Senin, 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 di HP, Lengkap dengan Cara Cek Klaim

Andra Chandra by Andra Chandra
28 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 di HP, Lengkap dengan Cara Cek Klaim

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya melalui ponsel. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

JMO tidak hanya menyediakan informasi mengenai nominal saldo JHT. Peserta juga dapat melihat informasi kepesertaan dan memanfaatkan layanan yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

READ ALSO

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat NIK, Ini Panduan dan Cara Memperbarui Data

Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan maupun mengalami PHK, informasi mengenai pencairan JHT menjadi hal yang penting.

Peserta dalam kondisi tersebut dapat mengajukan klaim tanpa diwajibkan menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.

Kendati demikian, pencairan JHT tetap membutuhkan proses pemeriksaan. Peserta harus memastikan data kepesertaan serta dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Langkah Cek Saldo JHT melalui HP

Peserta dapat memeriksa saldo JHT menggunakan aplikasi JMO. Sebelum memulai, pastikan akun BPJS Ketenagakerjaan telah dibuat dan dapat digunakan untuk login.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

  • Jalankan aplikasi JMO pada ponsel.
  • Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buka bagian Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pilih opsi Cek Saldo.
  • Tentukan nomor KPJ atau kartu peserta yang ingin dilihat saldonya.

Nominal saldo JHT kemudian ditampilkan pada layar. Melalui aplikasi yang sama, peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan program jaminan sosial yang dimiliki.

Tampilan maupun susunan menu JMO dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan tampilan, peserta dapat mengikuti menu yang tersedia pada akun masing-masing.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim JHT

Pengajuan manfaat JHT tetap membutuhkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi. Peserta antara lain perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas resmi, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan aktif yang menggunakan nama peserta.

Selain itu, NPWP diperlukan apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta mengajukan klaim sebagian.

Ketiadaan kewajiban melampirkan paklaring bagi peserta yang resign atau terkena PHK tidak berarti dokumen lainnya dapat diabaikan. Kelengkapan administrasi tetap diperlukan agar pengajuan dapat diproses.

Peserta juga perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Resign atau PHK Tetap Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta yang berhenti bekerja karena resign maupun terkena PHK dapat mengajukan manfaat JHT tanpa wajib menyertakan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, proses pengajuan tidak harus bergantung pada surat keterangan kerja dari perusahaan lama. Meski demikian, peserta tetap perlu memenuhi persyaratan lain dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Sebelum mengajukan klaim, pemeriksaan terhadap data pribadi, informasi kepesertaan, serta rekening penerima sebaiknya dilakukan untuk memastikan semuanya sudah benar.



Tahapan Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta melalui JMO

Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui beberapa tahapan.

Caranya sebagai berikut:

  • Buka JMO dan masuk ke akun peserta.
  • Pilih bagian Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Tekan pilihan Klaim JHT.
  • Masukkan data serta alasan pengajuan klaim.
  • Ikuti tahapan verifikasi yang diberikan.
  • Lakukan swafoto atau proses verifikasi biometrik.
  • Masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.
  • Periksa kembali seluruh informasi, lalu tekan Konfirmasi.

Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memeriksa perkembangan klaim melalui fitur pelacakan atau tracking yang tersedia di aplikasi.

Pengajuan Klaim JHT untuk Saldo di Atas Rp10 Juta

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak mengajukan pencairan melalui JMO. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selain menggunakan Lapak Asik, peserta juga dapat memilih untuk datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jalur pengajuan dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.

Ketentuan Waktu Pencairan JHT

Durasi pencairan JHT berkaitan dengan besaran saldo dan penyelesaian proses verifikasi. Untuk saldo kurang dari Rp10 juta, pencairan memiliki batas maksimal 1 hari kerja setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap.

Sementara itu, peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta memiliki batas waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.

Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa kembali dokumen dan informasi sebelum mengirimkan pengajuan.

Fungsi Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu. Manfaat tersebut diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran selama peserta mengikuti program. Dengan memeriksa saldo secara berkala, peserta dapat mengetahui jumlah dana JHT yang tercatat dalam kepesertaannya.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT melalui HP dengan memanfaatkan aplikasi JMO. Setelah masuk ke akun, peserta cukup membuka menu JHT dan memilih fitur pengecekan saldo untuk melihat nominal yang tersedia.

Peserta yang telah resign atau terkena PHK juga dapat mengajukan klaim JHT tanpa wajib menyertakan paklaring. Namun, persyaratan lain tetap harus dipenuhi dan data yang diberikan akan melalui proses verifikasi.

Klaim untuk saldo di bawah Rp10 juta dapat dilakukan melalui JMO. Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat menggunakan layanan Lapak Asik atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan.

Tags: cara cek saldo JHT di JMOcara cek saldo JHT lewat HPcara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaancara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaancek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026cek status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaanklaim JHT lewat JMOklaim JHT tanpa paklaring 2026saldo JHT di bawah 10 jutasyarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya

28 September 2026
Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat NIK, Ini Panduan dan Cara Memperbarui Data
Bansos

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Lewat NIK, Ini Panduan dan Cara Memperbarui Data

28 September 2026
Harga BBM Pertamina September 2026 Terbaru, Cek Pertamax hingga Pertamina Dex
Info

Harga BBM Pertamina September 2026 Terbaru, Cek Pertamax hingga Pertamina Dex

28 September 2026
Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026 Kelas 1 dan 2, Lengkap dengan Cara Bayarnya
BPJS Kesehatan

Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026 Kelas 1 dan 2, Lengkap dengan Cara Bayarnya

28 September 2026
Cara Daftar NPWP Online 2026 lewat Coretax DJP, Syarat dan Langkahnya
Info

Cara Daftar NPWP Online 2026 lewat Coretax DJP, Syarat dan Langkahnya

28 September 2026
Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2026, Simak Langkah Lengkapnya
Bansos

Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2026, Simak Langkah Lengkapnya

28 September 2026
Next Post
Cara Sanggah Bansos yang Ditangguhkan karena Terindikasi Judi Online

Cara Sanggah Bansos yang Ditangguhkan karena Terindikasi Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Jadwal MagangHub Batch 3 2026, Pendaftaran, Kuota, Uang Saku, dan Cara Daftar

Jadwal MagangHub Batch 3 2026, Pendaftaran, Kuota, Uang Saku, dan Cara Daftar

27 September 2026
Mau Bikin DANA Kaget? Ini Cara Membuat Link DANA Kaget 2026

Mau Bikin DANA Kaget? Ini Cara Membuat Link DANA Kaget 2026

23 September 2026
Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3, Ketahui Jadwal Cair September

Cara Cek Bansos PKH 2026 Tahap 3, Ketahui Jadwal Cair September

10 September 2026
PIP 2026: Jadwal, Kriteria Penerima, Besaran Dana, dan Cara Cek di SiPintar

PIP 2026: Jadwal, Kriteria Penerima, Besaran Dana, dan Cara Cek di SiPintar

29 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version