Pemilik baru sepeda motor bekas perlu segera menyesuaikan data kendaraan setelah terjadi perpindahan kepemilikan. Proses tersebut dikenal sebagai balik nama, yaitu penggantian data pemilik pada dokumen kendaraan agar tercatat atas nama orang yang sekarang memiliki kendaraan.
Perubahan data dilakukan pada dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Data yang sudah sesuai dengan pemilik baru juga dapat memudahkan berbagai urusan kendaraan di kemudian hari, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Pengurusan balik nama dilakukan melalui Samsat dan unit kepolisian yang menangani registrasi kendaraan. Dalam sejumlah layanan administrasi kendaraan, Korlantas Polri juga mencantumkan cek fisik sebagai salah satu tahapan, terutama untuk proses yang berkaitan dengan dokumen BPKB.
Alasan Balik Nama Motor Bekas Penting Dilakukan
Balik nama tidak hanya berkaitan dengan penggantian nama pada surat kendaraan. Proses ini bertujuan menyesuaikan catatan kepemilikan dengan pihak yang benar-benar memiliki kendaraan tersebut.
Bagi pembeli motor bekas, data yang sudah diperbarui dapat membantu mengurangi kesulitan saat mengurus keperluan administrasi berikutnya. STNK sendiri berisi sejumlah data kendaraan dan pemilik, termasuk nama, alamat, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta informasi lainnya.
Perubahan kepemilikan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti:
- Membeli sepeda motor bekas.
- Menerima kendaraan melalui warisan.
- Mendapatkan kendaraan dari proses hibah.
- Memindahkan kendaraan ke wilayah administrasi lain akibat perubahan domisili.
- Menyerahkan kendaraan kepada pemilik baru.
Pemilik baru tidak perlu menunggu sampai masa pajak kendaraan berakhir untuk mengurus perubahan data. Selama dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah tersedia, proses dapat diajukan sesuai ketentuan pelayanan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Motor
Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas. Persyaratan teknis dapat berbeda berdasarkan wilayah, sehingga daftar dokumen sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Samsat tujuan.
Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
1. KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk milik pemilik baru diperlukan sebagai identitas untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan.
2. STNK Asli dan Salinan
STNK asli beserta fotokopinya perlu disiapkan sebagai bagian dari pemeriksaan dan proses administrasi kendaraan.
3. BPKB Asli dan Salinan
BPKB menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses perubahan data kepemilikan.
4. Bukti Peralihan Kepemilikan
Bukti perpindahan kepemilikan dapat berupa kuitansi jual beli maupun dokumen lain yang menunjukkan bahwa kendaraan telah berpindah tangan.
5. Hasil Cek Fisik
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan, khususnya nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya digunakan untuk mencocokkan kendaraan dengan data pada dokumen.
6. Surat Kuasa Jika Diwakilkan
Apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, surat kuasa beserta identitas pihak terkait dapat diminta sesuai ketentuan pelayanan di wilayah tersebut.
Daftar persyaratan tersebut bersifat umum. Ketentuan yang diterapkan Samsat dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Karena itu, pemilik motor sebaiknya memastikan kembali berkas yang harus dibawa sebelum memulai proses.
Tahapan Balik Nama Motor
Setelah dokumen lengkap, pemilik baru dapat mengikuti prosedur yang diberikan petugas. Secara umum, proses balik nama motor mencakup tahapan berikut:
- Mendatangi Samsat. Pemohon datang ke kantor Samsat yang menangani registrasi kendaraan sesuai wilayah administrasi.
- Melakukan cek fisik kendaraan. Nomor rangka dan nomor mesin diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kendaraan.
- Menyerahkan berkas. Dokumen asli dan fotokopi disampaikan kepada petugas untuk diperiksa.
- Mengisi formulir. Pemohon mengisi formulir perubahan data kepemilikan berdasarkan dokumen yang dimiliki.
- Membayar kewajiban. Setelah administrasi diproses, pemohon menyelesaikan pembayaran sesuai tagihan atau dokumen yang diterbitkan.
- Menunggu dokumen diterbitkan. STNK dan dokumen kepemilikan yang telah diperbarui akan diproses mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku.
Untuk kendaraan yang berasal dari wilayah berbeda, pemohon mungkin harus menjalani proses mutasi atau cabut berkas terlebih dahulu. Setelah proses tersebut selesai, kendaraan dapat didaftarkan di wilayah administrasi tujuan.
Biaya Balik Nama Motor 2026
Perhitungan biaya balik nama motor perlu melihat beberapa komponen secara terpisah. Ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen, kemudian pajak kendaraan dan kewajiban lainnya. Tarif PNBP kepolisian mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk sepeda motor, beberapa tarif penerbitan dokumen yang umum adalah:
- STNK baru: Rp100.000
- BPKB baru: Rp225.000
- TNKB atau pelat nomor: Rp60.000
Di luar biaya penerbitan dokumen tersebut, pemilik kendaraan dapat dikenakan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai aturan yang berlaku.
Pada 2026, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk kendaraan bekas, BBNKB tidak dikenakan pada penyerahan kedua dan seterusnya. PP Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan bahwa BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Dengan aturan tersebut, informasi lama yang memasukkan BBNKB sebagai komponen utama biaya balik nama motor bekas perlu dicermati kembali karena ketentuannya sudah mengalami perubahan.
Pemilik juga perlu memperhitungkan tunggakan PKB atau kewajiban lain apabila kendaraan masih memiliki pembayaran yang belum diselesaikan. Total biaya setiap kendaraan dapat berbeda karena dipengaruhi data kendaraan serta aturan pajak daerah yang berlaku.
Apakah KTP Pemilik Lama Wajib Dibawa?
Persyaratan mengenai KTP pemilik sebelumnya tidak selalu sama pada setiap wilayah atau jenis layanan. Oleh sebab itu, pemilik motor bekas sebaiknya tidak langsung menggunakan daftar persyaratan dari daerah lain sebagai acuan.
Ketentuan pelayanan juga masih dapat mengalami penyesuaian. Pada April 2026, Korlantas Polri memberitakan bahwa Lampung tengah mempersiapkan kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama untuk membantu pemilik kendaraan bekas. Ketika informasi tersebut disampaikan, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi secara nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang dibutuhkan dapat mengikuti kebijakan pelayanan setempat. Pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi atau mendatangi Samsat tujuan terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan terbaru sebelum membawa kendaraan dan berkas.
Balik Nama Membuat Data Kendaraan Lebih Sesuai
Balik nama setelah membeli motor bekas menjadi langkah untuk menyesuaikan identitas pemilik pada dokumen kendaraan dengan kondisi kepemilikan sebenarnya. Prosedurnya mencakup pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, perubahan data, pembayaran kewajiban, hingga penerbitan dokumen yang telah diperbarui.
Karena aturan dan persyaratan pelayanan dapat berbeda menurut wilayah, informasi dari Samsat setempat tetap menjadi acuan penting sebelum pengurusan dilakukan. Dengan memastikan berkas sejak awal, pemilik baru dapat menghindari kekurangan dokumen ketika proses balik nama berlangsung.
















