Jumat, 4 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 September 2026
in Info
0
Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Cara Membuat SKCK Online 2026 di Super App Polri, Syarat dan Tarif

Masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui Super App Polri tanpa perlu datang lebih dulu ke kantor polisi untuk mendaftarkan permohonan. Melalui layanan ini, pemohon bisa mengisi data pribadi, mengirim dokumen persyaratan, menentukan tempat pengambilan, sampai menyelesaikan pembayaran secara digital.

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menjelaskan ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki seseorang. Dokumen tersebut banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, keperluan pendidikan, hingga urusan administrasi lainnya.

READ ALSO

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya

Kendati proses pendaftaran sudah tersedia secara online, pengambilan SKCK tetap mengikuti lokasi dan waktu yang ditentukan saat pengajuan. Pada mekanisme tertentu, pemohon juga dapat memperoleh SKCK dalam bentuk digital.




Syarat Pengajuan SKCK Online 2026

Pemohon perlu menyiapkan identitas dan dokumen pendukung sebelum memulai pendaftaran melalui Super App Polri. Kelengkapan berkas penting untuk membantu proses pemeriksaan data berjalan tanpa hambatan.

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP atau identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar merah bagi WNI dan latar kuning bagi WNA.
  • Foto menggunakan pakaian yang sopan dan berkerah.
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  • Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa berakhir apabila SKCK digunakan untuk kebutuhan luar negeri.
  • Bukti kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk WNI di dalam negeri.
  • Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan identitas.
  • Nomor ponsel dan email yang masih aktif.

Kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang aktif menjadi salah satu ketentuan pengajuan SKCK bagi WNI sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Membuat SKCK melalui Super App Polri

Pengajuan dapat dilakukan menggunakan smartphone yang sudah tersambung ke internet. Pemohon perlu mengikuti tahapan di aplikasi mulai dari pembuatan akun sampai menentukan tempat pengambilan.

Berikut prosesnya:

  1. Unduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Jalankan aplikasi, lalu pilih opsi pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, email, nomor ponsel, kata sandi, dan kode OTP.
  4. Lakukan verifikasi menggunakan NIK dan informasi kewarganegaraan.
  5. Setelah akun terverifikasi, masuk kembali ke aplikasi.
  6. Pilih layanan SKCK pada halaman utama.
  7. Baca ketentuan yang ditampilkan, kemudian tekan Mulai atau lanjutkan proses pengajuan.
  8. Tentukan lokasi pemohon, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  9. Masukkan alamat tempat tinggal berdasarkan KTP.
  10. Isi informasi keluarga, termasuk status perkawinan serta data ayah dan ibu kandung.
  11. Lengkapi data fisik berupa tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.
  12. Masukkan riwayat pendidikan terakhir, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta tahun kelulusan.
  13. Jawab pertanyaan terkait perjalanan ke luar negeri dan lengkapi informasi tentang hobi serta nomor darurat.
  14. Unggah dokumen yang diminta aplikasi, seperti KK atau ijazah, dengan format yang telah ditentukan.
  15. Masukkan pasfoto formal sesuai persyaratan.
  16. Pilih klasifikasi dan tujuan pembuatan SKCK.
  17. Tentukan kantor serta tanggal pengambilan SKCK.
  18. Pilih pengambilan secara langsung atau melalui perwakilan apabila pilihan tersebut tersedia.
  19. Periksa seluruh informasi sebelum pengajuan dikirim.
  20. Berikan persetujuan pada pernyataan yang tersedia jika data sudah benar, kemudian kirim permohonan.
  21. Selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  22. Simpan atau unduh bukti pendaftaran maupun barcode yang dikirim melalui email.
  23. Datang ke kantor polisi sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipilih untuk mengambil SKCK.

Sebelum mengirim permohonan, pastikan data yang dicantumkan sama dengan dokumen identitas. Kesalahan informasi dapat menghambat proses pemeriksaan.




