Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Ganti Paspor 2026, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengajuannya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 Oktober 2026
in Info
0
Cara Ganti Paspor 2026, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengajuannya

Cara Ganti Paspor 2026, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengajuannya

Panduan Mengganti Paspor

Pemilik paspor yang masa berlakunya telah berakhir dapat mengajukan penggantian dokumen perjalanan dengan paspor baru. Pada 2026, permohonan dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor, sedangkan tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi tetap dilakukan sesuai prosedur pelayanan keimigrasian.

Masyarakat sering menyebut proses ini sebagai perpanjangan paspor. Namun, istilah yang digunakan dalam administrasi keimigrasian adalah penggantian paspor. Paspor yang sudah habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama, melainkan diganti dengan dokumen baru yang mempunyai nomor dan masa berlaku baru.

READ ALSO

Cek Bansos KTP Oktober 2026, Begini Cara Melihat Status Penerima Lewat HP

Cara Mengajukan DANA Cicil, Cek Akses Fitur dan Syaratnya

Penggantian juga dapat diajukan ketika masa berlaku paspor akan habis. Ditjen Imigrasi mencantumkan paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan sebagai salah satu kondisi yang dapat diajukan untuk penggantian.




Syarat Mengganti Paspor yang Sudah Mati

Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebelum mendatangi Kantor Imigrasi. Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi paspor dan data pemohon, tetapi dokumen yang umum diperlukan untuk penggantian antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Paspor lama.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau dokumen sejenis yang memuat data identitas.
  • Surat penetapan perubahan nama dari pejabat berwenang apabila pemohon pernah mengganti nama.

Dokumen asli perlu dibawa ketika menghadiri jadwal pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk kondisi tertentu, persyaratan dapat berbeda. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa ketentuan Kantor Imigrasi yang dipilih sebelum datang agar dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan permohonan.

Cara Mengganti Paspor Mati melalui M-Paspor

M-Paspor menjadi sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor. Aplikasi tersebut tersedia melalui Google Play Store dan App Store.

1. Buat Akun M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor pada perangkat yang digunakan. Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan menggunakan alamat email aktif dan data yang diminta oleh sistem.

2. Pilih Permohonan Penggantian Paspor

Setelah berhasil masuk, pilih layanan paspor dan gunakan pilihan penggantian paspor. Pemohon kemudian mengisi data diri sesuai dokumen identitas serta mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Pastikan tulisan, foto, dan informasi pada dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas. Data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan dokumen asli karena akan diperiksa kembali ketika pemohon datang ke Kantor Imigrasi.

3. Pilih Kantor Imigrasi

Pemohon dapat menentukan Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan. Penggantian paspor karena masa berlaku habis tidak harus dilakukan di kantor yang menerbitkan paspor sebelumnya atau berdasarkan domisili pemohon. Kantor Imigrasi Karawang menegaskan bahwa layanan penggantian dapat dilakukan di Kantor Imigrasi lain di Indonesia selama layanan tersedia.

4. Tentukan Jadwal Kedatangan

Setelah memilih kantor pelayanan, pemohon menentukan tanggal kedatangan yang tersedia melalui aplikasi. Periksa kembali jadwal yang dipilih agar tidak keliru ketika menghadiri pelayanan.

5. Bayar Biaya Paspor

Setelah permohonan dinyatakan dapat diproses, pemohon memperoleh kode pembayaran atau kode billing. Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia sesuai petunjuk dalam proses permohonan.

6. Datang ke Kantor Imigrasi

Pemohon tetap harus hadir secara langsung meskipun pendaftaran dilakukan melalui M-Paspor. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, wawancara, verifikasi, serta tahapan pemeriksaan lainnya sesuai ketentuan.




Biaya Penggantian Paspor 2026

Tarif penerbitan paspor pada 2026 mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku. Besaran biaya berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya.

Jenis Paspor Biaya
Paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000
Layanan percepatan selesai pada hari yang sama Rp1.000.000

Tarif tersebut tercantum pada informasi biaya keimigrasian resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan biaya layanan tambahan untuk penyelesaian paspor pada hari yang sama, sehingga berbeda dari tarif penerbitan paspor.

