Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan dalam menetapkan keluarga yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penentuan tersebut turut memperhatikan pembagian desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
PKH tidak diberikan kepada seluruh masyarakat. Pada pencairan tahap ketiga tahun 2026, hanya keluarga yang memenuhi persyaratan dan memiliki anggota keluarga sesuai kategori PKH yang dapat tercatat sebagai penerima.
Program ini ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, dengan mekanisme tunai atau non-tunai.
Tujuan Pemerintah Menyalurkan PKH
PKH dirancang untuk memberikan dukungan kepada keluarga penerima agar akses terhadap kebutuhan dasar dapat lebih mudah terpenuhi. Selain kesehatan dan pendidikan, program ini juga diarahkan untuk meringankan kondisi ekonomi rumah tangga.
Beberapa tujuan PKH meliputi:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima.
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
- Mendorong peningkatan pendapatan keluarga.
- Mendorong perubahan perilaku serta kemandirian.
- Membantu menekan kemiskinan dan kesenjangan.
- Mengenalkan manfaat produk dan layanan keuangan formal.
Syarat Umum Penerima PKH 2026
Calon penerima PKH harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Persyaratan dasarnya mencakup:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai NIK pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki data kependudukan yang aktif dan sesuai.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Pemerintah memprioritaskan keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4 dalam proses penentuan penerima bantuan sosial. Namun, posisi dalam desil saja belum cukup karena PKH juga mensyaratkan adanya anggota keluarga yang masuk ke dalam kategori penerima.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PKH 2026?
Keluarga yang menjadi sasaran PKH harus mempunyai anggota keluarga dengan kondisi yang termasuk dalam komponen bantuan. Kategori tersebut terdiri atas:
- Ibu hamil atau ibu nifas sesuai ketentuan program.
- Anak usia dini 0–6 tahun, dengan batas maksimal dua anak.
- Anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat yang belum menyelesaikan pendidikan.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia berusia 60 tahun atau lebih.
- Korban pelanggaran HAM berat yang masuk dalam kategori bantuan PKH.
Daftar penerima tidak bersifat tetap. Pemerintah melakukan pembaruan data melalui DTSEN sehingga status sebuah keluarga dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data.
DTSEN Digunakan untuk Menentukan Penerima Bantuan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menggunakan data yang lebih dinamis dalam menentukan keluarga yang berhak memperoleh bantuan.
Sebelumnya, pemerintah daerah dan kementerian memiliki data masing-masing. Data tersebut kemudian disatukan melalui DTSEN yang dapat diperbarui secara berkala.
Kementerian Sosial menerima pembaruan data DTSEN setiap tanggal 10. Informasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyaluran PKH.
Pembaruan tersebut memungkinkan daftar penerima mengalami perubahan. Sebagian KPM tetap menerima bantuan, sebagian lainnya tidak lagi tercantum sebagai penerima, sementara keluarga lain dapat masuk sebagai penerima baru.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Penyaluran PKH pada 2026 berlangsung dalam empat tahap. Masing-masing tahap mencakup masa tiga bulan.
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2026.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2026.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2026.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan pembagian tersebut, pencairan yang dimulai pada September2026 masuk dalam tahap ketiga atau triwulan III dan mencakup periode Juli hingga September.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nilai bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi ketentuan. Karena setiap keluarga dapat memiliki komponen berbeda, jumlah dana yang diterima KPM juga tidak selalu sama.
| Kategori Penerima | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0–6 tahun | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1,5 juta | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2 juta | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10,8 juta | Rp2,7 juta |
Total bantuan yang diterima sebuah keluarga bergantung pada kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai komponen PKH.
Cara Cek Penerima PKH 2026 di Situs Kemensos
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan dengan menggunakan NIK KTP melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Berikut tahapan pengecekannya:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik 4 huruf kode yang muncul di kotak kode.
- Jika kode tidak terlihat jelas, gunakan ikon untuk memperoleh kode baru.
- Klik “Cari Data”.
- Tunggu sistem memproses informasi penerima manfaat.
- Lihat status bantuan yang muncul pada hasil pencarian.
Informasi yang tersedia dapat mencakup nama penerima, kategori, jenis bantuan, status penerimaan, periode pencairan, hingga informasi desil berdasarkan data yang tersedia.
Cek Status PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain menggunakan situs, masyarakat dapat memeriksa informasi bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Pengguna yang belum mempunyai akun dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Buat Akun”.
- Masukkan identitas sesuai data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi melalui email jika sistem memintanya.
- Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi.
- Pilih menu “Profil” untuk melihat informasi bantuan.
Pada bagian profil, pengguna juga dapat menemukan data anggota keluarga yang tercatat dalam data kesejahteraan sosial. Informasi tersebut dapat mencakup nama, usia, jenis kelamin, serta keterangan yang berkaitan dengan status penerima bantuan.
Cara Mengecek PKH dan BPNT 2026
Selain PKH, pemerintah juga memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako kepada keluarga yang memenuhi ketentuan.
Beberapa persyaratan umum BPNT antara lain:
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Memiliki NIK yang sudah diverifikasi.
- Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Penyaluran BPNT juga memperhatikan kelompok seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas, keluarga yang memiliki anggota lansia atau penyandang disabilitas, serta keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
Status PKH dan BPNT dapat diperiksa melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan data kependudukan yang sesuai.
Bagaimana PKH Disalurkan?
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap selama satu tahun. Bantuan dapat diterima melalui bank penyalur ataupun kantor pos, sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dalam proses penerimaan bantuan, sejumlah dokumen atau sarana yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Undangan yang dilengkapi barcode.
Bank Himbara dan PT Pos Indonesia termasuk lembaga yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
Karena data penerima dapat diperbarui, masyarakat perlu memastikan NIK, KTP, dan KK tetap aktif serta memiliki data yang sesuai. Pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos juga dapat dilakukan untuk mengetahui apabila terdapat perubahan pada status penerimaan PKH maupun bantuan sosial lainnya.
















