Kamis, 1 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2026 Lewat SIAPkerja, Ini Panduannya

Andra Chandra by Andra Chandra
1 Oktober 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2026 Lewat SIAPkerja, Ini Panduannya

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program JKP tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai. Peserta juga dapat memperoleh akses terhadap informasi lowongan pekerjaan, konseling karier, serta pelatihan kerja untuk membantu proses kembali bekerja.

READ ALSO

GoPay Pinjam Bisa Diajukan Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya

73 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan 3 Kata Beserta Artinya, Cantik dan Mudah Diingat

Seluruh proses pengajuan manfaat JKP dilakukan secara online melalui SIAPkerja.

Peserta perlu memahami bahwa menerima pembayaran pertama bukan berarti seluruh proses selesai. Ada sejumlah aktivitas yang harus dipenuhi agar manfaat pada bulan selanjutnya tetap dapat diterima.



Syarat Mendapatkan Manfaat JKP

Peserta yang ingin mengajukan JKP perlu memastikan status dan masa kepesertaannya telah memenuhi ketentuan.

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan meliputi:

  • Mengalami PHK dan termasuk dalam ketentuan peserta yang berhak menerima JKP.
  • Mempunyai masa iur sekurang-kurangnya 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
  • Menyediakan bukti PHK sesuai dokumen yang diperlukan.
  • Mempunyai komitmen untuk kembali bekerja.

Tidak semua alasan berakhirnya hubungan kerja dapat digunakan untuk mengajukan manfaat JKP. Kondisi seperti mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk penerima manfaat JKP.

Selain itu, peserta tetap harus memenuhi ketentuan kepesertaan JKP yang berlaku.

Besaran Uang Tunai JKP

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan.

Pembayaran tersebut diberikan paling lama selama 6 bulan. Namun, upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan memiliki batas maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, nilai manfaat yang diterima setiap peserta dapat berbeda karena perhitungannya mengikuti upah yang menjadi dasar manfaat.

Tahapan Klaim JKP Melalui SIAPkerja

Pengajuan manfaat JKP dilakukan secara online. Peserta perlu mengikuti beberapa tahapan mulai dari masuk ke akun hingga menunggu proses pencairan.

Akses Akun SIAPkerja

Peserta terlebih dahulu perlu masuk ke akun SIAPkerja.

Bagi yang belum mempunyai akun, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi data diri sesuai informasi yang diminta pada sistem.

Pastikan PHK Sudah Dilaporkan

Status PHK perlu tercatat di dalam SIAPkerja sebelum klaim diajukan.

Pelaporan dapat dilakukan oleh perusahaan. Apabila perusahaan belum melakukan pelaporan, peserta dapat melaporkan PHK secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang membuktikan terjadinya PHK juga perlu disiapkan apabila nantinya diminta untuk diunggah.

Ajukan Permohonan JKP

Setelah laporan PHK tercatat, peserta dapat membuka menu Ajukan Klaim.

Selanjutnya, isi seluruh informasi yang diperlukan, termasuk data rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pembayaran manfaat.

Peserta juga perlu mengisi atau memberikan persetujuan terhadap Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).



Selesaikan Proses Verifikasi

Pada tahap berikutnya, peserta dapat diminta melakukan verifikasi identitas. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat mencakup pengambilan swafoto sesuai permintaan sistem.

Data dan dokumen yang telah dikirim kemudian diperiksa sebelum pengajuan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menunggu Manfaat Dicairkan

Apabila permohonan disetujui, manfaat JKP untuk bulan pertama akan diproses ke rekening bank yang telah didaftarkan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa penyelesaian pengajuan paling lama tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Apakah Manfaat JKP Langsung Cair Selama 6 Bulan?

Tidak.

Peserta perlu memperhatikan kewajiban setelah menerima manfaat bulan pertama. Pembayaran untuk bulan berikutnya berkaitan dengan pemenuhan aktivitas yang ditentukan dalam program JKP.

Aktivitas tersebut antara lain:

  • Mengajukan lamaran ke sedikitnya 5 perusahaan.
  • Mengikuti wawancara pada minimal 1 perusahaan.
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai ketentuan.

Khusus pelatihan kerja, peserta harus memenuhi ketentuan kehadiran minimal 80 persen.

Selain itu, peserta perlu menyelesaikan asesmen diri melalui SIAPkerja.

Ketentuan Lama Penerimaan Manfaat JKP

Manfaat uang tunai JKP diberikan paling lama 6 bulan.