Ketersediaan layanan dan mekanisme pelayanan dapat berbeda antar-Kantor Imigrasi. Pemohon sebaiknya mengecek informasi kantor yang dipilih sebelum melakukan pembayaran.

Apa yang Dilakukan Saat Datang ke Kantor Imigrasi?

Pendaftaran melalui M-Paspor tidak menghilangkan kewajiban pemohon untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Kehadiran pemohon diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penerbitan dokumen.

Beberapa proses yang dilakukan meliputi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  2. Pembayaran biaya paspor.
  3. Pengambilan foto.
  4. Perekaman sidik jari.
  5. Wawancara.
  6. Verifikasi data.
  7. Adjudikasi atau pemeriksaan akhir sesuai prosedur.

Karena itu, pemohon sebaiknya membawa dokumen asli yang digunakan dalam permohonan beserta bukti pendaftaran atau informasi permohonan dari M-Paspor. Mekanisme penerbitan tersebut tercantum dalam informasi pelayanan resmi Imigrasi.

Berapa Lama Paspor Baru Selesai?

Waktu penyelesaian dapat bergantung pada jenis layanan yang digunakan dan proses pelayanan di Kantor Imigrasi. Layanan reguler mengikuti jadwal penyelesaian yang berlaku di kantor tempat permohonan dilakukan.

Sementara itu, tersedia layanan percepatan paspor yang dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan tarif layanan tambahan Rp1.000.000. Layanan tersebut tercantum dalam daftar tarif resmi keimigrasian.

Pemohon yang sudah mempunyai jadwal perjalanan ke luar negeri sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati keberangkatan. Selain memperhitungkan waktu penerbitan, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan negara tujuan mengenai masa berlaku paspor.

Apakah Paspor Mati Harus Segera Diganti?

Paspor yang telah habis masa berlaku dapat diajukan untuk penggantian ketika pemilik membutuhkan dokumen perjalanan baru. Penggantian juga dapat dilakukan sebelum masa berlaku benar-benar berakhir apabila masa berlakunya sudah kurang dari enam bulan.

Imigrasi Karawang pada Juni 2026 menjelaskan bahwa penggantian paspor karena habis masa berlaku dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum tanggal berakhirnya paspor. Penjelasan tersebut juga mengingatkan pemilik paspor yang masih memiliki rencana perjalanan internasional untuk mengurus penggantian terlebih dahulu apabila masa berlaku paspornya sudah tidak memenuhi kebutuhan perjalanan.

Paspor lama juga sebaiknya tetap disimpan setelah proses penggantian selesai karena merupakan dokumen perjalanan sebelumnya dan dapat diperlukan dalam kondisi tertentu.

Perbedaan Paspor Habis Masa Berlaku, Hilang, dan Rusak

Penggantian karena paspor mati mempunyai prosedur yang berbeda dengan paspor yang hilang atau rusak. Peraturan keimigrasian mencantumkan masa berlaku yang akan atau telah habis, halaman penuh, kehilangan, serta kerusakan sebagai alasan penggantian paspor biasa.

Untuk paspor yang hilang, terdapat biaya beban sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Sementara paspor yang rusak dikenakan biaya beban Rp500.000. Dalam kondisi kahar atau force majeure, biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan sebesar Rp0 sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik paspor yang hanya menghadapi masalah masa berlaku habis tidak dikenakan biaya beban kehilangan atau kerusakan. Pemohon cukup mengikuti ketentuan penggantian paspor karena masa berlaku habis.




Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Paspor Baru

Pemohon sebaiknya mengecek kembali seluruh identitas sebelum mengirim permohonan melalui M-Paspor. Nama, tanggal lahir, tempat lahir, nama orang tua, serta informasi identitas lainnya perlu sesuai dengan dokumen resmi.

Dokumen asli juga perlu dipersiapkan sejak awal agar proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi dapat berjalan sesuai jadwal. Paspor lama harus tetap dibawa apabila permohonan dilakukan karena masa berlakunya telah habis.

