Cara mencairkan JHT tanpa paklaring menjadi informasi yang banyak dicari pekerja yang sudah resign, terkena PHK, atau memenuhi kriteria lain untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus memiliki paklaring untuk mengajukan pencairan JHT. Namun, dokumen yang dibutuhkan tetap bergantung pada alasan atau kategori klaim yang diajukan.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa hubungan kerja telah berakhir.
Dokumen tersebut tidak harus berupa paklaring dan dapat digantikan dengan dokumen lain sesuai ketentuan.
Syarat Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena resign atau PHK, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank aktif.
- Dokumen yang membuktikan peserta telah berhenti bekerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK sesuai alasan klaim.
- NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya dokumen untuk mencairkan JHT. Peserta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja.
Dokumen yang diperlukan juga dapat berbeda berdasarkan kategori klaim.
Misalnya, untuk peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir, persyaratan klaim mengikuti ketentuan khusus BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu alasan pengajuan klaim dan dokumen yang sesuai sebelum mengajukan pencairan JHT.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring lewat JMO
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk pengajuan melalui JMO, batas saldo yang dapat diklaim telah menjadi maksimal Rp15 juta sejak Mei 2025, meningkat dari batas sebelumnya Rp10 juta.
Berikut cara klaim JHT lewat JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Login atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan ditandai dengan centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa data kepesertaan dan pastikan seluruh informasi sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Lengkapi informasi NPWP dan rekening bank aktif.
- Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Klik Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memanfaatkan fitur Tracking Klaim pada aplikasi JMO untuk memantau perkembangan proses pencairan.
Cara Cairkan Saldo JHT Lebih dari Rp15 Juta
Apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp15 juta, peserta dapat menggunakan kanal klaim lainnya, seperti Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang.
Untuk pengajuan secara online melalui Lapak Asik, langkah-langkahnya meliputi:
- Masuk ke portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri.
- Simpan data setelah memperoleh konfirmasi pengajuan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Peserta juga dapat melakukan klaim JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.
Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat bergantung pada kanal pengajuan serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwa klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara klaim dengan saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Seiring perubahan batas klaim melalui JMO menjadi maksimal Rp15 juta, peserta sebaiknya tetap memperhatikan informasi terbaru yang ditampilkan pada aplikasi atau kanal klaim ketika melakukan pengajuan.
Kelengkapan data menjadi salah satu hal penting dalam proses klaim. Pastikan data kepesertaan, identitas, dokumen yang membuktikan berhenti bekerja, serta rekening bank sudah sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Cara mencairkan JHT tanpa paklaring tetap dapat dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim dan memiliki dokumen yang dapat membuktikan alasan pengajuan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti berhenti bekerja. Peserta dapat menggunakan dokumen alternatif seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK sesuai kategori klaim.
