Kamis, 22 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI, Ada Keringanan 50 Persen hingga Desember 2026

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
7 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI, Ada Keringanan 50 Persen hingga Desember 2026

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI, Ada Keringanan 50 Persen hingga Desember 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dapat membayar iuran secara mandiri melalui ATM BRI. Fasilitas ini menjadi pilihan bagi pekerja yang tidak menerima upah dari perusahaan atau pemberi kerja, sehingga pembayaran iuran menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Kelompok BPU mencakup berbagai pekerjaan yang dijalankan secara mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, freelancer, pelaku UMKM, serta pekerja lepas lainnya. Dengan tersedianya sejumlah kanal pembayaran, peserta tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan kewajiban iurannya.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan ATM BRI sebagai salah satu sarana pembayaran iuran BPU. Pada kanal tersebut, peserta cukup memasukkan NIK sebanyak 16 digit. Data kepesertaan kemudian akan ditampilkan pada layar ATM untuk diperiksa sebelum transaksi dikonfirmasi.




Langkah Membayar Iuran BPU melalui ATM BRI

Proses pembayaran dilakukan melalui beberapa menu yang tersedia pada mesin ATM BRI. Peserta perlu memastikan kartu dan PIN masih dapat digunakan sebelum memulai transaksi.

  1. Masukkan kartu ATM BRI ke mesin.
  2. Ketik PIN ATM.
  3. Pilih menu “Transaksi Lain”.
  4. Tekan “Pembayaran”.
  5. Pilih “Lainnya”.
  6. Masuk ke menu “BPJS”.
  7. Pilih “BPJS Ketenagakerjaan”.
  8. Masukkan 16 digit NIK peserta.
  9. Periksa data yang muncul di layar ATM.
  10. Apabila informasi sudah sesuai, tekan angka 1, kemudian pilih “YA”.
  11. Setelah transaksi selesai, ambil dan simpan struk pembayaran.

Peserta harus memastikan identitas yang muncul di layar sudah benar sebelum memberikan persetujuan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar pembayaran tercatat pada data kepesertaan yang sesuai.




Siapa yang Termasuk Peserta BPU?

Peserta BPU adalah pekerja yang menjalankan kegiatan untuk memperoleh penghasilan secara mandiri dan tidak berada dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja yang membayarkan upah sekaligus iuran.

Karena tidak ada perusahaan yang mengurus pembayaran, peserta BPU perlu memastikan sendiri bahwa iurannya dibayarkan sesuai jadwal. Beberapa pekerjaan yang dapat masuk kategori ini antara lain:

  • Pedagang
  • Petani
  • Nelayan
  • Pengemudi ojek online
  • Freelancer
  • Pelaku UMKM
  • Pekerja lepas lainnya

Kepesertaan BPU dapat memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Keringanan Iuran 50 Persen Masih Berlaku pada 2026

Kebijakan penting bagi peserta BPU pada 2026 adalah penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Peserta BPU yang bekerja di sektor transportasi, termasuk pengemudi dan kurir online, mendapatkan penyesuaian iuran 50 persen untuk periode Januari 2026 sampai Maret 2027.

Sementara peserta BPU yang bekerja di luar sektor transportasi memperoleh keringanan untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.

Dengan demikian, pada September 2026, peserta BPU di luar sektor transportasi masih berada dalam periode keringanan. Ketentuan tersebut berlaku untuk iuran program JKK dan JKM.

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan, besaran iuran setelah memperoleh keringanan dapat menjadi Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026 sesuai ketentuan dan kategori kepesertaan.

Jangan Buang Struk Pembayaran

Struk yang keluar setelah transaksi melalui ATM BRI berhasil sebaiknya tetap disimpan. Bukti tersebut dapat digunakan sebagai arsip untuk menunjukkan bahwa pembayaran iuran telah dilakukan.

Peserta juga perlu memastikan transaksi benar-benar berhasil sebelum meninggalkan mesin ATM. Pemeriksaan data sebelum konfirmasi menjadi langkah penting agar pembayaran masuk ke kepesertaan yang tepat.

Menjaga catatan pembayaran juga dapat membantu ketika peserta ingin memastikan riwayat transaksi atau melakukan pengecekan terhadap pembayaran pada periode tertentu.

Pilihan Pembayaran Selain ATM BRI

ATM BRI bukan satu-satunya saluran pembayaran iuran BPU. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan sejumlah pilihan melalui bank dan mitra pembayaran yang bekerja sama.

Peserta dapat menggunakan kanal lain yang tersedia, termasuk aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah mitra seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan saluran pembayaran lainnya.

Banyaknya pilihan tersebut membuat pekerja mandiri dapat menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang dimiliki.

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta BPU

Sebelum membayar melalui ATM BRI, peserta sebaiknya menyiapkan kartu ATM, PIN, serta 16 digit NIK. Nomor yang dimasukkan harus sesuai agar data kepesertaan dapat ditampilkan dengan benar.

Peserta juga perlu memperhatikan sektor pekerjaannya karena periode keringanan 50 persen pada 2026 berbeda antara pekerja transportasi dan nontransportasi.

Pekerja BPU sektor transportasi memperoleh penyesuaian sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, peserta BPU di luar sektor transportasi memperoleh keringanan selama April sampai Desember 2026.

Artinya, pada September 2026, keringanan untuk BPU nontransportasi masih berlangsung. Bagi pengemudi dan kurir yang termasuk sektor transportasi, kebijakan tersebut tetap tersedia hingga Maret 2027.




Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat membayar iuran melalui ATM BRI dengan memasukkan 16 digit NIK dan mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia. Setelah data peserta sesuai, transaksi dapat dikonfirmasi hingga pembayaran berhasil.

Pada 2026, keringanan sebesar 50 persen untuk iuran JKK dan JKM masih diberikan berdasarkan sektor pekerjaan dan periode yang telah ditetapkan. BPU sektor transportasi memperoleh penyesuaian dari Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan BPU di luar sektor transportasi mendapatkannya dari April hingga Desember 2026.

Peserta yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan dapat membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk periode April hingga Desember 2026. Setelah melakukan pembayaran, simpan struk sebagai bukti transaksi dan pastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal.

Tags: ATM BRIBPJS Ketenagakerjaan 2026BPJS Ketenagakerjaan BPUcara bayar iuran BPJSiuran BPU 2026JKK dan JKMkeringanan iuran 50 persenpekerja mandiripembayaran BPJS BPU

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Cara Cek Desil KTP 2026 Secara Online, Lengkap dengan Pembagian Desil

Cara Cek Desil KTP 2026 Secara Online, Lengkap dengan Pembagian Desil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

CPNS 2027, Berikut Prediksi Jadwal, Persyaratan, Dokumen, dan Panduan SSCASN

CPNS 2027, Berikut Prediksi Jadwal, Persyaratan, Dokumen, dan Panduan SSCASN

12 September 2026
Cek Bansos September 2026 Lewat HP: PKH, BPNT, dan Bantuan Sembako

Cek Bansos September 2026 Lewat HP: PKH, BPNT, dan Bantuan Sembako

28 September 2026
Cara Cek Status PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Ini Besaran Bantuannya

Cara Cek Status PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP, Ini Besaran Bantuannya

28 Agustus 2026
Cara Cairkan PKH Tahap 3 2026: Syarat, Dokumen, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Cara Cairkan PKH Tahap 3 2026: Syarat, Dokumen, Jadwal, dan Besaran Bantuan

2 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version