Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan 2026 membawa perubahan pada batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP). Perubahan ini berpengaruh terhadap besaran iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja setiap bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JP dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan faktor pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Pada 2026, batas maksimal upah untuk perhitungan iuran Jaminan Pensiun menjadi Rp11.086.300 per bulan, dari sebelumnya Rp10.547.400. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Apa yang Berubah dalam Aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026?
Perubahan utama dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan 2026 terletak pada plafon upah untuk program Jaminan Pensiun (JP).
Pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari Rp11.086.300 per bulan tidak dikenakan perhitungan iuran JP berdasarkan seluruh penghasilannya. Dasar perhitungan iuran JP dibatasi maksimal Rp11.086.300 per bulan.
Sementara itu, program BPJS Ketenagakerjaan lainnya memiliki ketentuan tersendiri. Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) memiliki mekanisme perhitungan iuran sesuai ketentuan masing-masing.
Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), batas maksimal upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp5 juta per bulan.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja. Berikut rincian iuran bagi peserta penerima upah:
- JHT: total 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
- JP: total 3 persen dari upah, terdiri dari 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung perusahaan, dengan batas maksimal upah Rp11.086.300 per bulan.
- JKK: iuran sebesar 0,10 persen hingga 1,60 persen, tergantung tingkat risiko lingkungan kerja dan sepenuhnya ditanggung perusahaan.
- JKM: iuran sebesar 0,3 persen dari upah dan sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Dengan demikian, potongan langsung dari gaji pekerja untuk JHT dan JP sebesar 3 persen, sedangkan iuran JKK dan JKM menjadi tanggungan pemberi kerja.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan masih berada di bawah batas maksimal upah JP. Oleh karena itu, perhitungan iuran JP menggunakan upah sebesar Rp8 juta.
Perhitungannya:
- JHT pekerja: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000.
- JP pekerja: 1% × Rp8.000.000 = Rp80.000.
- Total potongan JHT dan JP: Rp240.000 per bulan.
Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp15 juta per bulan memiliki penghasilan di atas batas maksimal upah JP. Perhitungan iuran JP hanya menggunakan batas maksimal Rp11.086.300.
Perhitungannya:
- JHT pekerja: 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000.
- JP pekerja: 1% × Rp11.086.300 = Rp110.863.
- Total potongan JHT dan JP: Rp410.863 per bulan.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa iuran JP tidak dihitung dari seluruh gaji apabila penghasilan pekerja telah melebihi batas maksimal upah yang ditetapkan.
Dampak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Kenaikan batas maksimal upah JP dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 terutama berdampak pada pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas maksimal sebelumnya.
Dengan meningkatnya plafon upah, dasar perhitungan iuran JP bagi pekerja dengan gaji di atas batas tersebut ikut meningkat. Akibatnya, nominal iuran JP yang menjadi potongan dari gaji pekerja juga dapat berubah.
Pemberi kerja juga perlu menyesuaikan kontribusi JP yang menjadi tanggung jawab perusahaan serta memperbarui sistem penggajian agar perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai Maret 2026.
Kesimpulan
Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan 2026 terutama membawa perubahan pada batas maksimal upah yang digunakan untuk menghitung iuran Jaminan Pensiun. Mulai 1 Maret 2026, batas maksimal upah JP menjadi Rp11.086.300 per bulan.
Kenaikan plafon ini dapat memengaruhi besaran iuran JP bagi pekerja dengan penghasilan di atas batas maksimal sebelumnya. Namun, perubahan tersebut tidak berarti seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan karena setiap program memiliki ketentuan dan mekanisme perhitungan masing-masing.
