Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu menyesuaikan proses pengajuan dengan aturan baru yang berlaku sejak Mei 2026. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Peraturan yang ditetapkan pada 19 Mei 2026 dan diundangkan pada 20 Mei 2026 itu menggantikan Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Aturan baru masih menetapkan masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi tidak lagi mengatur mekanisme perpanjangan seperti yang terdapat dalam ketentuan sebelumnya.
Artinya, masyarakat yang kembali membutuhkan SKCK setelah masa berlaku dokumen sebelumnya berakhir perlu mengajukan penerbitan SKCK baru. Istilah “perpanjang SKCK” masih sering digunakan karena sebelumnya memang terdapat layanan perpanjangan, tetapi mekanisme tersebut tidak tercantum dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Apakah SKCK Masih Bisa Diperpanjang pada 2026?
SKCK yang diterbitkan berdasarkan aturan terbaru berlaku selama enam bulan. Setelah masa tersebut berakhir, pemohon tidak menggunakan prosedur perpanjangan sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya, melainkan mengajukan permohonan penerbitan SKCK baru.
Perubahan ini penting bagi masyarakat yang masih menggunakan panduan lama. Pada aturan sebelumnya, perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan SKCK sebelumnya dan sejumlah dokumen pendukung. Ketentuan tersebut sudah tidak menjadi mekanisme dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, pengajuan SKCK diarahkan melalui layanan digital Polri. Portal resmi SKCK Polri menyediakan akses pengajuan melalui fitur SKCK pada Polri Super App, mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran, hingga verifikasi.
Aturan SKCK Terbaru yang Berlaku sejak Mei 2026
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 membawa sejumlah ketentuan baru dalam penerbitan SKCK.
Pertama, satu SKCK hanya diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Karena itu, pemohon perlu menentukan kebutuhan dokumen sejak awal agar informasi yang tercantum sesuai dengan penggunaannya.
Kedua, SKCK tetap memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan. Dokumen tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta memuat data pemohon, keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian, keperluan atau tujuan, dan masa berlaku.
Ketiga, aturan baru menetapkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan bagi pemohon WNI maupun WNA. Ketentuan ini memiliki pengecualian, yaitu WNI yang berada di luar negeri serta WNA yang tinggal di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Status kepesertaan tersebut terhubung melalui integrasi data dengan BPJS Kesehatan.
Keempat, penerbitan SKCK pada dasarnya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Perpol Nomor 1 Tahun 2026 masih membuka penerbitan secara manual dalam kondisi tertentu ketika sistem elektronik mengalami gangguan dan kondisi tersebut telah dinyatakan melalui pemberitahuan resmi.
Syarat Pengajuan SKCK 2026
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai petunjuk yang diberikan pada layanan SKCK. Untuk pengajuan manual, Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto.
- Paspor yang masih berlaku paling sedikit enam bulan untuk kebutuhan ke luar negeri.
- Bukti status sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan.
Ketentuan pasfoto dibedakan berdasarkan status pemohon. WNI menggunakan pasfoto dengan latar belakang merah, sedangkan WNA menggunakan latar belakang kuning.
Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan aktif dapat berupa tangkapan layar status peserta pada sistem informasi BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, atau bukti lain yang dinyatakan sah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Untuk pengajuan elektronik, pemohon mengisi data domisili, identitas, pasfoto, keperluan pembuatan SKCK, serta lokasi dan tanggal penerbitan. Portal resmi SKCK Polri juga meminta pemohon menyiapkan nomor telepon dan email aktif.
Cara Mengajukan SKCK Online 2026
Layanan resmi SKCK Polri saat ini mengarahkan masyarakat menggunakan Polri Super App. Tahapan pengajuan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Unduh dan buka Polri Super App melalui toko aplikasi resmi.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah tersedia.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi aplikasi.
- Pilih fitur SKCK.
- Masukkan data diri dan informasi mengenai keperluan penerbitan.
- Unggah pasfoto dan dokumen yang diminta.
- Pilih lokasi serta tanggal penerbitan yang tersedia.
- Periksa kembali informasi melalui fitur pratinjau.
- Berikan pernyataan bahwa data yang dimasukkan sudah benar.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi yang tersedia.
- Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi petugas.
- Ikuti petunjuk aplikasi mengenai proses penerbitan atau pengambilan SKCK.
Fitur pratinjau menjadi salah satu bagian penting dalam prosedur baru. Pemohon dapat melihat tampilan SKCK sebelum menyatakan bahwa data yang tercantum sudah benar.
