Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang memasuki tahap persiapan akhir Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK. Gladi bersih dijadwalkan berlangsung pada 5–18 Oktober 2026 sebelum pelaksanaan utama yang dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Tahapan gladi bersih menjadi kesempatan bagi sekolah dan peserta untuk memastikan seluruh kebutuhan ujian telah siap. Selain mengenali alur asesmen berbasis komputer, sekolah dapat memeriksa perangkat, jaringan, aplikasi, serta prosedur yang akan digunakan ketika ujian berlangsung.
Berdasarkan informasi terbaru Kemendikdasmen, pendaftaran TKA 2026 telah ditutup pada 27 September 2026. Sebanyak 4.215.314 murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat tercatat telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, 3.863.957 murid sudah melengkapi proses pendaftaran. Jumlah pendaftar tahun ini meningkat 345.790 murid atau 9,8 persen dibandingkan pelaksanaan TKA 2025.
Jadwal TKA 2026 untuk SMA, MA, SMK, dan MAK
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah tahapan sebelum hasil TKA diumumkan. Setelah pendaftaran dan simulasi selesai, peserta kini memasuki masa gladi bersih yang berlangsung dalam dua gelombang.
Berikut rangkaian jadwal TKA dan AN 2026 jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK:
- Pendaftaran: 27 Juli–27 September 2026.
- Simulasi: 21–27 September 2026.
- Gladi bersih: 5–18 Oktober 2026.
- Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026.
- Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026.
- Pengumuman hasil: 23 Desember 2026.
Untuk gladi bersih, gelombang pertama berlangsung pada 5–11 Oktober, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan 12–18 Oktober 2026. Pelaksanaan utama juga dibagi dalam beberapa gelombang sesuai pengaturan penyelenggaraan.
Persiapan TKA 2026 Memasuki Tahap Akhir
Sekolah kini tidak lagi berada pada tahap pendaftaran peserta. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan pemutakhiran serta penyelesaian data residu untuk memastikan data calon peserta lengkap sebelum ujian dimulai.
Persiapan juga mencakup pemeriksaan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem asesmen, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pihak terkait lainnya.
Gladi bersih menjadi bagian penting dari persiapan tersebut. Sekolah dapat memanfaatkannya untuk memastikan perangkat komputer, koneksi internet, dan aplikasi ujian berjalan sesuai kebutuhan sebelum masuk ke jadwal utama.
Dasar Aturan Pelaksanaan TKA dan AN 2026
Penyelenggaraan TKA dan AN tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN. Dokumen tersebut tercantum dalam pusat dokumen resmi Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.
Selain itu, penyelenggaraan TKA memiliki dasar berupa Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Untuk Asesmen Nasional, terdapat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 sebagai acuan penyelenggaraan TKA dan AN bagi jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta TKA
Peserta wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sejak sebelum masuk ruang ujian hingga asesmen selesai. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan proses pengerjaan berlangsung secara mandiri.
Sebelum Masuk Ruang Ujian
- Membawa kartu peserta TKA dan AN.
- Memasuki ruang sesuai sesi yang telah ditentukan.
- Datang sebelum ujian dimulai dan mengikuti arahan pengawas.
- Menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- Memeriksa kesesuaian identitas pada kartu peserta, kartu login, dan dokumen identitas.
- Mengikuti pemeriksaan serta prosedur yang ditetapkan panitia.
Peserta yang datang terlambat tetap memiliki toleransi maksimal 15 menit setelah tes dimulai. Namun, peserta tersebut hanya dapat mengikuti ujian setelah memperoleh izin dari pengawas ruang.
Ketentuan Saat Tes Berlangsung
- Mengisi daftar hadir sesuai prosedur.
- Memasukkan nama dan tanggal lahir sesuai identitas pada aplikasi asesmen.
- Mengerjakan ujian menggunakan identitas yang telah terdaftar.
- Mengerjakan soal secara mandiri tanpa bantuan orang lain.
- Tidak meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Melaporkan gangguan teknis kepada pengawas atau proktor apabila terjadi kendala selama pengerjaan.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Ruang TKA
Peserta harus meninggalkan sejumlah barang yang dilarang sebelum mengikuti asesmen. Barang tersebut antara lain:
- Catatan atau bahan tertulis yang berkaitan dengan ujian.
- Telepon seluler.
- Perangkat komunikasi elektronik.
- Perangkat optik atau alat komunikasi lainnya.
- Kamera.
- Kalkulator.
- Perangkat lain yang tidak diperbolehkan dalam tata tertib ujian.
Tas, buku, serta barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian harus ditempatkan pada lokasi yang telah disediakan panitia.
Larangan yang Berlaku Selama Ujian
Peserta tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses asesmen atau merusak kejujuran pengerjaan. Beberapa larangan yang harus diperhatikan meliputi:
- Membuat keributan di dalam ruang ujian.
- Bekerja sama dengan peserta lain ketika mengerjakan soal.
- Menyontek atau memakai bahan maupun alat bantu yang dilarang.
- Meminta orang lain membantu menjawab soal.
- Menggunakan joki untuk menggantikan peserta.
- Mengambil foto atau merekam soal.
- Menyebarluaskan soal TKA maupun AN kepada pihak lain.
Peserta perlu memahami larangan tersebut karena pelanggaran tidak hanya mengganggu pelaksanaan ujian, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan hasil asesmen.
Tugas Penyelia Pengawas dalam Pelaksanaan TKA
Penyelia pengawas memiliki tanggung jawab untuk memantau jalannya asesmen dan memastikan pengawas ruang menjalankan tugas sesuai prosedur.
Sebelum sesi dimulai, penyelia perlu membuka aplikasi konferensi video sesuai ketentuan, memastikan identitas pengawas, memantau proses pengawasan, serta mencatat kejadian yang muncul selama pelaksanaan.