Akan tetapi, pembayaran pada bulan kedua hingga bulan keenam tidak berlangsung secara otomatis. Peserta tetap harus menjalankan aktivitas pencarian kerja atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh program.

Karena itu, peserta tidak cukup hanya menyelesaikan pengajuan pertama. Aktivitas yang menjadi persyaratan untuk melanjutkan manfaat juga perlu diperhatikan.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Pengajuan

Peserta yang terkena PHK perlu memperhatikan batas waktu pengajuan JKP.

Manfaat tersebut tidak dapat diklaim apabila permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal PHK.

Karena adanya batas waktu tersebut, pengajuan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama setelah status PHK terjadi.

Lencana JKP Belum Aktif, Apa yang Harus Dilakukan?

Lencana JKP yang belum aktif pada akun SIAPkerja dapat membuat peserta belum dapat melanjutkan proses klaim.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa status kepesertaan JKP melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Jika kendala masih terjadi, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui penyebabnya.

Peserta sebaiknya tidak langsung mengirim pengajuan berulang kali sebelum mengetahui alasan status JKP belum aktif.



Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online melalui SIAPkerja. Prosesnya mencakup pelaporan PHK, pengajuan manfaat, pengisian data, verifikasi, hingga pencairan.

Salah satu persyaratan penting adalah mempunyai masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK serta memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah dengan masa pemberian paling lama 6 bulan. Adapun upah yang menjadi dasar perhitungan dibatasi maksimal Rp5 juta.

Peserta juga perlu mengingat bahwa pembayaran setelah bulan pertama tidak otomatis diterima. Aktivitas pencarian kerja dan ketentuan lain yang ditetapkan program harus dipenuhi melalui SIAPkerja agar manfaat berikutnya dapat diperoleh.

Tags: aktivitas pencarian kerja JKPbesaran uang JKP 2026cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaancara klaim JKP BPJS KetenagakerjaanCara Klaim JKP Lewat SIAPkerjacara mengajukan JKP 2026cara pencairan JKPJKP setelah PHKmanfaat JKP BPJS Ketenagakerjaansyarat klaim JKP 2026

Related Posts

GoPay Pinjam Bisa Diajukan Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya
E-wallet

GoPay Pinjam Bisa Diajukan Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya

1 Oktober 2026
73 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan 3 Kata Beserta Artinya, Cantik dan Mudah Diingat
Info

73 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan 3 Kata Beserta Artinya, Cantik dan Mudah Diingat

1 Oktober 2026
Cara Dapat Uang dari Internet Lewat HP untuk Pemula, Mudah Dicoba
Info

Cara Dapat Uang dari Internet Lewat HP untuk Pemula, Mudah Dicoba

1 Oktober 2026
Cara Cek Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Lewat HP dengan Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Cek Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Lewat HP dengan Mobile JKN

1 Oktober 2026
Cara Ajukan GoPay Pinjam 2026, Simak Syarat, Limit hingga Tenor
E-wallet

Cara Ajukan GoPay Pinjam 2026, Simak Syarat, Limit hingga Tenor

1 Oktober 2026
Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia, Ketahui Dokumen Yang Disiapkan, dan Lama Pencairan
Info

Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia, Ketahui Dokumen Yang Disiapkan, dan Lama Pencairan

1 Oktober 2026
Next Post
GoPay Pinjam Bisa Diajukan Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya

GoPay Pinjam Bisa Diajukan Lewat HP, Simak Syarat dan Cara Aktivasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek Penerima PIP Secara Online 2026, Status Bantuan Bisa Dicek dari Rumah

Cara Cek Penerima PIP Secara Online 2026, Status Bantuan Bisa Dicek dari Rumah

1 September 2026
Cara Menggunakan DANA Cicil untuk Belanja dan Bayar QRIS

Cara Menggunakan DANA Cicil untuk Belanja dan Bayar QRIS

4 September 2026
Cara Ajukan GoPay Pinjam 2026, Simak Syarat, Limit hingga Tenor

Cara Ajukan GoPay Pinjam 2026, Simak Syarat, Limit hingga Tenor

1 Oktober 2026
KIP Kuliah 2026: Besaran Bantuan, Syarat, DTSEN, dan Jadwal Pendaftaran

KIP Kuliah 2026: Besaran Bantuan, Syarat, DTSEN, dan Jadwal Pendaftaran

21 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version