Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memasuki rangkaian persiapan akhir Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK. Pada awal Oktober 2026, satuan pendidikan telah memasuki tahap gladi bersih yang berlangsung dalam dua gelombang sebelum pelaksanaan utama dimulai pada 26 Oktober 2026.
Gladi bersih menjadi tahap untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif sebelum asesmen utama dilaksanakan. Sekolah dapat mengecek perangkat komputer, jaringan internet, aplikasi asesmen, data peserta, hingga pengaturan ruang dan sesi.
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, gladi bersih gelombang pertama berlangsung pada 5–11 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 12–18 Oktober 2026. Setelah itu, pelaksanaan utama TKA dan AN akan berlangsung secara bertahap pada 26 Oktober–8 November 2026.
Pendaftaran TKA 2026 Mencapai 4,2 Juta Murid
Kemendikdasmen mencatat 4.215.314 murid SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat telah mendaftar TKA 2026 hingga pendaftaran ditutup pada 27 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.863.957 murid telah menyelesaikan proses pendaftaran. Angka peserta dengan data lengkap tersebut meningkat 345.790 murid atau 9,8 persen dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 murid. Data lengkap masih dapat bertambah setelah proses penyelesaian data residu dilakukan.
Setelah pendaftaran berakhir, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan melanjutkan pemutakhiran data untuk memastikan informasi calon peserta sesuai sebelum pelaksanaan asesmen utama.
Jadwal TKA dan AN 2026 Jenjang SMA hingga SMK
Rangkaian TKA dan AN 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK berlangsung dalam beberapa tahap. Berikut jadwal yang ditetapkan Kemendikdasmen:
- Pendaftaran: 27 Juli–27 September 2026.
- Simulasi: 21–27 September 2026.
- Gladi bersih: 5–18 Oktober 2026.
- Pelaksanaan utama: 26 Oktober–8 November 2026.
- Pelaksanaan susulan: 16–29 November 2026.
- Pengumuman hasil: 23 Desember 2026.
Gladi bersih dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 5–11 Oktober, kemudian gelombang kedua pada 12–18 Oktober 2026. Pelaksanaan utama juga dibagi ke dalam gelombang sesuai pengaturan penyelenggaraan masing-masing.
Persiapan Sekolah Memasuki Tahap Teknis
Sekolah kini beralih dari proses pendaftaran menuju pemeriksaan kesiapan pelaksanaan. Pemutakhiran dan penyelesaian data residu dilakukan untuk memastikan data peserta tidak bermasalah ketika asesmen dimulai.
Selain data murid, satuan pendidikan perlu memastikan kesiapan infrastruktur, sistem asesmen, komputer proktor dan komputer peserta, ruang ujian, jaringan, serta pengaturan gelombang dan sesi.
Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA dan AN 2026.
Untuk sekolah yang menyelenggarakan TKA berbasis komputer, gladi bersih menjadi kesempatan penting untuk menemukan kendala sebelum pelaksanaan utama. Pemeriksaan sejak tahap ini diharapkan membuat pelaksanaan asesmen berjalan sesuai jadwal.
Aturan yang Menjadi Dasar TKA dan AN 2026
Penyelenggaraan TKA dan AN 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN. Dokumen tersebut tersedia pada pusat dokumen resmi Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.
TKA juga memiliki dasar hukum berupa Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Sementara pelaksanaan Asesmen Nasional mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Selain regulasi tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 sebagai acuan penyelenggaraan TKA dan AN bagi SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.
Ketentuan Peserta Sebelum Memasuki Ruang Ujian
Peserta harus mengikuti tata tertib sejak sebelum asesmen dimulai. Ketentuan tersebut mencakup pemeriksaan identitas, penempatan tempat duduk, serta kepatuhan terhadap arahan petugas.
- Membawa kartu peserta TKA dan AN.
- Datang sesuai jadwal dan memasuki ruang berdasarkan sesi yang ditentukan.
- Menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
- Memeriksa kesesuaian identitas pada kartu peserta, kartu login, dan dokumen identitas.
- Mengikuti pemeriksaan yang dilakukan panitia atau pengawas.
- Mengikuti pengarahan pengawas sebelum asesmen dimulai.
