Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Informasi tersebut bisa diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT terbentuk dari iuran yang dibayarkan selama seseorang terdaftar sebagai peserta. Dana yang terkumpul juga mendapatkan hasil pengembangan sehingga jumlah saldo dapat bertambah selama masa kepesertaan berlangsung.
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan bagi pekerja. Program tersebut terdiri atas:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
JHT menjadi salah satu program yang penting diperhatikan karena memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran serta hasil pengembangannya.
Kepesertaan JHT dapat diikuti oleh pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah Cek Saldo JHT melalui JMO
Aplikasi JMO memungkinkan peserta mengetahui saldo JHT langsung dari smartphone. Peserta yang sudah mempunyai akun dapat mengikuti tahapan berikut:
- Buka aplikasi JMO pada smartphone.
- Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Tekan “Cek Saldo”.
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang hendak diperiksa.
- Saldo JHT akan muncul pada layar.
Informasi yang tersedia tidak hanya berupa jumlah saldo. Peserta juga dapat melihat data kepesertaan, antara lain:
- Status kepesertaan
- Segmen peserta
- Perusahaan tempat bekerja
- Jumlah tenaga kerja
- Iuran terakhir
- Tanggal pembayaran iuran terakhir
- Program yang diikuti
Peserta yang belum mempunyai akun JMO harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat menggunakan layanan pengecekan saldo tersebut.
Cara Melihat Saldo JHT di Website BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan saldo juga dapat dilakukan melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Jika belum mempunyai akun, pilih “Buat Akun Baru”.
- Selesaikan proses pendaftaran sesuai petunjuk.
- Beri tanda pada reCAPTCHA “Saya bukan robot”.
- Klik “Login”.
- Setelah berhasil masuk, pilih “Lihat Saldo JHT”.
- Sistem akan menampilkan informasi saldo.
- Untuk melihat rincian iuran, pilih kartu kepesertaan yang tersedia.
Melalui layanan tersebut, peserta juga bisa memeriksa kartu digital serta berbagai informasi iuran yang telah tercatat dalam kepesertaan.
Sumber Saldo JHT
Saldo JHT terbentuk dari iuran yang dibayarkan selama seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam sumber informasi tersebut, besaran iuran JHT mencapai 5,7% dari upah bulanan.
Pembagian iuran tersebut terdiri dari:
- 2% dibayarkan oleh peserta.
- 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.
Selain berasal dari iuran, saldo JHT juga mendapatkan hasil pengembangan investasi. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen, termasuk obligasi dan surat berharga lain yang diperdagangkan di pasar efek.
Ketentuan Pencairan Saldo JHT
Pencairan JHT tidak hanya berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun. Pembayaran manfaat JHT mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta dalam beberapa kondisi, yaitu:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak sedang bekerja di tempat lain.
- Mengalami PHK dan tidak sedang bekerja di tempat lain.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Meninggal dunia.
- Memenuhi ketentuan lain yang berlaku dalam aturan JHT.
Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami PHK dapat mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.
Klaim Sebagian Dana JHT
Dalam kondisi tertentu, peserta juga mempunyai kesempatan mengambil sebagian saldo JHT. Fasilitas ini terdiri atas dua pilihan manfaat, yakni:
- 10% dari saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
Klaim sebagian saldo tersebut hanya dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun. Pengambilan manfaat sebagian juga dibatasi maksimal satu kali.
Perlindungan Lain bagi Peserta
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mendapatkan perlindungan melalui JHT. Ada pula JKK, JP, dan JKM yang manfaat serta kepesertaannya mengikuti ketentuan masing-masing.
Besaran dan pembayaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan. Karena itu, peserta perlu memastikan kewajiban iuran tetap berjalan agar catatan kepesertaan dan saldo yang tercatat dapat dipantau dengan baik.
Pembayaran iuran tersedia melalui berbagai kanal yang telah disediakan, termasuk layanan digital serta outlet yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Melihat Rincian Iuran JHT di JMO
Peserta dapat menggunakan JMO untuk melihat informasi yang lebih rinci mengenai JHT. Setelah berhasil masuk ke akun, ikuti langkah berikut:
- Buka menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih “Cek Saldo”.
- Tentukan KPJ yang ingin diperiksa.
- Buka informasi saldo yang ditampilkan.
- Periksa rincian iuran dan data kepesertaan.
Pengecekan secara berkala dapat membantu peserta mengetahui perkembangan dana JHT yang telah terkumpul sekaligus memastikan informasi kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya JMO dan layanan website BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memantau saldo JHT secara online dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
















