterbitkan. Jika masih diperlukan setelah masa berlaku selesai, pemohon dapat mengajukan perpanjangan selama persyaratan yang berlaku dapat dipenuhi.
Namun, kondisi tertentu dapat membuat pemohon perlu mengajukan SKCK baru. Misalnya, dokumen telah hilang atau masa berlaku SKCK sudah terlalu lama sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.
Hal yang Sebaiknya Diperhatikan Pemohon
Pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data sebelum mengajukan perpanjangan SKCK. Informasi pada KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya sebaiknya diperiksa kembali agar tidak terjadi perbedaan data.
Bagi pemohon yang menggunakan layanan online, bukti pendaftaran atau barcode perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat diperlukan ketika pemohon datang ke kantor polisi untuk melanjutkan proses pencetakan SKCK.
Perpanjangan SKCK 2026 dapat dilakukan melalui Super App Polri maupun secara langsung di kantor kepolisian. Pemohon tinggal memilih metode yang sesuai dengan kebutuhannya dan memastikan seluruh persyaratan telah tersedia.
Biaya resmi yang perlu disiapkan untuk layanan SKCK adalah Rp30.000, sedangkan masa berlaku dokumen mencapai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