Penyelia juga wajib menjaga etika komunikasi selama pemantauan. Dokumentasi berupa gambar atau video konferensi tidak boleh disebarkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Tanggung Jawab Pengawas Ruang
Pengawas ruang bertugas memastikan peserta mengikuti seluruh ketentuan selama berada di lokasi ujian. Pengawas juga harus hadir sebelum asesmen dimulai agar pemeriksaan awal dapat dilakukan dengan baik.
Tugas pengawas mencakup pemeriksaan identitas peserta, pengumpulan perangkat elektronik yang dilarang, pembacaan tata tertib, pengaturan kartu login, serta pemantauan peserta selama ujian berlangsung.
Pengawas tidak diperkenankan memberikan bantuan untuk menjawab soal, meninggalkan tugas pengawasan tanpa izin, merokok, atau melakukan percakapan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan asesmen.
Peran Proktor dan Teknisi
Proktor
Proktor bertanggung jawab terhadap pengoperasian aplikasi asesmen dan memastikan peserta yang masuk ke sistem sesuai dengan data yang telah terdaftar.
Proktor juga berkewajiban menjaga kerahasiaan akun serta soal ujian, menangani kendala teknis, dan menjalankan proses administrasi hasil asesmen sesuai moda pelaksanaan yang digunakan.
Proktor tidak diperbolehkan membantu peserta menjawab soal atau meninggalkan lokasi TKA tanpa memperoleh izin sesuai ketentuan.
Teknisi
Teknisi menangani kebutuhan infrastruktur selama asesmen berlangsung. Tugasnya mencakup pemeriksaan komputer, jaringan, dan perangkat pendukung lainnya serta membantu mengatasi gangguan teknis yang muncul.
Teknisi harus tetap siap selama pelaksanaan dan tidak diperbolehkan mengambil gambar, merekam, maupun menyebarkan soal ujian.
Pelanggaran dan Sanksi dalam TKA 2026
Pedoman penyelenggaraan TKA dan AN mengatur tata tertib, penanganan pelanggaran, mekanisme pengaduan, serta tindak lanjut terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Pelanggaran peserta dapat berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur, gangguan terhadap pelaksanaan ujian, maupun tindakan yang menyentuh integritas asesmen seperti menyontek, menggunakan joki, membawa perangkat terlarang, dan menyebarkan soal.
Penanganan pelanggaran dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan penyelenggara. Sanksi terhadap peserta dapat mencakup peringatan hingga pembatalan hasil ujian pada mata pelajaran terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas yang melanggar aturan juga dapat dikenai tindakan administratif, mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas sebagai pengawas, proktor, atau teknisi.
Kewajiban Sekolah sebagai Penyelenggara
Satuan pendidikan juga memiliki peran penting dalam memastikan TKA berlangsung sesuai pedoman. Sekolah perlu memeriksa kesiapan lokasi, perangkat, jaringan, petugas, dan peserta sebelum jadwal ujian dimulai.
Sekolah juga harus membatasi akses ke ruang ujian hanya bagi pihak yang berkepentingan serta memberikan pengarahan kepada pengawas, proktor, dan teknisi.
Selain itu, sekolah perlu memastikan peserta mengikuti ujian berdasarkan tempat dan sesi yang ditentukan serta menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.
Yang Perlu Disiapkan Menjelang TKA 2026
Peserta dan sekolah dapat menggunakan masa gladi bersih untuk memastikan tidak ada persoalan teknis maupun administratif ketika ujian utama dimulai.
- Periksa kembali data peserta dan identitas.
- Pastikan kartu peserta dan kartu login tersedia sesuai kebutuhan.
- Ikuti gladi bersih sesuai jadwal sekolah.
- Pastikan komputer dan jaringan dapat digunakan dengan baik.
- Pahami tata tertib sebelum memasuki ruang ujian.
- Hindari membawa telepon seluler, kamera, kalkulator, catatan, dan barang terlarang lainnya.
- Laporkan kendala teknis kepada petugas yang bertanggung jawab.
- Pelajari jadwal sesi yang diberikan sekolah karena pelaksanaan berlangsung dalam beberapa gelombang.
TKA 2026 Tidak Menentukan Kelulusan
Tes Kemampuan Akademik bukan penentu kelulusan siswa dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa TKA digunakan untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik.
Hasil TKA dapat menjadi salah satu informasi untuk melihat kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan, mendukung proses penerimaan murid baru, serta memberikan data bagi pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran.
Karena itu, peserta tidak perlu menghadapi TKA dengan tekanan yang berlebihan. Persiapan dapat dilakukan dengan belajar secara teratur, memahami materi yang akan diujikan, mengikuti prosedur sekolah, serta menjaga kondisi tubuh agar tetap prima saat jadwal ujian tiba.
Tahap TKA yang Sedang Berlangsung pada Oktober 2026
Per 6 Oktober 2026, peserta jenjang SMA/MA/SMK/MAK berada pada periode gladi bersih yang berlangsung hingga 18 Oktober. Setelah tahap tersebut selesai, pelaksanaan utama dijadwalkan mulai 26 Oktober dan berlangsung sampai 8 November 2026.
Kemendikdasmen saat ini juga masih melakukan persiapan dari sisi satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 4,2 juta murid, kesiapan data dan teknis menjadi bagian penting sebelum asesmen utama dimulai.
Peserta sebaiknya mengikuti informasi dari sekolah masing-masing untuk mengetahui sesi dan lokasi pelaksanaan secara lebih rinci. Rentang 26 Oktober–8 November merupakan periode pelaksanaan secara nasional, sedangkan pengaturan sesi peserta dilakukan berdasarkan penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