Selain itu, pemohon yang hendak bepergian ke luar negeri perlu memberikan jeda waktu yang cukup antara pengurusan paspor dan keberangkatan. Hal tersebut penting karena persyaratan masa berlaku paspor dapat berbeda sesuai aturan negara tujuan.

Kesimpulan

Penggantian paspor mati pada 2026 dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor dan dilanjutkan dengan pelayanan langsung di Kantor Imigrasi. Pemohon perlu menyiapkan KTP, KK, paspor lama, serta dokumen pendukung sesuai kondisi dan data masing-masing.

Proses di Kantor Imigrasi mencakup pemeriksaan dokumen, foto, perekaman sidik jari, wawancara, verifikasi, dan tahapan pemeriksaan lainnya. Penggantian paspor juga tidak harus dilakukan di kantor yang menerbitkan paspor sebelumnya atau mengikuti domisili, selama kantor yang dipilih menyediakan layanan tersebut.

Biaya paspor pada 2026 mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun hingga Rp950.000 untuk paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun. Pemohon juga dapat menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan tarif tambahan Rp1.000.000.

Hal terpenting adalah memahami bahwa paspor yang sudah habis masa berlaku tidak diperpanjang pada dokumen lama. Prosesnya merupakan penggantian paspor dengan dokumen baru yang memiliki nomor dan masa berlaku baru.

Tags: biaya paspor 2026cara daftar M-Pasporcara ganti pasporlayanan imigrasiM-Pasporpaspor habis masa berlakupaspor mati 2026penggantian pasporsyarat ganti paspor

Related Posts

Cek Bansos KTP Oktober 2026, Begini Cara Melihat Status Penerima Lewat HP
Bansos

Cek Bansos KTP Oktober 2026, Begini Cara Melihat Status Penerima Lewat HP

3 Oktober 2026
Cara Mengajukan DANA Cicil, Cek Akses Fitur dan Syaratnya
E-wallet

Cara Mengajukan DANA Cicil, Cek Akses Fitur dan Syaratnya

3 Oktober 2026
Desil 5 Masih Bisa Dapat Bansos? Ketahui Ketentuan dan Cara Cek Status Terbaru
Info

Desil 5 Masih Bisa Dapat Bansos? Ketahui Ketentuan dan Cara Cek Status Terbaru

3 Oktober 2026
Hasil SKD Poltek SSN 2026 Diumumkan, Cek Status dan Jadwal Seleksi Berikutnya
Info

Hasil SKD Poltek SSN 2026 Diumumkan, Cek Status dan Jadwal Seleksi Berikutnya

3 Oktober 2026
Cek Desil DTSEN Oktober 2026 dengan NIK, Begini Cara Melihat Statusnya
Bansos

Cek Desil DTSEN Oktober 2026 dengan NIK, Begini Cara Melihat Statusnya

3 Oktober 2026
SPCP IPDN 2026, Ketahui Jadwal TKBI, Verifikasi Dokumen, Lokasi dan Ketentuan Peserta
Info

SPCP IPDN 2026, Ketahui Jadwal TKBI, Verifikasi Dokumen, Lokasi dan Ketentuan Peserta

3 Oktober 2026
Next Post
Cek Bansos KTP Oktober 2026, Begini Cara Melihat Status Penerima Lewat HP

Cek Bansos KTP Oktober 2026, Begini Cara Melihat Status Penerima Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek NISN 2026 untuk SPMB, Ketahui Nomor Induk Siswa Secara Online

Cara Cek NISN 2026 untuk SPMB, Ketahui Nomor Induk Siswa Secara Online

1 September 2026
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cek Rincian Biaya Kelas 1, 2, dan 3

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cek Rincian Biaya Kelas 1, 2, dan 3

26 September 2026
PayLater Anda Tidak Bisa Dipakai? Ketahui Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

PayLater Anda Tidak Bisa Dipakai? Ketahui Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

4 September 2026
BPJS Kesehatan Nonaktif 2026? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

BPJS Kesehatan Nonaktif 2026? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

29 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version