BSU Kemnaker 2026
Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut mencakup bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember dengan nilai Rp300.000 per bulan. Jika seluruh periode diberikan, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.
Kepastian mengenai rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
Pemerintah memperkirakan BSU kuartal IV 2026 akan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Meski periode bantuan sudah ditentukan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti penyaluran. Aturan teknis mengenai kriteria penerima BSU 2026 juga masih menunggu pengumuman resmi.
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU yang disiapkan untuk kuartal IV 2026 memiliki skema berbeda dari periode sebelumnya. Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan selama Oktober hingga Desember.
Dengan periode tiga bulan tersebut, total bantuan yang diterima setiap pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000. Dana direncanakan diberikan sekaligus, bukan ditransfer secara terpisah setiap bulan.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Apakah Syarat BSU 2026 Sudah Resmi?
Hingga 4 Oktober 2026, pemerintah belum merilis secara lengkap aturan teknis yang menetapkan persyaratan penerima BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Karena itu, pekerja tidak sebaiknya langsung menganggap seluruh ketentuan BSU tahun sebelumnya sebagai aturan yang pasti berlaku pada program 2026. Persyaratan final masih menunggu keputusan dan pengumuman pemerintah.
Sebagai gambaran, BSU 2025 memiliki sejumlah kriteria yang dapat digunakan untuk melihat kelompok pekerja yang sebelumnya menjadi sasaran program. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Namun, batas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas gaji, serta ketentuan lain untuk BSU kuartal IV 2026 belum dapat dipastikan sama dengan program 2025.
Apakah Pekerja Harus Daftar BSU Secara Mandiri?
Pekerja tidak perlu buru-buru melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang beredar di media sosial. Mekanisme BSU selama ini menggunakan data pemerintah dan kepesertaan jaminan sosial sebagai dasar penentuan calon penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang meminta pekerja mengisi data melalui situs tidak dikenal. Tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah berpotensi digunakan untuk mengambil data pribadi.
Daripada mengisi formulir pada situs yang belum dipastikan kebenarannya, pekerja sebaiknya memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai.
Data yang Sebaiknya Dipastikan Pekerja
Sambil menunggu aturan final BSU 2026, pekerja dapat melakukan beberapa pemeriksaan terhadap data yang kemungkinan digunakan dalam proses verifikasi.
- Pastikan NIK sesuai dengan data kependudukan.
- Periksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan nama dan data pribadi pada kepesertaan jaminan sosial tidak bermasalah.
- Pastikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan masih aktif.
- Waspadai permintaan data melalui tautan yang tidak berasal dari kanal pemerintah.
Langkah tersebut tidak berarti seseorang otomatis menjadi penerima BSU 2026. Penetapan tetap menunggu kriteria resmi dan proses verifikasi pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 masih mengikuti pembaruan dari pemerintah. Laman resmi BSU Kemnaker dapat digunakan sebagai salah satu kanal informasi, tetapi informasi yang tersedia dapat berubah selama proses persiapan program berlangsung.
Pada mekanisme sebelumnya, pekerja dapat mengecek status melalui laman BSU Kemnaker dengan memasukkan NIK dan data yang diminta sistem. Setelah verifikasi dilakukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima.
Selain laman Kemnaker, informasi mengenai BSU juga dapat disampaikan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja sebaiknya tidak menggunakan situs yang alamatnya diperoleh dari pesan berantai atau unggahan media sosial yang tidak memiliki sumber jelas.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah telah menetapkan periode program untuk Oktober sampai Desember 2026, tetapi tanggal pasti pencairan belum diumumkan.
Artinya, pekerja yang belum menerima dana pada awal Oktober tidak perlu menganggap dirinya gagal mendapatkan bantuan. Proses penyaluran memang masih menunggu penyelesaian aturan teknis dan tahapan persiapan pemerintah.
Informasi mengenai tanggal penyaluran, mekanisme pengecekan, serta daftar kriteria penerima dapat berubah setelah pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.
Waspadai Informasi Palsu tentang BSU
Pekerja perlu berhati-hati terhadap pesan yang menawarkan pendaftaran BSU melalui formulir tertentu dengan meminta NIK, nomor rekening, kode OTP, atau data pribadi lainnya.
Kemnaker sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai informasi palsu terkait BSU. Pekerja disarankan memeriksa informasi melalui kanal resmi kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum memberikan data pribadi.
Hingga aturan BSU kuartal IV 2026 diterbitkan secara lengkap, informasi mengenai syarat, jadwal pencairan, dan mekanisme pengecekan sebaiknya tidak dianggap final hanya berdasarkan unggahan media sosial atau situs yang tidak memiliki sumber resmi.
Kesimpulan
BSU 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 yang diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Program ini diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, sampai 4 Oktober 2026, pemerintah belum merilis seluruh persyaratan teknis dan tanggal pasti pencairan.
Karena itu, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang belum terverifikasi. Sambil menunggu aturan resmi, pastikan data NIK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai serta ikuti informasi hanya dari kanal pemerintah.
















