Cara Buat SKCK Online 2026 lewat Super App, Syarat dan Biaya
Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat mengajukan permohonan melalui layanan digital Polri. Sistem tersebut memungkinkan pemohon mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan lokasi penerbitan, hingga melakukan pembayaran melalui proses yang tersedia secara daring.
Perubahan aturan juga perlu diperhatikan karena Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Aturan baru ini menempatkan penerbitan SKCK secara elektronik sebagai mekanisme utama pelayanan.
SKCK masih menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti pendaftaran ASN, menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, mengurus visa, hingga kebutuhan administrasi kewarganegaraan.
Mengenal SKCK dan Ketentuan Terbarunya
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri berdasarkan penelitian terhadap data pemohon dan catatan kepolisian. Berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2026, dokumen ini diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Isi SKCK mencakup data diri pemohon, keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian, keperluan atau tujuan penerbitan, serta masa berlaku dokumen.
Jenis keperluan yang tercantum dalam aturan terbaru antara lain:
- Melamar pekerjaan.
- Melanjutkan pendidikan.
- Mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
- Mendaftar sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau ASN.
- Menjadi anggota organisasi profesi.
- Mengurus penerbitan visa.
- Mengubah status kewarganegaraan.
- Mengurus naturalisasi.
- Mengurus izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpol Nomor 1 Tahun 2026 tidak lagi memuat mekanisme perpanjangan seperti yang terdapat dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Setelah masa berlaku berakhir, pemohon perlu mengajukan penerbitan SKCK baru.
Cara Membuat SKCK Online 2026
Pengajuan elektronik dilakukan melalui aplikasi layanan digital Polri atau Polri Super App. Pemohon perlu memiliki akun dan mengikuti tahapan yang tersedia di dalam aplikasi.
Berikut langkah membuat SKCK secara online:
- Unduh Polri Super App. Aplikasi dapat diperoleh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone.
- Buat akun dan lakukan verifikasi. Pengguna baru perlu melakukan registrasi dengan memasukkan identitas serta mengikuti proses verifikasi yang tersedia.
- Pilih layanan SKCK. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SKCK untuk memulai permohonan.
- Masukkan data pemohon. Isi informasi pribadi secara lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, alamat atau domisili, serta data identitas lainnya.
- Unggah dokumen yang diminta. Pastikan dokumen memiliki informasi yang jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan pada formulir.
- Masukkan tujuan pembuatan SKCK. Pemohon harus menentukan keperluan penerbitan sesuai kebutuhan.
- Unggah pasfoto. WNI menggunakan pasfoto dengan latar belakang merah, sedangkan WNA menggunakan latar belakang kuning.
- Tentukan lokasi penerbitan. Pilih satuan kerja atau lokasi pelayanan yang tersedia dan sesuai dengan kebutuhan.
- Periksa seluruh data. Pastikan identitas, tujuan, serta dokumen yang dikirim sudah benar.
- Kirim permohonan. Setelah informasi dipastikan sesuai, permohonan dapat diteruskan untuk diperiksa petugas.
- Bayar PNBP. Pembayaran dilakukan menggunakan kanal resmi yang tersedia pada sistem pengajuan.
- Pantau proses penerbitan. Status permohonan dapat dipantau melalui layanan yang disediakan. Setelah selesai, SKCK dapat diakses atau dicetak sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengajuan melalui aplikasi tidak berarti SKCK langsung diterbitkan. Petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap data, dokumen, tujuan permohonan, dan catatan kepolisian sebelum dokumen diterbitkan.
Syarat Membuat SKCK
Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau dokumen yang menerangkan kelahiran.
- Ijazah terakhir.
- Pasfoto.
- Paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan jika SKCK digunakan untuk keperluan luar negeri.
- Bukti status kepesertaan jaminan kesehatan aktif.
Khusus pasfoto, WNI menggunakan latar belakang merah. Sementara itu, WNA menggunakan latar belakang kuning.