Peserta yang terlambat tetap memiliki toleransi waktu maksimal 15 menit setelah tes dimulai. Namun, peserta yang datang terlambat harus memperoleh izin dari pengawas sebelum dapat mengikuti asesmen.
Ketentuan Saat TKA Berlangsung
Setelah berada di dalam ruang ujian, peserta wajib mengerjakan asesmen sesuai identitas yang telah didaftarkan. Pengerjaan harus dilakukan secara mandiri tanpa bantuan dari peserta lain maupun pihak di luar ruang ujian.
- Mengisi daftar hadir sesuai prosedur.
- Memasukkan nama dan tanggal lahir sesuai identitas yang terdaftar.
- Menggunakan akun atau identitas peserta sendiri.
- Mengerjakan soal secara mandiri.
- Tidak meninggalkan ruang tanpa izin pengawas.
- Segera melaporkan gangguan teknis kepada pengawas atau proktor.
Petugas memiliki kewajiban mencatat kejadian yang terjadi selama asesmen. Dalam pedoman pelaksanaan, pengawas bertugas memastikan peserta yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar, menjaga ketertiban ruangan, serta mencatat kejadian untuk dimasukkan ke dalam berita acara.
Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang TKA
Peserta harus memastikan barang-barang yang tidak diperbolehkan telah ditinggalkan di tempat yang disediakan sebelum memasuki ruang asesmen.
- Catatan atau bahan tertulis yang berhubungan dengan ujian.
- Telepon seluler.
- Perangkat komunikasi elektronik.
- Kamera.
- Kalkulator.
- Perangkat lain yang dilarang berdasarkan tata tertib pelaksanaan.
Tas, buku, serta barang lain yang tidak diperbolehkan dibawa ke ruang ujian harus ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Larangan Peserta Selama Mengikuti Asesmen
Peserta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya TKA atau memengaruhi kejujuran hasil asesmen. Larangan tersebut antara lain:
- Membuat kegaduhan di ruang ujian.
- Bekerja sama dengan peserta lain saat mengerjakan soal.
- Menyontek atau menggunakan bahan yang dilarang.
- Meminta bantuan orang lain untuk menjawab soal.
- Menggunakan joki.
- Memotret atau merekam soal.
- Menyebarkan soal TKA atau AN kepada pihak lain.
Pedoman TKA juga secara tegas melarang peserta merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
Tugas Penyelia Pengawas
Penyelia pengawas bertugas memastikan pengawas ruang menjalankan tanggung jawabnya sesuai prosedur. Pada TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pemantauan juga dilakukan melalui mekanisme konferensi video sesuai ketentuan.
Penyelia perlu memeriksa identitas pengawas, memantau pelaksanaan pengawasan, mencatat kejadian yang muncul, serta menjaga etika komunikasi selama proses pemantauan.
Dokumentasi berupa gambar atau video dari konferensi pemantauan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak mempunyai kewenangan.
Tanggung Jawab Pengawas Ruang
Pengawas ruang menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan peserta selama asesmen berlangsung. Tugasnya meliputi pemeriksaan identitas, memastikan peserta menempati tempat yang sesuai, membacakan tata tertib, memantau pengerjaan, dan mencatat kejadian selama sesi.
Seorang pengawas maksimal menangani 20 peserta TKA. Pengawas juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan ruang serta menyerahkan berita acara dan daftar hadir sesuai prosedur.
Pengawas tidak diperkenankan membantu peserta menjawab soal. Tugas pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan sampai sesi berakhir.
Peran Proktor dalam Pelaksanaan TKA
Proktor bertanggung jawab terhadap pengoperasian aplikasi asesmen serta memastikan peserta yang masuk ke sistem sesuai dengan data yang telah terdaftar.
Proktor juga menangani persoalan teknis yang berkaitan dengan aplikasi dan proses asesmen, menjaga kerahasiaan akun serta soal, dan menjalankan administrasi pelaksanaan sesuai moda yang digunakan.
Dalam pedoman penyelenggaraan, satu proktor menangani maksimal 40 komputer klien. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan sumber daya dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer.
Tugas Teknisi Selama Asesmen
Teknisi bertanggung jawab terhadap kesiapan perangkat dan infrastruktur pendukung. Pemeriksaan mencakup komputer, jaringan, aplikasi, serta perangkat lain yang digunakan selama TKA.