Tempat Pengambilan SKCK

Lokasi pengambilan ditentukan ketika pemohon menyelesaikan pendaftaran. Berdasarkan ketentuan layanan, pilihan lokasi dapat berupa Polsek, Polres, atau Polda.

Saat datang ke kantor polisi, pemohon perlu membawa bukti pendaftaran atau barcode bersama dokumen yang dipersyaratkan. Pengambilan dilakukan berdasarkan tempat dan jadwal yang sudah dipilih melalui aplikasi.

Tarif Pembuatan SKCK Online

Pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem yang tersedia, salah satunya BRI Virtual Account (BRIVA).

Selain itu, transaksi dapat dilakukan menggunakan sejumlah layanan perbankan yang mendukung pembayaran tersebut, seperti mobile banking, ATM, internet banking, transfer antarbank, serta metode lain yang tersedia di sistem.

Waktu Penerbitan SKCK

SKCK dapat diterbitkan sekitar 1 hari kerja setelah dokumen dan tahapan verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara itu, proses pelayanan di kantor polisi bagi pemohon yang sudah membawa seluruh dokumen disebut berlangsung sekitar 5 hingga 15 menit.

Karena itu, seluruh persyaratan sebaiknya dipastikan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pengambilan dapat berjalan lebih lancar.

Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Ketika masa berlaku tersebut selesai dan dokumen masih diperlukan, pemohon harus mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan antara lain SKCK lama, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, serta pasfoto terbaru.




Pengambilan SKCK Sesudah Mendaftar Online

Digitalisasi pendaftaran tidak berarti seluruh tahapan harus diselesaikan dari rumah. Pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan pengambilan yang tercantum dalam sistem. Bukti pendaftaran atau barcode harus disiapkan ketika mendatangi kantor polisi yang telah dipilih.

Dalam mekanisme layanan tertentu, SKCK tersedia dalam bentuk fisik dan pemohon juga dapat memperoleh file PDF melalui aplikasi.

Penggunaan Super App Polri membuat proses pengajuan SKCK lebih praktis karena pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital. Meski begitu, kesesuaian data dan kelengkapan dokumen tetap perlu diperhatikan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.

Tags: biaya SKCKcara membuat SKCKlayanan Polrimasa berlaku SKCKPendaftaran SKCK Onlinepengambilan SKCKSKCK Online 2026Super App Polrisyarat SKCK

Related Posts

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
E-wallet

DANA Cicil Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

4 September 2026
BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya
BPJS Kesehatan

BSU 2026 Belum Pasti Cair, Ini Syarat dan Faktor Penentunya

4 September 2026
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Lewat Mobile JKN dan Situs Resmi
BPJS Kesehatan

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Lewat Mobile JKN dan Situs Resmi

4 September 2026
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP: Cara Cek Risiko Kesehatan Online
BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP: Cara Cek Risiko Kesehatan Online

4 September 2026
Panduan Cek PIP Termin II 2026 Cair Sampai Kapan, Ketahui Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Pencairannya
Info

Panduan Cek PIP Termin II 2026 Cair Sampai Kapan, Ketahui Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Pencairannya

4 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital
Bansos

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Next Post
Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT 2026: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

PIP 2026 Cair Lagi, Ini Jadwal Termin, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima

PIP 2026 Cair Lagi, Ini Jadwal Termin, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Online, Lihat Status PKH dan BPNT

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Online, Lihat Status PKH dan BPNT

1 September 2026
Cek Bansos 2026: Daftar Bantuan Cair dan Besaran Dana yang Diterima

Cek Bansos 2026: Daftar Bantuan Cair dan Besaran Dana yang Diterima

31 Agustus 2026
Bansos PKH September 2026, Simak Cara Cek Status, Jadwal Cair, dan Nominal Bansos

Bansos PKH September 2026, Simak Cara Cek Status, Jadwal Cair, dan Nominal Bansos

3 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version