Rabu, 2 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 via JMO dan Website

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
2 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 via JMO dan Website

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 via JMO dan Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Informasi tersebut bisa diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT terbentuk dari iuran yang dibayarkan selama seseorang terdaftar sebagai peserta. Dana yang terkumpul juga mendapatkan hasil pengembangan sehingga jumlah saldo dapat bertambah selama masa kepesertaan berlangsung.

READ ALSO

PKH dan BPNT September 2026: Cek Jadwal, Syarat, Nominal, dan Status Penerima

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online




Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan bagi pekerja. Program tersebut terdiri atas:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)

JHT menjadi salah satu program yang penting diperhatikan karena memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran serta hasil pengembangannya.

Kepesertaan JHT dapat diikuti oleh pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Langkah Cek Saldo JHT melalui JMO

Aplikasi JMO memungkinkan peserta mengetahui saldo JHT langsung dari smartphone. Peserta yang sudah mempunyai akun dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Buka aplikasi JMO pada smartphone.
  2. Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Tekan “Cek Saldo”.
  5. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang hendak diperiksa.
  6. Saldo JHT akan muncul pada layar.

Informasi yang tersedia tidak hanya berupa jumlah saldo. Peserta juga dapat melihat data kepesertaan, antara lain:

  • Status kepesertaan
  • Segmen peserta
  • Perusahaan tempat bekerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Iuran terakhir
  • Tanggal pembayaran iuran terakhir
  • Program yang diikuti

Peserta yang belum mempunyai akun JMO harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat menggunakan layanan pengecekan saldo tersebut.

Cara Melihat Saldo JHT di Website BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan saldo juga dapat dilakukan melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Jika belum mempunyai akun, pilih “Buat Akun Baru”.
  4. Selesaikan proses pendaftaran sesuai petunjuk.
  5. Beri tanda pada reCAPTCHA “Saya bukan robot”.
  6. Klik “Login”.
  7. Setelah berhasil masuk, pilih “Lihat Saldo JHT”.
  8. Sistem akan menampilkan informasi saldo.
  9. Untuk melihat rincian iuran, pilih kartu kepesertaan yang tersedia.

Melalui layanan tersebut, peserta juga bisa memeriksa kartu digital serta berbagai informasi iuran yang telah tercatat dalam kepesertaan.




Sumber Saldo JHT

Saldo JHT terbentuk dari iuran yang dibayarkan selama seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam sumber informasi tersebut, besaran iuran JHT mencapai 5,7% dari upah bulanan.

Pembagian iuran tersebut terdiri dari:

  • 2% dibayarkan oleh peserta.
  • 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.

Selain berasal dari iuran, saldo JHT juga mendapatkan hasil pengembangan investasi. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen, termasuk obligasi dan surat berharga lain yang diperdagangkan di pasar efek.

Ketentuan Pencairan Saldo JHT

Pencairan JHT tidak hanya berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun. Pembayaran manfaat JHT mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta dalam beberapa kondisi, yaitu:

  • Mencapai usia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang bekerja di tempat lain.
  • Mengalami PHK dan tidak sedang bekerja di tempat lain.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Meninggal dunia.
  • Memenuhi ketentuan lain yang berlaku dalam aturan JHT.

Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami PHK dapat mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.

Klaim Sebagian Dana JHT

Dalam kondisi tertentu, peserta juga mempunyai kesempatan mengambil sebagian saldo JHT. Fasilitas ini terdiri atas dua pilihan manfaat, yakni:

  • 10% dari saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun.
  • 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.

Klaim sebagian saldo tersebut hanya dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Pengambilan manfaat sebagian juga dibatasi maksimal satu kali.

Perlindungan Lain bagi Peserta

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mendapatkan perlindungan melalui JHT. Ada pula JKK, JP, dan JKM yang manfaat serta kepesertaannya mengikuti ketentuan masing-masing.

Besaran dan pembayaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan. Karena itu, peserta perlu memastikan kewajiban iuran tetap berjalan agar catatan kepesertaan dan saldo yang tercatat dapat dipantau dengan baik.

Pembayaran iuran tersedia melalui berbagai kanal yang telah disediakan, termasuk layanan digital serta outlet yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.




Cara Melihat Rincian Iuran JHT di JMO

Peserta dapat menggunakan JMO untuk melihat informasi yang lebih rinci mengenai JHT. Setelah berhasil masuk ke akun, ikuti langkah berikut:

  1. Buka menu “Jaminan Hari Tua”.
  2. Pilih “Cek Saldo”.
  3. Tentukan KPJ yang ingin diperiksa.
  4. Buka informasi saldo yang ditampilkan.
  5. Periksa rincian iuran dan data kepesertaan.

Pengecekan secara berkala dapat membantu peserta mengetahui perkembangan dana JHT yang telah terkumpul sekaligus memastikan informasi kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan adanya JMO dan layanan website BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memantau saldo JHT secara online dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: aplikasi JMOBPJS Ketenagakerjaancara cek JHTcek saldo JHT 2026iuran JHTpencairan JHTprogram BPJS Ketenagakerjaansaldo JHTwebsite BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

PKH dan BPNT September 2026: Cek Jadwal, Syarat, Nominal, dan Status Penerima
Bansos

PKH dan BPNT September 2026: Cek Jadwal, Syarat, Nominal, dan Status Penerima

2 September 2026
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online
BPJS Kesehatan

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

2 September 2026
Cara Cek Nomor Kartu BCA 16 Digit di BCA Mobile dan myBCA
Info

Cara Cek Nomor Kartu BCA 16 Digit di BCA Mobile dan myBCA

2 September 2026
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BTN
Info

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BTN

2 September 2026
Panduan Cek PIP 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairan
Info

Panduan Cek PIP 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairan

2 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan NIK KTP Lewat HP
Info

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan NIK KTP Lewat HP

2 September 2026
Next Post
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Tagihan, dan Tunggakan Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos 2026 Online: Jenis Bantuan, Jadwal, dan Cara Mengecek NIK

Cek Bansos 2026 Online: Jenis Bantuan, Jadwal, dan Cara Mengecek NIK

29 Agustus 2026
Cara Mengupgrade OVO Premium, Simak Perbedaan OVO Premium dan OVO Club

Cara Mengupgrade OVO Premium, Simak Perbedaan OVO Premium dan OVO Club

31 Agustus 2026
Bansos Terancam Dihentikan Jika Terindikasi Judi Online, Begini Cara Klarifikasi KPM 2026

Bansos Terancam Dihentikan Jika Terindikasi Judi Online, Begini Cara Klarifikasi KPM 2026

31 Agustus 2026
Cara Aktifkan PayLater TikTok Shop, Panduan Mudah untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti

Cara Aktifkan PayLater TikTok Shop, Panduan Mudah untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti

29 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version