Pencairan bansos September 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako masih berlangsung.
September menjadi bulan terakhir penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan dapat berbeda antara satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan KPM lainnya.
PKH dan BPNT tahap 3 mulai disalurkan sejak 20 Juli 2026. Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada Juli atau Agustus, pencairan masih dapat berlangsung selama periode penyaluran tahap ketiga.
Jadwal Pencairan Bansos September 2026
Pemerintah membagi penyaluran PKH dan BPNT tahun 2026 menjadi empat tahap. Setiap tahap mencakup periode selama tiga bulan.
Berikut jadwal pencairan bansos 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2026.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2026.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2026.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan demikian, pencairan bansos pada September 2026 masih termasuk tahap 3. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serentak kepada seluruh KPM.
Artinya, ada penerima yang mendapatkan bantuan lebih awal, sementara KPM lainnya masih harus menunggu proses penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku.
Nominal BPNT September 2026
BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Jika bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026 disalurkan sekaligus, KPM dapat menerima total Rp600.000 untuk periode tahap 3.
Besaran pencairan yang diterima dapat bergantung pada mekanisme penyaluran bantuan dan periode yang dibayarkan.
Nominal PKH September 2026
Berbeda dengan BPNT, besaran bantuan PKH September 2026 disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Berikut nominal PKH per tahap:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.
- Anak SD atau sederajat: Rp225.000.
- Anak SMP atau sederajat: Rp375.000.
- Anak SMA atau sederajat: Rp500.000.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena disesuaikan dengan kategori komponen penerima manfaat yang tercatat dalam data pemerintah.
Cara Cek Pencairan Bansos September 2026
Masyarakat dapat melakukan cek bansos September 2026 secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan mencari data penerima berdasarkan NIK yang dimasukkan.
- Informasi mengenai status penerima akan ditampilkan apabila NIK terdaftar dalam sistem.
Data Penerima Bansos Berdasarkan pada DTSEN
Data penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diperbarui secara berkala sehingga status kepesertaan bansos dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi penerima.
Karena itu, masyarakat yang sebelumnya menerima bansos tetap perlu melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status terbaru kepesertaannya.
Bansos Tahap 3 Belum Cair? Ini yang Perlu Dilakukan
Bagi KPM yang belum menerima PKH atau BPNT tahap 3 hingga September 2026, tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak akan cair. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan setiap KPM dapat berbeda.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos secara berkala. Pastikan NIK dan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.
Kesimpulan
Pencairan bansos September 2026 untuk PKH dan BPNT masih termasuk dalam penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September. Karena pencairan dilakukan secara bertahap, waktu penerimaan bantuan dapat berbeda bagi setiap KPM.
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 jika bantuan tiga bulan disalurkan sekaligus. Sementara itu, nominal PKH berbeda berdasarkan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
















