Peserta JKN dapat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.
Layanan ini ditujukan bagi peserta yang telah berusia 15 tahun ke atas dan dapat dilakukan satu kali dalam tahun berjalan.
Pelaksanaan skrining tersebut bukan merupakan ketentuan yang baru diterapkan pada 2026. BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan mengenai pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 14 Desember 2024.
Skrining memiliki fungsi untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi dan riwayat kesehatan peserta sekaligus membantu melihat adanya risiko terhadap penyakit tertentu. Layanan ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi dengan dokter ataupun medical check-up.
Ketentuan Peserta yang Perlu Mengikuti Skrining BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang berusia 15 tahun atau lebih termasuk dalam sasaran Skrining Riwayat Kesehatan. Pelaksanaannya dibatasi satu kali dalam tahun berjalan.
Dengan ketentuan tersebut, peserta yang telah menyelesaikan skrining tidak perlu mengisi kembali selama periode satu tahunnya belum terlewati.
Sistem Mobile JKN juga dapat menampilkan hasil skrining sebelumnya apabila peserta masih berada dalam periode tersebut.
Langkah Skrining BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Mobile JKN menyediakan fitur yang memungkinkan peserta mengisi Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri. Prosesnya dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun peserta.
- Cari dan buka fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
- Tentukan nomor kartu BPJS atau peserta yang akan menjalani skrining.
- Sistem akan mengarahkan peserta ke pengisian apabila belum melakukan skrining pada tahun berjalan.
- Perhatikan ketentuan yang muncul, kemudian lanjutkan proses.
- Isi pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat dan kondisi kesehatan.
- Berikan jawaban berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
- Selesaikan seluruh pertanyaan hingga hasil skrining muncul di aplikasi.
Fitur tersebut dapat digunakan oleh peserta maupun anggota keluarga yang tercatat dalam kepesertaan. Apabila skrining telah dilakukan dan belum mencapai satu tahun, peserta dapat melihat kembali hasil skrining terakhir melalui sistem.
Skrining BPJS Kesehatan Tidak Harus Dilakukan di Puskesmas
Peserta tidak wajib mendatangi puskesmas hanya untuk mengisi Skrining Riwayat Kesehatan. Pengisian dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun website BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining secara digital agar peserta dapat mengaksesnya dengan lebih mudah. Namun, peserta yang mengalami kesulitan ketika mengisi skrining tetap dapat meminta bantuan melalui FKTP tempat terdaftar.
Dengan demikian, peserta memiliki pilihan untuk mengerjakan skrining sendiri melalui perangkat yang digunakan atau mendapatkan bantuan dari fasilitas kesehatan.
Informasi yang Muncul dalam Pertanyaan Skrining
Skrining Riwayat Kesehatan berisi sejumlah pertanyaan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan peserta. Hal yang ditanyakan dapat mencakup riwayat penyakit, keadaan kesehatan, kebiasaan konsumsi, pola hidup, hingga faktor lain yang berkaitan dengan risiko penyakit.
Ketepatan hasil sangat dipengaruhi oleh informasi yang diberikan peserta. Karena itu, setiap pertanyaan sebaiknya dijawab berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Hasil skrining juga tidak dapat dianggap sebagai diagnosis penyakit. Fungsinya adalah membantu mengidentifikasi risiko sehingga peserta dapat mengetahui apakah diperlukan langkah kesehatan berikutnya.
Memahami Hasil Skrining BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan dua kategori hasil untuk Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan secara mandiri, yaitu berisiko penyakit dan tidak berisiko penyakit.
Pembagian tersebut perlu diperhatikan karena berbeda dengan informasi lama yang terkadang menyebut hasil berdasarkan tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi.
Risiko yang teridentifikasi dalam skrining dapat berkaitan dengan sejumlah penyakit, seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung iskemik, stroke, kanker leher rahim, kanker payudara, tuberkulosis, hepatitis, PPOK, talasemia, kanker usus, serta kanker paru.
Peserta yang memperoleh hasil berisiko dapat melanjutkan konsultasi ke FKTP tempat terdaftar. Konsultasi tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk menentukan pelayanan yang sesuai dengan kondisi peserta dan ketentuan JKN.
Hasil Berisiko Bukan Berarti Sudah Mengidap Penyakit
Hasil skrining yang menunjukkan adanya risiko tidak secara otomatis berarti peserta telah menderita penyakit tertentu.
Skrining hanya menjadi langkah awal untuk mengetahui faktor yang dapat berkaitan dengan risiko kesehatan.
Apabila hasil membutuhkan tindak lanjut, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter di FKTP untuk mendapatkan pemeriksaan atau penapisan kesehatan lanjutan sesuai indikasi.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak menjadikan hasil skrining sebagai pengganti diagnosis dari tenaga medis.
Perbedaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Skrining Kesehatan Tertentu
Skrining Riwayat Kesehatan dan Skrining Kesehatan Tertentu memiliki fungsi yang berbeda. Skrining Riwayat Kesehatan menjadi tahap awal dengan mengumpulkan informasi melalui serangkaian pertanyaan.
Sementara itu, Skrining Kesehatan Tertentu merupakan pemeriksaan atau penapisan lanjutan yang dapat diberikan berdasarkan risiko yang diketahui dari hasil skrining serta ketentuan pelayanan yang berlaku.
Perbedaan keduanya dapat dipahami sebagai berikut:
- Skrining Riwayat Kesehatan: digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan dan mengetahui kemungkinan risiko penyakit.
- Skrining Kesehatan Tertentu: dilakukan sebagai pemeriksaan atau penapisan lanjutan berdasarkan risiko dan ketentuan pelayanan.
Peserta yang Belum Pernah Melakukan Skrining
Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas yang belum menjalani Skrining Riwayat Kesehatan pada tahun berjalan dapat mengisinya melalui Mobile JKN atau kanal skrining yang disediakan BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan skrining tidak perlu menunggu peserta mengalami keluhan atau sakit. Layanan ini ditujukan untuk membantu mengenali risiko kesehatan sejak awal sehingga peserta dapat mengetahui tindakan lanjutan yang mungkin diperlukan.
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat Mobile JKN
Skrining Riwayat Kesehatan menjadi salah satu layanan pencegahan dalam program JKN yang dapat diakses secara online. Peserta berusia 15 tahun ke atas dapat melakukan skrining satu kali dalam tahun berjalan.
Pada 2026, Mobile JKN dapat dimanfaatkan untuk mengisi skrining secara mandiri. Peserta cukup mengikuti pertanyaan yang tersedia dan memastikan informasi yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya.
Apabila hasil menunjukkan adanya risiko penyakit, peserta dapat berkonsultasi dengan FKTP tempat terdaftar untuk mengetahui tindak lanjut yang sesuai. Hasil skrining tersebut tetap perlu dipahami sebagai informasi mengenai risiko, bukan sebagai pernyataan bahwa peserta pasti menderita penyakit tertentu.
