Senin, 21 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring, Bisa Dilakukan Lewat HP

Andra Chandra by Andra Chandra
21 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring, Bisa Dilakukan Lewat HP

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring, Bisa Dilakukan Lewat HP

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring.

Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja tidak lagi ditetapkan sebagai dokumen wajib dalam pengajuan klaim JHT. Peserta yang masih memiliki dokumen tersebut tetap diperbolehkan melampirkannya saat mengajukan pencairan.

READ ALSO

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP, Begini Langkahnya

KIP Kuliah 2026: Besaran Bantuan, Syarat, DTSEN, dan Jadwal Pendaftaran

Meski demikian, pengajuan JHT tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peserta perlu memastikan status kepesertaannya memenuhi syarat serta menyiapkan dokumen yang diminta. Pilihan kanal pengajuan juga menyesuaikan kondisi peserta dan jumlah saldo JHT.



Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
  • KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atau rekening bank yang masih aktif dan menggunakan nama peserta.
  • NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus peserta yang mengajukan pencairan karena mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami PHK, paklaring tidak termasuk dokumen yang wajib disertakan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP sebagai bagian dari persyaratan klaim.

Apakah JHT Dapat Dicairkan Setelah Resign?

Peserta yang sudah resign dapat mengajukan klaim JHT sepanjang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaannya sudah memenuhi persyaratan.

Resign merujuk pada kondisi ketika pekerja mengundurkan diri dari pekerjaannya. Sementara itu, PHK merupakan berakhirnya hubungan kerja karena keputusan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT selama peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.



Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring melalui HP

Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mengajukan klaim. Pengajuan melalui aplikasi dapat dilakukan apabila data kepesertaan telah diperbarui dan persyaratan yang diminta telah terpenuhi.

Berikut tahapan klaim JHT melalui JMO:

  • Jalankan aplikasi JMO melalui HP.
  • Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
  • Tekan pilihan Klaim JHT.
  • Pastikan seluruh persyaratan yang muncul pada aplikasi telah ditandai dengan centang hijau.
  • Tentukan alasan atau sebab pengajuan klaim.
  • Cek kembali informasi kepesertaan yang ditampilkan.
  • Ikuti proses swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi.
  • Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
  • Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
  • Apabila seluruh informasi telah sesuai, pilih Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.

Setelah klaim diajukan, peserta dapat memanfaatkan fitur Tracking Klaim pada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui perkembangan proses pencairan.

Ketentuan untuk Saldo JHT di Atas Rp10 Juta

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta tidak mengajukan klaim penuh melalui JMO. Untuk kondisi tersebut, pengajuan dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan Klaim melalui Lapak Asik

Lapak Asik menyediakan layanan pengajuan klaim secara online. Peserta perlu memasukkan data diri dan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.

Setelah data dan dokumen diterima, peserta mengikuti tahapan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pengajuan online, peserta dapat memperoleh jadwal wawancara melalui video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai.

Pengajuan Langsung di Kantor Cabang

Selain menggunakan layanan online, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan JHT.

Peserta perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap data dan kelengkapan berkas pengajuan.

Ketentuan Waktu Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu proses pencairan yang berbeda berdasarkan jumlah saldo JHT.

Untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, proses dapat diselesaikan maksimal 1 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Sementara itu, pencairan dengan saldo di atas Rp10 juta dapat diproses maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Ketentuan waktu tersebut berlaku setelah dokumen dan data peserta selesai diperiksa. Karena itu, peserta perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan sudah benar dan rekening yang digunakan sesuai.



Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Klaim

Ketiadaan paklaring tidak menghilangkan kewajiban peserta untuk memenuhi persyaratan lainnya. Identitas, kartu kepesertaan, rekening bank, serta dokumen lain yang diminta tetap harus tersedia.

Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran juga harus masih aktif dan tercatat atas nama peserta. Pemeriksaan ini penting agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.

Peserta yang memakai JMO juga perlu mengikuti setiap tahapan yang ditampilkan aplikasi, termasuk verifikasi wajah dan pengecekan data sebelum klaim dikonfirmasi.

Tags: cara cairkan JHT setelah resigncara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaringcara klaim JHT lewat HPcara klaim JHT tanpa paklaringcara mencairkan JHT tanpa paklaringklaim JHT lewat JMOklaim JHT tanpa paklaringpencairan JHT setelah resignpencairan JHT tanpa paklaringsyarat klaim JHT tanpa paklaring

Related Posts

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP, Begini Langkahnya
Bansos

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP, Begini Langkahnya

21 September 2026
KIP Kuliah 2026: Besaran Bantuan, Syarat, DTSEN, dan Jadwal Pendaftaran
Info

KIP Kuliah 2026: Besaran Bantuan, Syarat, DTSEN, dan Jadwal Pendaftaran

21 September 2026
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Lapak Asik

21 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai 21 September, Cek Jadwal serta Cara Mengikutinya
Info

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai 21 September, Cek Jadwal serta Cara Mengikutinya

21 September 2026
Cara Cek BPNT September 2026 lewat NIK KTP, Simak Status Penyaluran dan DTSEN
Info

Cara Cek BPNT September 2026 lewat NIK KTP, Simak Status Penyaluran dan DTSEN

21 September 2026
Rekrutmen Penugasan Khusus Kemenkes 2026, Ketahui Jadwal, Formasi, Syarat, dan Cara Cek Hasil Seleksi
Info

Rekrutmen Penugasan Khusus Kemenkes 2026, Ketahui Jadwal, Formasi, Syarat, dan Cara Cek Hasil Seleksi

21 September 2026
Next Post
Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP, Begini Langkahnya

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP, Begini Langkahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

14 Juli 2026
Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

30 Agustus 2026
Cek Bansos NIK Tidak Ditemukan? Ini 6 Penyebab dan Solusinya

Cek Bansos NIK Tidak Ditemukan? Ini 6 Penyebab dan Solusinya

20 September 2026
Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP, Ini Cara Mengetahui Status Bansos

Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP, Ini Cara Mengetahui Status Bansos

18 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version