Pemerintah melanjutkan bantuan pangan beras untuk masyarakat yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP) hingga penghujung 2026. Pada tahap ketiga, bantuan dialokasikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total 30 kilogram beras untuk setiap penerima.
Artinya, penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Jika penyalurannya dilakukan sekaligus, jumlah yang diterima mencapai 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan program bantuan beras tetap berjalan sampai Desember 2026.
Alokasi Bansos Beras Oktober-Desember 2026
Bantuan pangan beras tahap ketiga diberikan kepada penerima yang telah masuk dalam sasaran program. Setiap keluarga memperoleh alokasi 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kembali dialokasikan bagi 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan.
Dengan perhitungan tersebut, kebutuhan beras untuk tahap ketiga diperkirakan mencapai sekitar 997 ribu ton. Jika seluruh periode 2026 dihitung, total alokasi bantuan pangan beras dapat mencapai sekitar 2,6 juta ton untuk delapan bulan penyaluran.
Program ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan dan daya beli masyarakat. Pada September 2026, Amran menyebut bantuan pangan untuk 33,24 juta penerima berjalan bersamaan dengan intervensi lain seperti penyaluran beras SPHP.
Siapa yang Masuk Data Penerima?
Penetapan penerima bantuan pangan beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan informasi Bapanas, sasaran program mencakup kelompok desil 1 sampai 4.
Data yang digunakan merupakan pemutakhiran BPS per 10 Juli 2026 yang kemudian melalui proses penyaringan oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil menunjukkan kelompok kesejahteraan keluarga. Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 berada pada kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 pada kelompok 10 persen tertinggi.
Desil 1 sampai 4 merupakan 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dan dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial. Data desil juga bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi keluarga berubah.
Syarat Penerima Bantuan Beras
Masyarakat yang ingin menerima bantuan pangan perlu memastikan datanya sesuai dengan ketentuan program. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengambilan antara lain:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan pangan sesuai data pemerintah.
- Masuk dalam kelompok sasaran yang telah ditentukan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Membawa surat undangan atau dokumen pemberitahuan pengambilan apabila diberikan oleh pihak penyalur.
Pelaksanaan penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog. Pada tahap sebelumnya, pemerintah menugaskan Bulog menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram per penerima untuk alokasi tiga bulan.
Cara Cek Bansos Beras Menggunakan NIK
Status penerima dapat diperiksa secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Sistem tersebut menggunakan DTSEN sebagai sumber data dan menyediakan pencarian berdasarkan NIK.
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang ditampilkan.
- Periksa kembali NIK dan kode yang dimasukkan.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu sampai sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika nama atau data penerima muncul dalam hasil pencarian, masyarakat dapat mengikuti informasi mengenai mekanisme dan lokasi pengambilan yang ditetapkan pemerintah daerah atau pihak penyalur.
Bansos Beras Oktober 2026
Informasi terbaru hingga 29 September 2026 menunjukkan bahwa bantuan pangan beras untuk Oktober, November, dan Desember 2026 telah ditetapkan untuk dilanjutkan. Pemerintah menargetkan sekitar 33,24 juta penerima dengan alokasi 10 kilogram per bulan atau 30 kilogram untuk tiga bulan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani juga memastikan program bantuan beras bagi masyarakat desil 1 sampai 4 berlanjut hingga Desember 2026. Informasi pada 25 September menyebut alokasi Oktober-November-Desember mencapai 30 kilogram untuk setiap penerima.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mengecek status penerima menggunakan NIK melalui laman resmi Kemensos. Hasil pengecekan tersebut dapat menjadi acuan awal untuk mengetahui apakah data keluarga tercatat sebagai penerima bantuan.
















