Jumat, 16 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak 2026, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Andra Chandra by Andra Chandra
29 Agustus 2026
in Info
0
Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak 2026, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak 2026, Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan prosedur penggantian bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor.

Pemohon tetap dapat memperoleh paspor baru selama dokumen persyaratan tersedia dan seluruh tahapan pemeriksaan dipenuhi.

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri, mengetahui ketentuan sejak awal dapat membantu mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan.

Pada Agustus 2026, ketentuan tersebut mencakup denda untuk paspor hilang atau rusak, biaya penerbitan paspor baru, serta mekanisme pengajuan di kantor imigrasi.



Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

Pemegang paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau mengalami kerusakan wajib membayar denda sesuai kondisi paspor. Nilai denda untuk kedua kondisi tersebut berbeda.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, denda yang berlaku adalah:

  • Paspor hilang: Rp1.000.000.
  • Paspor rusak: Rp500.000.

Denda tersebut belum mencakup biaya penerbitan paspor pengganti.

Untuk paspor elektronik, biaya penerbitannya dibedakan berdasarkan masa berlaku:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000.
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000.

Dengan demikian, pemohon perlu menyiapkan biaya denda sekaligus biaya paspor baru sesuai jenis dokumen yang dipilih.

Dokumen untuk Pengajuan Penggantian Paspor

Pemohon perlu membawa dokumen pendukung ketika mengajukan penggantian paspor. Dokumen yang disiapkan bergantung pada kondisi paspor yang akan diganti.

Persyaratan tersebut meliputi:

  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
  • Paspor lama jika dokumen mengalami kerusakan.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor hilang.

Dokumen tersebut akan diperiksa petugas imigrasi untuk memastikan kesesuaian data sebelum permohonan dilanjutkan.



Prosedur Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Pemohon dapat mengajukan penggantian paspor secara langsung ke kantor imigrasi yang sebelumnya menerbitkan paspor tersebut.

Untuk layanan penggantian akibat kehilangan atau kerusakan, pemohon tidak diwajibkan mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat langsung datang dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.

Setelah berada di kantor imigrasi, pemohon akan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengajuan paspor pengganti.

Apabila pemeriksaan telah selesai dan persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses untuk penerbitan paspor baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Paspor yang Tidak Memerlukan M-Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menyediakan beberapa jenis layanan yang dapat digunakan tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Layanan Prioritas

Layanan prioritas diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemohon dari kelompok tersebut dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi.

Kuota layanan mengikuti kebijakan kantor imigrasi masing-masing.

Kelompok yang termasuk dalam layanan prioritas antara lain:

  • Anak berusia di bawah 5 tahun.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas.
  • Ibu hamil.

Layanan Berita Acara Pemeriksaan

Penggantian paspor hilang atau rusak termasuk layanan yang tidak mewajibkan pemohon melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.

Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen sesuai kondisinya.

Paspor yang hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, pemohon yang paspornya rusak perlu membawa paspor lama.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga harus menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan melalui mekanisme BAP sebelum proses penerbitan paspor pengganti dilanjutkan.



Layanan Eazy Passport

Program Eazy Passport memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor secara berkelompok. Layanan ini memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara kolektif.

Kelompok pemohon dapat terdiri dari sekitar 30 hingga 50 orang. Setelah kelompok terbentuk, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelaksanaan layanan.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Paspor

Masyarakat yang hendak mengganti paspor hilang atau rusak sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia sebelum mendatangi kantor imigrasi. Pemohon juga perlu membedakan persyaratan berdasarkan kondisi paspor.

Paspor yang hilang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan paspor rusak harus disertai paspor lama apabila masih tersedia.

Selain kelengkapan dokumen, biaya juga perlu diperhitungkan. Pemohon paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan denda Rp500.000. Biaya tersebut kemudian ditambah dengan biaya penerbitan paspor baru.



Penggantian Paspor 2026

Penggantian paspor hilang maupun rusak pada Agustus 2026 dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi tanpa melalui aplikasi M-Paspor untuk layanan BAP.

Pemohon perlu membawa dokumen yang sesuai, menjalani pemeriksaan, dan memenuhi kewajiban pembayaran yang berlaku.

Dengan menyiapkan persyaratan serta biaya sejak awal, pemohon dapat mengikuti proses penggantian paspor dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala saat pemeriksaan administrasi.

Tags: biaya denda paspor hilangbiaya denda paspor rusakbiaya paspor hilang 2026cara mengganti paspor rusakcara mengurus paspor hilangcara urus paspor tanpa M-Pasporlayanan BAP paspor 2026paspor hilang 2026paspor rusak 2026syarat penggantian paspor 2026

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Cara Cek NISN Online 2026 untuk Mengetahui Status Penerima PIP

Cara Cek NISN Online 2026 untuk Mengetahui Status Penerima PIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek Nomor XL Sendiri dengan Mudah, Gunakan 808#, myXL, atau SMS

Cara Cek Nomor XL Sendiri dengan Mudah, Gunakan 808#, myXL, atau SMS

21 September 2026
Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Langkah M-Paspor, Masa Berlaku, dan Biaya Terbaru

Cara Membuat Paspor 2026: Syarat, Langkah M-Paspor, Masa Berlaku, dan Biaya Terbaru

8 September 2026
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 untuk Pemula, Syarat dan Dokumen Lengkap

Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026 untuk Pemula, Syarat dan Dokumen Lengkap

9 September 2026
Daftar Kampus Teknik di Medan 2026, Pilihan Jurusan Sipil, Mesin hingga Elektro

Daftar Kampus Teknik di Medan 2026, Pilihan Jurusan Sipil, Mesin hingga Elektro

25 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version