Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Klaim 10% dan 30%

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Klaim 10% dan 30%

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Klaim 10% dan 30%

Masih banyak pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun. Faktanya, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memenuhi syarat dapat melakukan klaim saldo JHT sebagian tanpa harus berhenti bekerja. Namun, saldo yang dicairkan tidak bisa seluruhnya. Peserta dapat mengklaim 10% saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk keperluan uang muka kepemilikan rumah.



Syarat Klaim Saldo JHT Sebagian

Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Dokumen Klaim JHT 10 Persen

Untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10%, siapkan:

Dokumen Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Sementara itu, peserta yang mengajukan klaim JHT 30% untuk uang muka rumah perlu menyiapkan:

Perlu diperhatikan, nama pemilik rekening bank yang digunakan untuk pencairan harus sesuai dengan nama yang tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.



Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

Peserta yang sudah tidak aktif bekerja karena resign atau PHK dan memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut cara klaim JHT lewat JMO:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Jika diperlukan, pilih menu “Pengkinian Data” dan lakukan verifikasi data diri.
  4. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  5. Masukkan data domisili dan nomor rekening aktif.
  6. Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  7. Pilih “Klaim JHT”.
  8. Sistem akan melakukan pengecekan data dan kelayakan klaim secara otomatis.
  9. Jika memenuhi persyaratan, akan muncul tanda centang hijau.
  10. Klik “Selanjutnya” dan pilih alasan pencairan, misalnya mengundurkan diri atau PHK.
  11. Periksa kembali rincian estimasi saldo dan nomor rekening.
  12. Jika seluruh data sudah benar, klik “Konfirmasi”.

Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai proses pencairan yang berlaku.



Cara Klaim JHT Online Lewat Lapak Asik

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta atau ingin mengajukan klaim JHT sebagian 10% atau 30% saat masih aktif bekerja, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah cara klaim JHT online lewat Lapak Asik:

  1. Akses portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan data identitas seperti NIK KTP, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Unggah swafoto sesuai ketentuan.
  5. Pastikan format dokumen sesuai persyaratan, seperti JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
  6. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim pengajuan.
  7. Klik tombol untuk mengirim pengajuan klaim.
  8. Pantau email secara berkala untuk mendapatkan informasi jadwal wawancara daring.
  9. Ikuti proses verifikasi dan wawancara online bersama petugas.
  10. Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan diproses untuk ditransfer ke rekening peserta.




Cara Mencairkan JHT Langsung di Kantor Cabang

Selain melalui layanan online, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut prosedurnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan asli.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean layanan.
  4. Serahkan dokumen untuk diperiksa petugas.
  5. Ikuti proses wawancara atau verifikasi yang diperlukan.
  6. Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi data.
  7. Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening pribadi peserta.




Berapa Lama Dana JHT Cair?

Lama pencairan saldo JHT bergantung pada metode pengajuan dan proses verifikasi dokumen. Untuk pengajuan melalui Lapak Asik maupun kantor cabang, pencairan dana JHT umumnya dilakukan maksimal lima hari kerja setelah pengajuan disetujui petugas.

Sementara itu, pengajuan melalui aplikasi JMO dapat diproses secara lebih cepat apabila seluruh data dan persyaratan peserta telah sesuai.



Kesimpulan

Peserta perlu memahami bahwa pencairan sebagian saldo JHT akan mengurangi jumlah saldo JHT yang tersimpan. Artinya, dana yang dicairkan sekarang tidak lagi menjadi bagian dari akumulasi saldo yang diterima ketika peserta memasuki masa pensiun.

Dengan mengetahui syarat dan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memilih metode pengajuan yang sesuai, baik melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Exit mobile version