Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring.
Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja tidak lagi ditetapkan sebagai dokumen wajib dalam pengajuan klaim JHT. Peserta yang masih memiliki dokumen tersebut tetap diperbolehkan melampirkannya saat mengajukan pencairan.
Meski demikian, pengajuan JHT tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peserta perlu memastikan status kepesertaannya memenuhi syarat serta menyiapkan dokumen yang diminta. Pilihan kanal pengajuan juga menyesuaikan kondisi peserta dan jumlah saldo JHT.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
- KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank yang masih aktif dan menggunakan nama peserta.
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus peserta yang mengajukan pencairan karena mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami PHK, paklaring tidak termasuk dokumen yang wajib disertakan.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP sebagai bagian dari persyaratan klaim.
Apakah JHT Dapat Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang sudah resign dapat mengajukan klaim JHT sepanjang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaannya sudah memenuhi persyaratan.
Resign merujuk pada kondisi ketika pekerja mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sementara itu, PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja karena keputusan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT selama peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring melalui HP
Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengajukan klaim. Pengajuan melalui aplikasi dapat dilakukan apabila data kepesertaan telah diperbarui dan persyaratan yang diminta telah terpenuhi.
Berikut tahapan klaim JHT melalui JMO:
- Jalankan aplikasi JMO melalui HP.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan pilihan Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan yang muncul pada aplikasi telah ditandai dengan centang hijau.
- Tentukan alasan atau sebab pengajuan klaim.
- Cek kembali informasi kepesertaan yang ditampilkan.
- Ikuti proses swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi.
- Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Apabila seluruh informasi telah sesuai, pilih Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Setelah klaim diajukan, peserta dapat memanfaatkan fitur Tracking Klaim pada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui perkembangan proses pencairan.
Ketentuan untuk Saldo JHT di Atas Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak mengajukan klaim penuh melalui JMO. Untuk kondisi tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan Klaim melalui Lapak Asik
Lapak Asik menyediakan layanan pengajuan klaim secara online. Peserta perlu memasukkan data diri dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.
Setelah data dan dokumen diterima, peserta mengikuti tahapan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pengajuan online, peserta dapat memperoleh jadwal wawancara melalui video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai.
Pengajuan Langsung di Kantor Cabang
Selain menggunakan layanan online, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan JHT.
Peserta perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap data dan kelengkapan berkas pengajuan.
Ketentuan Waktu Pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu proses pencairan yang berbeda berdasarkan jumlah saldo JHT.
Untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, proses dapat diselesaikan maksimal 1 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Sementara itu, pencairan dengan saldo di atas Rp10 juta dapat diproses maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Ketentuan waktu tersebut berlaku setelah dokumen dan data peserta selesai diperiksa. Karena itu, peserta perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan sudah benar dan rekening yang digunakan sesuai.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Klaim
Ketiadaan paklaring tidak menghilangkan kewajiban peserta untuk memenuhi persyaratan lainnya. Identitas, kartu kepesertaan, rekening bank, serta dokumen lain yang diminta tetap harus tersedia.
Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran juga harus masih aktif dan tercatat atas nama peserta. Pemeriksaan ini penting agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.
Peserta yang memakai JMO juga perlu mengikuti setiap tahapan yang ditampilkan aplikasi, termasuk verifikasi wajah dan pengecekan data sebelum klaim dikonfirmasi.
















