Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan prosedur penggantian bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor.
Pemohon tetap dapat memperoleh paspor baru selama dokumen persyaratan tersedia dan seluruh tahapan pemeriksaan dipenuhi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri, mengetahui ketentuan sejak awal dapat membantu mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan.
Pada Agustus 2026, ketentuan tersebut mencakup denda untuk paspor hilang atau rusak, biaya penerbitan paspor baru, serta mekanisme pengajuan di kantor imigrasi.
Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Pemegang paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau mengalami kerusakan wajib membayar denda sesuai kondisi paspor. Nilai denda untuk kedua kondisi tersebut berbeda.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, denda yang berlaku adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
Denda tersebut belum mencakup biaya penerbitan paspor pengganti.
Untuk paspor elektronik, biaya penerbitannya dibedakan berdasarkan masa berlaku:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000.
Dengan demikian, pemohon perlu menyiapkan biaya denda sekaligus biaya paspor baru sesuai jenis dokumen yang dipilih.
Dokumen untuk Pengajuan Penggantian Paspor
Pemohon perlu membawa dokumen pendukung ketika mengajukan penggantian paspor. Dokumen yang disiapkan bergantung pada kondisi paspor yang akan diganti.
Persyaratan tersebut meliputi:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
- Paspor lama jika dokumen mengalami kerusakan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor hilang.
Dokumen tersebut akan diperiksa petugas imigrasi untuk memastikan kesesuaian data sebelum permohonan dilanjutkan.
Prosedur Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
Pemohon dapat mengajukan penggantian paspor secara langsung ke kantor imigrasi yang sebelumnya menerbitkan paspor tersebut.
Untuk layanan penggantian akibat kehilangan atau kerusakan, pemohon tidak diwajibkan mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat langsung datang dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.
Setelah berada di kantor imigrasi, pemohon akan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengajuan paspor pengganti.
Apabila pemeriksaan telah selesai dan persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses untuk penerbitan paspor baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Paspor yang Tidak Memerlukan M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menyediakan beberapa jenis layanan yang dapat digunakan tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan Prioritas
Layanan prioritas diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemohon dari kelompok tersebut dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi.
Kuota layanan mengikuti kebijakan kantor imigrasi masing-masing.
Kelompok yang termasuk dalam layanan prioritas antara lain:
- Anak berusia di bawah 5 tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas.
- Ibu hamil.
Layanan Berita Acara Pemeriksaan
Penggantian paspor hilang atau rusak termasuk layanan yang tidak mewajibkan pemohon melakukan pendaftaran melalui M-Paspor.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen sesuai kondisinya.
Paspor yang hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, pemohon yang paspornya rusak perlu membawa paspor lama.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga harus menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan melalui mekanisme BAP sebelum proses penerbitan paspor pengganti dilanjutkan.
Layanan Eazy Passport
Program Eazy Passport memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor secara berkelompok. Layanan ini memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara kolektif.
Kelompok pemohon dapat terdiri dari sekitar 30 hingga 50 orang. Setelah kelompok terbentuk, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelaksanaan layanan.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Paspor
Masyarakat yang hendak mengganti paspor hilang atau rusak sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia sebelum mendatangi kantor imigrasi. Pemohon juga perlu membedakan persyaratan berdasarkan kondisi paspor.
Paspor yang hilang membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan paspor rusak harus disertai paspor lama apabila masih tersedia.
Selain kelengkapan dokumen, biaya juga perlu diperhitungkan. Pemohon paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan denda Rp500.000. Biaya tersebut kemudian ditambah dengan biaya penerbitan paspor baru.
Penggantian Paspor 2026
Penggantian paspor hilang maupun rusak pada Agustus 2026 dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi tanpa melalui aplikasi M-Paspor untuk layanan BAP.
Pemohon perlu membawa dokumen yang sesuai, menjalani pemeriksaan, dan memenuhi kewajiban pembayaran yang berlaku.
Dengan menyiapkan persyaratan serta biaya sejak awal, pemohon dapat mengikuti proses penggantian paspor dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala saat pemeriksaan administrasi.
