Apabila terjadi gangguan teknis, teknisi membantu melakukan penanganan agar proses asesmen dapat kembali berjalan. Teknisi tetap harus menjaga kerahasiaan materi ujian dan tidak diperbolehkan memotret, merekam, ataupun menyebarkan soal.
Sanksi bagi Peserta dan Petugas yang Melanggar
Pedoman TKA dan AN mengatur penanganan pelanggaran yang dilakukan peserta maupun petugas. Jenis pelanggaran dapat berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur, gangguan terhadap pelaksanaan, hingga tindakan yang merusak integritas asesmen.
Pelanggaran peserta dapat berupa keterlambatan, tidak menempati tempat sesuai ketentuan, membawa barang yang dilarang, melakukan kecurangan, menggunakan joki, atau menyebarkan materi ujian. Penanganannya dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Petugas seperti penyelia pengawas, pengawas, proktor, dan teknisi juga memiliki ketentuan disiplin. Pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai pedoman penyelenggaraan, mulai dari peringatan hingga tindakan administratif sesuai tingkat kesalahan.
Kewajiban Sekolah Sebelum Pelaksanaan
Satuan pendidikan perlu memastikan seluruh kebutuhan TKA tersedia sebelum peserta mengikuti asesmen. Kesiapan tersebut meliputi lokasi, komputer, jaringan, aplikasi, petugas, data peserta, serta pembagian sesi.
Sekolah juga wajib membatasi akses ke ruang TKA hanya bagi pihak yang berkepentingan. Peserta harus mengikuti ujian di tempat dan sesi yang telah ditentukan.
Selain itu, sekolah perlu memastikan proktor dan teknisi siap menangani persoalan teknis serta pengawas memahami seluruh tata tertib yang harus diterapkan selama asesmen.
Perubahan Pelaksanaan TKA 2026 yang Perlu Diketahui
Kemendikdasmen melakukan sejumlah penyempurnaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan TKA sebelumnya. Salah satu perubahan terdapat pada pembagian mata pelajaran wajib sehingga murid tidak mengerjakan tiga mata pelajaran wajib dalam satu hari seperti pada 2025.
Pada 2026, setiap murid mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang yang ditetapkan. Durasi pengerjaan juga disesuaikan. Untuk Matematika, waktu pengerjaan menjadi 75 menit untuk 25 soal, sedangkan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing berdurasi 75 menit untuk 30 soal.
Bagi jenjang SMK, terdapat penyesuaian pilihan mata uji berdasarkan rumpun program keahlian. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme TKA 2026 berdasarkan evaluasi penyelenggaraan sebelumnya.
TKA 2026 Bukan Penentu Kelulusan
Hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian yang menjadi kewenangannya.
TKA merupakan asesmen terstandar untuk memberikan gambaran mengenai capaian akademik murid. Hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu informasi dalam proses pendidikan, termasuk melihat kesiapan murid untuk melanjutkan pendidikan serta mendukung proses penerimaan murid baru.
Karena itu, peserta tidak perlu menganggap TKA sebagai ujian penentu kelulusan. Meski demikian, peserta tetap perlu mengerjakan asesmen secara jujur dan mempersiapkan diri dengan baik agar hasil yang diperoleh dapat menggambarkan kemampuan akademik secara tepat.
Gladi Bersih TKA 2026 Sedang Berlangsung
Per 7 Oktober 2026, pelaksanaan gladi bersih TKA dan AN untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK sedang berlangsung. Gelombang pertama berjalan pada 5–11 Oktober, sementara gelombang kedua akan dilaksanakan pada 12–18 Oktober 2026.
Setelah gladi bersih selesai, pelaksanaan utama dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober–8 November 2026. Bagi peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti pelaksanaan susulan, jadwalnya ditetapkan pada 16–29 November 2026. Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Dengan jumlah pendaftar yang telah mencapai 4.215.314 murid, kesiapan data, perangkat, jaringan, aplikasi, dan petugas menjadi bagian penting menjelang pelaksanaan utama. Peserta sebaiknya mengikuti jadwal sesi yang diberikan sekolah serta memastikan seluruh dokumen dan kebutuhan ujian telah disiapkan sebelum hari pelaksanaan.