Karena itu, data yang dimasukkan sebaiknya diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim, terutama nama, identitas, domisili, keperluan, tujuan negara, dan dokumen pendukung.
Berapa Biaya SKCK 2026?
Biaya penerbitan SKCK yang tercantum pada portal resmi SKCK Polri adalah Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Portal resmi SKCK Polri juga mencantumkan bahwa tarif Rp30.000 berlaku untuk WNI maupun WNA, dengan masa berlaku SKCK selama enam bulan.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia dalam proses pengajuan. Pemohon sebaiknya memastikan pembayaran dilakukan sesuai instruksi pada layanan resmi dan tidak menyerahkan biaya tambahan kepada pihak yang menawarkan pengurusan di luar mekanisme Polri.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK yang diterbitkan berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2026 berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 peraturan baru dan juga masih ditampilkan pada portal resmi SKCK Polri.
Pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan karena dokumen yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat digunakan sebagai SKCK aktif untuk kebutuhan administrasi.
Jika kembali membutuhkan SKCK setelah enam bulan, pemohon perlu mengajukan penerbitan baru. Jadi, prosedurnya bukan lagi memperpanjang SKCK lama seperti mekanisme yang dikenal dalam aturan sebelumnya.
SKCK Bisa Digunakan untuk Keperluan Apa?
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan beberapa keperluan penerbitan SKCK, antara lain:
- Melamar pekerjaan.
- Melanjutkan pendidikan.
- Pencalonan sebagai pejabat publik.
- Pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Pendaftaran sebagai anggota Polri.
- Pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi.
- Penerbitan visa.
- Perubahan status kewarganegaraan.
- Naturalisasi.
- Izin tinggal tetap atau sementara.
Meskipun terdapat berbagai keperluan yang dapat menjadi dasar penerbitan, satu SKCK hanya diperuntukkan bagi satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Dengan aturan tersebut, pemohon perlu memastikan pilihan tujuan dan keperluan sejak proses pendaftaran agar dokumen yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan.
Layanan SKCK Kini Beralih ke Sistem Digital
Penerapan layanan elektronik menjadi salah satu perubahan utama dalam aturan SKCK 2026. Perpol Nomor 1 Tahun 2026 menyatakan bahwa penerbitan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri.
Penerapan layanan digital juga mulai dilakukan pada sejumlah satuan kepolisian daerah. Pada Juli 2026, Polres Mojokerto mengumumkan pengalihan pelayanan SKCK menjadi full online melalui POLRI SuperApp sebagai tindak lanjut implementasi Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaksanaan teknis layanan dapat mengikuti pemberitahuan dan fasilitas yang tersedia pada satuan kepolisian masing-masing. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum menentukan lokasi penerbitan.
Portal resmi SKCK Polri pada September 2026 juga menampilkan pengajuan melalui Polri Super App sebagai jalur layanan utama.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan SKCK
Pemohon sebaiknya tidak lagi menggunakan panduan lama yang menjelaskan prosedur perpanjangan SKCK dengan melampirkan dokumen SKCK sebelumnya. Panduan tersebut merujuk pada ketentuan sebelum berlakunya Perpol Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelum mengirim permohonan, pastikan identitas dan dokumen pendukung sudah sesuai. Periksa pula status kepesertaan Jaminan Kesehatan apabila ketentuan tersebut berlaku bagi pemohon.
Keperluan SKCK dan tujuan negara juga perlu dipilih dengan teliti karena aturan baru menetapkan satu SKCK untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Selain itu, gunakan kanal resmi Polri untuk memperoleh informasi terbaru mengenai lokasi penerbitan, jadwal, pembayaran, serta tahapan pengambilan dokumen.
Kesimpulan
Aturan perpanjang SKCK 2026 berubah setelah Perpol Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Regulasi tersebut menggantikan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dan tidak lagi mencantumkan mekanisme perpanjangan SKCK seperti aturan sebelumnya.
SKCK tetap berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah berakhir dan dokumen kembali diperlukan, pemohon perlu mengajukan SKCK baru melalui mekanisme yang berlaku.
Pengajuan kini diarahkan melalui layanan digital Polri, termasuk Polri Super App. Pemohon perlu mengisi data, mengunggah dokumen, memilih lokasi dan tanggal penerbitan, melakukan pembayaran PNBP, serta menunggu pemeriksaan petugas.
Biaya penerbitan yang tercantum pada portal resmi adalah Rp30.000 per permohonan. Pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai peserta aktif Jaminan Kesehatan dan memastikan satu SKCK digunakan untuk satu jenis keperluan serta satu tujuan negara.
















