Warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri perlu membawa paspor sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Proses pengajuan kini dapat diawali secara online melalui aplikasi M-Paspor, sehingga pemohon dapat menentukan jenis paspor, kantor imigrasi, serta jadwal kedatangan sebelum menjalani proses secara langsung.
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menyediakan beberapa pilihan paspor dan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.
Selain memahami dokumen yang harus disiapkan, calon pemohon juga perlu mengetahui tarif penerbitan serta ketentuan denda apabila paspor mengalami kerusakan atau hilang.
Jenis Paspor dan Lama Proses Penerbitan
Pemohon paspor yang merupakan warga negara Indonesia dapat mengajukan paspor biasa ketika berada di Indonesia maupun saat sedang berada di luar negeri.
Dokumen perjalanan yang tersedia terdiri atas paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Masing-masing jenis memiliki pilihan masa berlaku yang dapat dipilih sesuai ketentuan.
Dari segi waktu penyelesaian, pemohon dapat memilih pelayanan reguler atau layanan percepatan. Proses reguler membutuhkan sekitar tiga hingga empat hari kerja, sedangkan layanan cepat memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan dikenakan biaya tambahan.
Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor
Calon pemohon perlu mengecek kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan. Data pada dokumen yang dibawa juga harus dipastikan sesuai agar tidak menimbulkan kendala saat pemeriksaan.
Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu disiapkan terdiri atas:
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Dokumen pendukung harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika terdapat ketidaksesuaian informasi antara dokumen, pemohon perlu melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, anak yang belum berusia 17 tahun harus mengajukan permohonan dengan kehadiran kedua orang tua. Berkas yang diperlukan meliputi KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah atau akta perkawinan.
Rincian Biaya Paspor 2026
Tarif paspor berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Berdasarkan informasi resmi Imigrasi Republik Indonesia, berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
- Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
- E-paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- E-paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: tambahan Rp1.000.000
Pemohon dapat memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai kebutuhan perjalanan. Jika membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000.
Ketentuan Denda Paspor Hilang dan Rusak
Paspor yang hilang atau rusak dapat dikenakan denda selain biaya penerbitan dokumen pengganti. Besarannya berbeda berdasarkan kondisi paspor.
Ketentuan denda yang tercantum adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang atau rusak karena bencana: Rp0
Pemohon juga perlu memperhatikan konsekuensi apabila paspor hilang karena kelalaian yang tidak dapat diterima. Dalam keadaan tersebut, penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan selama sekurang-kurangnya enam bulan dan paling lama dua tahun.
Cara Daftar Paspor Melalui M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran awal. Aplikasi tersebut tersedia melalui Google Play Store dan App Store. Melalui M-Paspor, pemohon dapat memilih jenis permohonan, kantor imigrasi, dan waktu kedatangan.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Instal aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email dan nomor ponsel, lalu lakukan aktivasi.
- Pilih jenis permohonan paspor dan unggah dokumen asli yang menjadi persyaratan.
- Tentukan kantor imigrasi yang akan dikunjungi dan pilih jadwal kedatangan.
- Bayarkan biaya melalui bank atau kantor pos paling lambat dua jam setelah pendaftaran.
- Saat datang ke kantor imigrasi, tunjukkan surat pengantar yang diperoleh melalui M-Paspor.
- Jalani pengambilan foto biometrik, sidik jari, serta wawancara.
- Ambil paspor pada kunjungan kedua sesuai ketentuan layanan.
Periksa Data Sebelum Mengurus Paspor
Pemohon sebaiknya memastikan kembali data kependudukan sebelum datang ke kantor imigrasi. Informasi berupa nama, tempat lahir, dan tanggal lahir pada e-KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung perlu diperiksa agar tidak terdapat perbedaan.
Apabila terdapat data yang tidak sama, pemohon perlu mengurus surat keterangan dari instansi terkait terlebih dahulu. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan perbedaan data saat pemeriksaan.
Menyiapkan berkas sejak awal, menentukan jenis paspor sesuai kebutuhan, serta mengikuti batas waktu pembayaran dan jadwal kedatangan yang tercantum di M-Paspor dapat membantu proses permohonan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
