Pemohon juga perlu memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan memenuhi ketentuan. Pengecualian diberikan kepada WNI yang berada di luar negeri serta WNA yang berdomisili di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Berapa Biaya SKCK 2026?
Tarif penerbitan SKCK pada 2026 sebesar Rp30.000 untuk setiap permohonan. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0 persen. Penerapannya mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, termasuk untuk kelompok masyarakat tertentu.
Berapa Lama Penerbitan SKCK?
Waktu penyelesaian SKCK bergantung pada proses pemeriksaan data, dokumen, serta kondisi pelayanan di satuan kerja yang dipilih.
Pemohon sebaiknya memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap dan informasi yang dimasukkan tidak keliru. Data yang sesuai dapat membantu menghindari permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
Apakah SKCK Bisa Dicetak atau Diambil?
Pengajuan SKCK dilakukan secara elektronik, sedangkan mekanisme penerimaan dokumen mengikuti layanan dan lokasi penerbitan yang dipilih pemohon.
Layanan digital Polri menyediakan proses pengajuan dan pemantauan secara daring. Pada pelayanan tertentu, pemohon dapat datang ke lokasi yang dipilih untuk proses akhir atau memperoleh dokumen fisik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pengambilan dilakukan oleh orang lain, pemohon perlu mengikuti ketentuan perwakilan dan menyiapkan surat kuasa apabila dipersyaratkan.
Bagaimana Jika SKCK Sudah Tidak Berlaku?
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Perpol Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 menggantikan Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan sebelumnya mengenal mekanisme perpanjangan, sedangkan ketentuan terbaru tidak lagi mencantumkan mekanisme tersebut. Karena itu, SKCK yang masa berlakunya telah habis perlu diajukan kembali sebagai SKCK baru.
SKCK untuk CPNS dan PPPK Tidak Diterbitkan Polsek
Pemohon yang membutuhkan SKCK untuk keperluan CPNS maupun PPPK perlu memastikan tingkat kepolisian yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Pemohon perlu mengajukan SKCK melalui Polres sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Karena tujuan penerbitan harus dicantumkan sejak awal, pemohon sebaiknya menentukan kebutuhan dokumen terlebih dahulu sebelum memilih lokasi penerbitan. Kesalahan memilih lokasi dapat membuat permohonan harus disesuaikan kembali.
Bagaimana Jika Aplikasi SKCK Online Bermasalah?
Penerbitan SKCK kini diutamakan melalui sistem elektronik. Namun, Perpol Nomor 1 Tahun 2026 masih membuka penerbitan secara manual apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi.
Kondisi tersebut harus dinyatakan melalui pemberitahuan resmi pejabat yang berwenang di bidang pelayanan masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengikuti pelayanan manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Data kemudian diperiksa berdasarkan identitas, tujuan pembuatan, keabsahan dokumen, serta catatan kepolisian.
Jika data dinyatakan sesuai, pemohon melakukan pembayaran berdasarkan tarif yang berlaku. Setelah SKCK ditandatangani pejabat berwenang, dokumen diserahkan kepada pemohon sesuai prosedur pelayanan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan SKCK
Perubahan aturan pada 2026 membuat pemohon perlu lebih teliti sejak awal. Pastikan data identitas sama dengan dokumen resmi, dokumen digital dapat dibaca dengan jelas, pasfoto sesuai ketentuan, status jaminan kesehatan memenuhi persyaratan, serta tujuan SKCK sesuai kebutuhan.
Pemilihan lokasi penerbitan juga perlu diperhatikan karena setiap tingkat kepolisian memiliki kewenangan pelayanan yang berbeda.
Dengan menggunakan Polri Super App, sebagian besar tahapan pengajuan dapat dilakukan secara digital. Meski demikian, proses tersebut tetap melalui pemeriksaan petugas sehingga kelengkapan dan ketepatan data menjadi bagian penting dalam penerbitan SKCK.
Per September 2026, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi SKCK Online Polri untuk memperoleh informasi mengenai pengajuan, persyaratan, pembayaran, serta lokasi pelayanan yang tersedia.
















