Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit sebelum mengajukan KUR, KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, maupun jenis pembiayaan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan yang selama ini lebih dikenal dengan istilah BI Checking tersebut kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring menggunakan HP atau komputer, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor OJK.
Mengenal BI Checking dan SLIK OJK
BI Checking merupakan sebutan yang dahulu digunakan untuk pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia.
Pengelolaan layanan ini kemudian berpindah ke OJK sejak 2018 dan dikembangkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur (iDeb) yang berisi catatan mengenai kredit maupun pembiayaan.
Dokumen iDeb dapat memuat sejumlah informasi, termasuk fasilitas kredit, jumlah pembiayaan, agunan, serta catatan pembayaran. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan bank dan perusahaan pembiayaan saat mengevaluasi calon debitur.
Data Kredit yang Tercatat dalam SLIK OJK
Informasi Debitur (iDeb) dapat menampilkan berbagai fasilitas kredit atau pembiayaan yang sedang maupun pernah dimiliki seseorang.
Beberapa informasi yang dapat tercatat antara lain:
- Kredit modal kerja dan kredit investasi.
- Kredit kendaraan bermotor (KKB).
- Kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen.
- Kredit tanpa agunan (KTA).
- Kartu kredit.
- Kredit dengan jaminan berupa emas, deposito, atau aset lainnya.
- Catatan pembayaran kredit.
- Tingkat kolektibilitas atau kelancaran pembayaran.
Data tersebut membantu memberikan gambaran mengenai riwayat kewajiban pembayaran seorang debitur.
Cara Cek BI Checking 2026 Lewat HP
Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebku OJK. Prosesnya dapat diakses menggunakan HP maupun komputer.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka browser melalui HP atau komputer.
- Akses laman resmi iDebku OJK.
- Pilih bagian Pendaftaran.
- Tekan menu Cek Ketersediaan Layanan.
- Masukkan informasi awal yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, identitas, serta nomor identitas.
- Isi kode captcha, lalu pilih Selanjutnya.
- Apabila kuota layanan tersedia, lanjutkan ke tahap pendaftaran.
- Lengkapi data pribadi yang diminta, meliputi nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
- Unggah dokumen identitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Sertakan foto diri sesuai instruksi yang muncul pada sistem.
- Teliti kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
Nomor pendaftaran tersebut penting karena dapat digunakan untuk melihat perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan.
Setelah data diperiksa dan permohonan selesai diproses, laporan iDeb SLIK OJK akan dikirim ke alamat email yang dicantumkan ketika pendaftaran. Berdasarkan informasi dalam materi sumber, hasil pemeriksaan diterima paling lambat satu hari kerja setelah proses pendaftaran diverifikasi.
Cara Melihat Status Pengajuan iDeb
Pemohon tidak perlu mengajukan permintaan baru hanya untuk mengetahui perkembangan permohonan. Statusnya dapat diperiksa kembali melalui situs iDebku OJK.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka kembali laman iDebku OJK.
- Masuk ke menu Status Layanan.
- Masukkan nomor pendaftaran.
- Tunggu hingga sistem menampilkan perkembangan permohonan.
Apabila laporan iDeb telah selesai tersedia, dokumen tersebut dapat diterima melalui alamat email yang digunakan saat melakukan pendaftaran.
Memahami Skor BI Checking atau Kolektibilitas SLIK OJK
Riwayat pembayaran dalam SLIK OJK dikelompokkan menjadi lima tingkat kolektibilitas. Perbedaan kategori tersebut menunjukkan kondisi pembayaran kredit yang tercatat.
Kolektibilitas 1 atau Lancar berarti pembayaran pokok dan bunga dilakukan sesuai jadwal serta tidak terdapat tunggakan.
Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 1–90 hari.
Kolektibilitas 3 atau Tidak Lancar berarti tunggakan pembayaran telah berlangsung selama 91–120 hari.
Kolektibilitas 4 atau Diragukan menunjukkan adanya tunggakan selama 121–180 hari.
Kolektibilitas 5 atau Macet diberikan ketika tunggakan pembayaran sudah melebihi 180 hari.
Dengan demikian, skor 1 atau Kol-1 menunjukkan catatan pembayaran yang lancar. Sebaliknya, Kol-3 sampai Kol-5 mencerminkan adanya persoalan dalam pembayaran yang dapat menjadi perhatian bank atau lembaga pembiayaan ketika mempertimbangkan pengajuan kredit.
Alasan Perlu Mengecek SLIK OJK Sebelum Mengajukan Kredit
Riwayat pembayaran kredit menjadi salah satu aspek yang dapat diperhatikan bank dan perusahaan pembiayaan saat menilai calon debitur. Rekam pembayaran yang baik dapat mendukung proses pengajuan pembiayaan, sedangkan tunggakan atau kredit macet berpotensi membuat pengajuan menjadi lebih sulit untuk disetujui.
Pengecekan SLIK juga dapat dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat informasi atau riwayat pembayaran yang bermasalah, pemohon bisa mengetahuinya terlebih dahulu sebelum mengajukan KUR, KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya.
Melalui layanan iDebku OJK, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit dari HP maupun komputer dan mengetahui status kolektibilitas sebelum mengambil pembiayaan baru.
















