Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan JKP dan bagaimana cara mengajukan klaimnya?



Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang memberikan sejumlah manfaat kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup informasi mengenai pasar kerja serta pelatihan kerja.

Dengan adanya program ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat memperoleh dukungan selama mencari pekerjaan kembali.



Syarat Mendapatkan JKP

Tidak semua pekerja yang mengalami PHK secara otomatis dapat menerima manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan pada ketentuan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), beberapa syarat penerima JKP antara lain:

Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan lain terkait kondisi PHK dan kepesertaan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.



Ketentuan Pemberian Manfaat JKP

Pemberian manfaat JKP memiliki aturan tertentu. Artinya, tidak setiap berakhirnya hubungan kerja dapat langsung menjadi dasar untuk memperoleh manfaat JKP.

Karena itu, pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi PHK dan status kepesertaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.



Cara Klaim JKP Secara Online melalui SIAPkerja

Pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Login atau Membuat Akun SIAPkerja

Langkah pertama adalah memastikan sudah memiliki akun SIAPkerja.
Bagi yang sudah mempunyai akun:

Jika belum memiliki akun:

Melaporkan PHK melalui SIAPkerja

Setelah berhasil masuk ke akun, pekerja dapat melanjutkan proses dengan membuat laporan PHK.
Caranya:

Apabila laporan PHK sudah berhasil dikirim dan dikonfirmasi, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim JKP.

Mengajukan Klaim JKP Bulan Pertama

Setelah laporan PHK dibuat, biasanya akan muncul status Menunggu Konfirmasi Perusahaan.

Jika perusahaan sudah melakukan konfirmasi dan status berubah menjadi Telah Dikonfirmasi Perusahaan, pemohon dapat memilih menu Ajukan Klaim. Selanjutnya:

Dengan demikian, pengajuan klaim JKP bulan pertama telah selesai. Setelah pengajuan diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam panduan pengajuan, proses verifikasi dilakukan maksimal tiga hari kerja dan pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya.

Persiapan untuk Klaim JKP Bulan Berikutnya

Setelah memperoleh manfaat JKP bulan pertama, peserta perlu melakukan sejumlah aktivitas agar pengajuan manfaat pada bulan selanjutnya dapat dilakukan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Tanggal pengajuan klaim pertama menjadi acuan untuk pengajuan klaim pada bulan berikutnya.

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Kelima

Untuk memperoleh manfaat JKP pada bulan kedua sampai kelima, peserta perlu mengajukan klaim sesuai jadwal yang ditentukan.

Tahapannya meliputi:

Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP akan diproses untuk pembayaran ke rekening peserta.

Cara Klaim JKP Bulan Keenam

Pengajuan manfaat JKP pada bulan keenam memiliki tahapan tambahan yang perlu diperhatikan peserta.
Caranya:

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Contoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP Bulan Keenam

Sebagai gambaran, apabila klaim JKP bulan pertama diajukan pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua sampai kelima dapat mengikuti tanggal pengajuan tersebut pada bulan berikutnya.

Untuk klaim bulan keenam, peserta perlu menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan terlebih dahulu. Dalam contoh jadwal tersebut, aktivitas bulan keenam dimulai pada 2 Juni hingga 2 Juli, kemudian pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai periode pengajuan yang ditentukan.



Kesimpulan

Pengajuan JKP bagi pekerja yang terkena PHK dapat dilakukan secara online melalui SIAPkerja dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Mulai dari membuat atau masuk ke akun, melaporkan PHK, mengajukan klaim bulan pertama, hingga menyelesaikan aktivitas untuk mendapatkan manfaat pada bulan berikutnya, seluruh proses perlu dilakukan sesuai jadwal.

Exit mobile version