Pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 mulai 17 Agustus 2026.
Sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sasaran program tersebut dengan total beras yang disediakan mencapai 997.200 ton dan anggaran sebesar Rp17,52 triliun.
Setiap KPM memperoleh jatah 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Karena alokasi tiga bulan diberikan dalam satu kali distribusi atau one shoot, jumlah yang diterima setiap penerima mencapai 30 kilogram sekaligus.
Pola tersebut dipilih pemerintah untuk membuat proses penyaluran lebih efisien. Distribusi dijadwalkan dimulai pada Agustus, tetapi pelaksanaannya di sejumlah wilayah dengan kondisi geografis khusus dapat berlangsung hingga melewati September.
Penyaluran Tahap Kedua Mengikuti Hasil Evaluasi Tahap Pertama
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan tahap pertama telah rampung dan pelaksanaannya dinilai berjalan optimal. Hasil tersebut menjadi dasar agar distribusi tahap kedua dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Ketut menjelaskan bahwa bantuan pangan untuk alokasi Juli hingga September 2026 telah ditetapkan menggunakan mekanisme penyaluran sekaligus.
Keputusan tersebut dapat dijalankan setelah anggaran tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas.
Setelah anggaran tersedia, Kepala Bapanas memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk menjalankan distribusi bantuan pangan beras kepada penerima yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Bapanas juga mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan tersebut sempat menunggu proses reviu sebelum penugasan kepada Bulog diterbitkan. Proses ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bulog Mendapat Penugasan Menyalurkan 30 Kg Beras
Pada 30 Juli 2026, Bapanas menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk bantuan pangan beras bagi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Melalui penugasan tersebut, Bulog bertanggung jawab menyalurkan 10 kilogram beras kepada setiap penerima untuk masing-masing bulan. Karena tiga alokasi diberikan secara bersamaan, penerima dapat memperoleh total 30 kilogram dalam satu kali penyaluran.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut bantuan pangan beras sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah.
Program ini diarahkan untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, mempertahankan stabilitas pangan nasional, serta membantu mencukupi kebutuhan pangan keluarga.
Penyaluran Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan distribusi tahap kedua direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pemilihan waktu tersebut diharapkan memberikan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat ketika memperingati hari kemerdekaan. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi salah satu kelompok yang menjadi perhatian dalam penyaluran bantuan tersebut.
Selain mengandalkan jaringan distribusi Perum Bulog, pemerintah juga mulai menguji pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai titik pembagian bantuan.
Koperasi yang memiliki gudang, tempat penyimpanan yang memadai, serta posisi yang dekat dengan penerima manfaat dapat digunakan untuk mendukung proses distribusi.
Menurut Rachmi, penggunaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat membuat penyaluran lebih efektif sekaligus memaksimalkan fasilitas koperasi yang telah dibangun pemerintah di tingkat desa.
Distribusi ke Wilayah Terpencil Menjadi Perhatian
Perum Bulog diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum proses penyaluran berlangsung. Koordinasi tersebut mencakup kesiapan kualitas beras, ketersediaan karung, hingga pengiriman stok menuju setiap lokasi pembagian.
Wilayah Papua dan daerah terpencil menjadi perhatian khusus karena menghadapi tantangan berupa keterbatasan sarana transportasi, gudang penyimpanan, serta infrastruktur. Oleh sebab itu, pengiriman menuju kawasan tersebut perlu dipercepat agar bantuan dapat diterima sesuai kebutuhan.
Penerima Bantuan Mengacu DTSEN Versi 3
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 sebagai dasar penetapan penerima bantuan pangan tahap kedua 2026. Data tersebut dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 10 Juli 2026 dan menjadi salah satu acuan untuk berbagai program bantuan pemerintah.
Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas, Nita Yulianis, menjelaskan bahwa penerima bantuan beras untuk periode Juli hingga September 2026 ditentukan berdasarkan DTSEN versi terbaru yang telah disampaikan Kepala BPS.
Jumlah penerima pada tahap kedua tidak berubah dibandingkan tahap pertama. Totalnya tetap mencapai 33.244.408 penerima bantuan pangan.
Persyaratan Menerima Bantuan Beras Tahap 2
Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima perlu memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mengambil bantuan. Persyaratannya meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
- Memiliki surat undangan sebagai penerima bantuan pangan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ketika mengambil bantuan.
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan identitas penerima sesuai dengan data yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara Mengambil Bantuan Beras 30 Kilogram
Penerima dapat mengambil bantuan di lokasi yang tercantum dalam surat undangan. Tempat pengambilan dapat berupa kantor desa, kantor kelurahan, balai desa, maupun Kopdes/Kel Merah Putih yang telah ditunjuk sebagai titik distribusi.
Saat datang ke lokasi, penerima perlu membawa surat undangan, KTP, dan KK. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mencocokkannya dengan data penerima.
Jika proses verifikasi telah dinyatakan sesuai, bantuan beras diberikan berdasarkan alokasi yang telah ditentukan, yaitu total 30 kilogram untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penerima yang tidak dapat datang secara langsung karena sakit, lanjut usia, atau kondisi tertentu dapat menggunakan mekanisme perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak yang mewakili tetap harus membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Bantuan Beras Disalurkan Sekaligus untuk Tiga Bulan
Penyaluran bantuan pangan tahap kedua 2026 menggunakan pola sekaligus dengan menggabungkan jatah Juli, Agustus, dan September.
Dengan alokasi 10 kilogram per bulan, setiap KPM yang menerima bantuan secara penuh memperoleh 30 kilogram beras dalam satu kali distribusi.
Pemerintah menargetkan proses tersebut berjalan efektif melalui koordinasi antara Bapanas, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta titik distribusi yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang masuk daftar penerima dapat menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti informasi mengenai lokasi serta waktu pengambilan bantuan.
















