Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember dengan nilai Rp300.000 setiap bulan. Jika memenuhi ketentuan yang ditetapkan, setiap pekerja akan memperoleh total bantuan Rp900.000.
Berbeda dari pola penyaluran bulanan, BSU kali ini direncanakan diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
BSU 2026 Kapan Cair?
Pekerja yang menunggu bantuan Rp900.000 masih harus bersabar karena pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Sampai 7 Oktober 2026, BSU kuartal IV 2026 belum disalurkan.
Pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai penerima, mekanisme penyaluran, serta tahapan pencairan. Pemerintah juga masih perlu menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum waktu pelaksanaan diumumkan.
Dengan skema yang telah diumumkan, bantuan tersebut mencakup tiga bulan berikut:
- Oktober 2026: Rp300.000
- November 2026: Rp300.000
- Desember 2026: Rp300.000
Total yang direncanakan diterima setiap pekerja adalah Rp900.000. Dana tersebut akan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, bukan dicairkan Rp300.000 setiap bulan.
BSU Menjadi Bagian dari Stimulus Ekonomi Akhir 2026
Program BSU kuartal IV menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Bantuan bagi pekerja tersebut masuk dalam rangkaian stimulus ekonomi yang disiapkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan anggaran hampir Rp12 triliun, pemerintah berharap program tersebut dapat memberikan tambahan dukungan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran telah diumumkan, pelaksanaan di lapangan masih menunggu aturan teknis. Karena itu, informasi mengenai tanggal transfer dan mekanisme penerimaan belum dapat dipastikan.
Syarat Penerima BSU 2026 Belum Ditetapkan
Pemerintah belum mengumumkan secara lengkap kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU kuartal IV 2026. Oleh sebab itu, persyaratan pada program BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat resmi untuk penyaluran tahun ini.
Sebagai gambaran, ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mencantumkan beberapa kriteria penerima.
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN).
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut merupakan gambaran dari program BSU sebelumnya. Pemerintah masih perlu menerbitkan aturan baru untuk memastikan apakah kriteria yang sama akan digunakan dalam penyaluran BSU kuartal IV 2026.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi mengenai penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu laman yang digunakan pada penyaluran sebelumnya adalah bsu.kemnaker.go.id.
Namun, mekanisme pemeriksaan khusus untuk BSU kuartal IV 2026 belum tersedia secara resmi. Pemerintah masih menyiapkan ketentuan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan program.
Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima melalui laman Kemnaker dilakukan dengan memasukkan NIK dan mengikuti proses verifikasi yang tersedia pada situs tersebut.
Karena mekanisme tahun 2026 belum ditetapkan, pekerja sebaiknya tidak menganggap cara pengecekan pada program sebelumnya sebagai prosedur resmi yang sudah berlaku untuk BSU kuartal IV.
Waspadai Informasi Palsu Mengatasnamakan BSU
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap pesan berantai atau tautan yang mengatasnamakan program BSU. Informasi yang meminta pembayaran biaya administrasi, data pribadi secara berlebihan, atau mengarahkan pengguna ke situs yang tidak dikenal patut diwaspadai.
Informasi mengenai jadwal, penerima, mekanisme pengecekan, serta penyaluran BSU sebaiknya hanya diikuti melalui kanal resmi pemerintah. Pekerja perlu memeriksa kembali alamat situs sebelum memasukkan NIK, nomor rekening, maupun informasi pribadi lainnya.
Jadwal BSU Rp900.000 Masih Menunggu Aturan Pemerintah
BSU kuartal IV 2026 telah diumumkan dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Jika seluruh ketentuan terpenuhi, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000 dan direncanakan disalurkan sekaligus.
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menjadi penerima dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Namun, hingga 7 Oktober 2026, tanggal pencairan dan kriteria final penerima belum diumumkan dalam aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.
Artinya, pekerja belum dapat memastikan kapan dana Rp900.000 masuk ke rekening masing-masing. Masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai aturan penerima, mekanisme penyaluran, dan jadwal pencairan sebelum memastikan status BSU 2026.
Selama ketentuan baru belum diterbitkan, persyaratan BSU 2025 hanya dapat dijadikan gambaran dan bukan jaminan seseorang akan memperoleh BSU kuartal IV 2026.
















