Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya melalui ponsel. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
JMO tidak hanya menyediakan informasi mengenai nominal saldo JHT. Peserta juga dapat melihat informasi kepesertaan dan memanfaatkan layanan yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan maupun mengalami PHK, informasi mengenai pencairan JHT menjadi hal yang penting.
Peserta dalam kondisi tersebut dapat mengajukan klaim tanpa diwajibkan menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.
Kendati demikian, pencairan JHT tetap membutuhkan proses pemeriksaan. Peserta harus memastikan data kepesertaan serta dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Cek Saldo JHT melalui HP
Peserta dapat memeriksa saldo JHT menggunakan aplikasi JMO. Sebelum memulai, pastikan akun BPJS Ketenagakerjaan telah dibuat dan dapat digunakan untuk login.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Jalankan aplikasi JMO pada ponsel.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka bagian Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih opsi Cek Saldo.
- Tentukan nomor KPJ atau kartu peserta yang ingin dilihat saldonya.
Nominal saldo JHT kemudian ditampilkan pada layar. Melalui aplikasi yang sama, peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan program jaminan sosial yang dimiliki.
Tampilan maupun susunan menu JMO dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan tampilan, peserta dapat mengikuti menu yang tersedia pada akun masing-masing.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim JHT
Pengajuan manfaat JHT tetap membutuhkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi. Peserta antara lain perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas resmi, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan aktif yang menggunakan nama peserta.
Selain itu, NPWP diperlukan apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta mengajukan klaim sebagian.
Ketiadaan kewajiban melampirkan paklaring bagi peserta yang resign atau terkena PHK tidak berarti dokumen lainnya dapat diabaikan. Kelengkapan administrasi tetap diperlukan agar pengajuan dapat diproses.
Peserta juga perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Resign atau PHK Tetap Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang berhenti bekerja karena resign maupun terkena PHK dapat mengajukan manfaat JHT tanpa wajib menyertakan paklaring dari perusahaan sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, proses pengajuan tidak harus bergantung pada surat keterangan kerja dari perusahaan lama. Meski demikian, peserta tetap perlu memenuhi persyaratan lain dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Sebelum mengajukan klaim, pemeriksaan terhadap data pribadi, informasi kepesertaan, serta rekening penerima sebaiknya dilakukan untuk memastikan semuanya sudah benar.
Tahapan Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta melalui JMO
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui beberapa tahapan.
Caranya sebagai berikut:
- Buka JMO dan masuk ke akun peserta.
- Pilih bagian Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan pilihan Klaim JHT.
- Masukkan data serta alasan pengajuan klaim.
- Ikuti tahapan verifikasi yang diberikan.
- Lakukan swafoto atau proses verifikasi biometrik.
- Masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.
- Periksa kembali seluruh informasi, lalu tekan Konfirmasi.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memeriksa perkembangan klaim melalui fitur pelacakan atau tracking yang tersedia di aplikasi.
Pengajuan Klaim JHT untuk Saldo di Atas Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak mengajukan pencairan melalui JMO. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Selain menggunakan Lapak Asik, peserta juga dapat memilih untuk datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jalur pengajuan dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.
Ketentuan Waktu Pencairan JHT
Durasi pencairan JHT berkaitan dengan besaran saldo dan penyelesaian proses verifikasi. Untuk saldo kurang dari Rp10 juta, pencairan memiliki batas maksimal 1 hari kerja setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap.
Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta memiliki batas waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa kembali dokumen dan informasi sebelum mengirimkan pengajuan.
Fungsi Program Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu. Manfaat tersebut diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran selama peserta mengikuti program. Dengan memeriksa saldo secara berkala, peserta dapat mengetahui jumlah dana JHT yang tercatat dalam kepesertaannya.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT melalui HP dengan memanfaatkan aplikasi JMO. Setelah masuk ke akun, peserta cukup membuka menu JHT dan memilih fitur pengecekan saldo untuk melihat nominal yang tersedia.
Peserta yang telah resign atau terkena PHK juga dapat mengajukan klaim JHT tanpa wajib menyertakan paklaring. Namun, persyaratan lain tetap harus dipenuhi dan data yang diberikan akan melalui proses verifikasi.
Klaim untuk saldo di bawah Rp10 juta dapat dilakukan melalui JMO. Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan.
















