Masyarakat dapat mengetahui status bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan 16 digit NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Program yang termasuk dalam penyaluran ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Sistem pencatatan penerima bansos kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terus diperbarui sehingga status kepesertaan dan posisi desil sebuah keluarga dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran dan pemeriksaan data.
Per 10 Juli 2026, BPS mencatat DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup sekitar 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga. Pemutakhiran tetap dilakukan agar data dapat mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Langkah Cek Bansos Tahap 3 Menggunakan NIK
Pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Layanan tersebut meminta NIK dan kode verifikasi sebelum hasil pencarian ditampilkan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai data pada KTP.
- Ketik huruf kode yang muncul pada kotak verifikasi.
- Gunakan tombol penyegaran apabila kode terlihat kurang jelas.
- Pastikan NIK dan kode verifikasi sudah benar.
- Pilih CARI DATA.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi penerima.
Situs resmi Cek Bansos menggunakan data yang bersumber dari DTSEN. Sistem juga menampilkan informasi mengenai desil berdasarkan karakteristik sosial ekonomi keluarga.
Jika hasil pencarian menunjukkan seseorang tercatat sebagai penerima, hal tersebut menunjukkan adanya kepesertaan bantuan dalam sistem. Namun, status tersebut tidak otomatis berarti dana sudah masuk pada hari pengecekan karena penyaluran dapat berlangsung pada waktu yang berbeda.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan untuk memeriksa informasi kepesertaan sekaligus mengajukan pembaruan data.
Pengguna dapat melakukan pengecekan dengan tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
- Buat akun apabila belum memiliki akun.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Tekan Cari Data.
- Periksa nama, informasi desil, jenis bantuan, serta status yang muncul.
Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk melihat data. Masyarakat juga dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan usulan atau sanggahan apabila informasi sosial ekonomi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Mengapa Bansos Tahap 3 Belum Diterima?
Terdaftar sebagai penerima dan sudah menerima bantuan merupakan dua kondisi yang berbeda. Hasil pencarian pada Cek Bansos menunjukkan informasi kepesertaan, sedangkan proses pencairan atau penyaluran mengikuti mekanisme dan jadwal masing-masing program.
PKH dan BPNT tahap 3 mencakup Juli sampai September 2026. Karena proses penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah, waktu penerimaan dapat berbeda antara satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan KPM lainnya.
Selain itu, data penerima terus diperbarui. Penerima yang memperoleh bantuan pada periode sebelumnya tidak otomatis kembali memperoleh bantuan pada periode berikutnya apabila hasil pemutakhiran menunjukkan perubahan kondisi atau perubahan posisi dalam data kesejahteraan.
Besaran PKH Tahap 3 Tahun 2026
PKH diberikan berdasarkan kategori penerima yang memenuhi ketentuan program. Besaran bantuan dalam satu tahap atau periode tiga bulan berbeda menurut kategori.
Rinciannya adalah:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000.
- Anak SD: Rp225.000.
- Anak SMP: Rp375.000.
- Anak SMA: Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Besaran tersebut merupakan nilai bantuan per tahap sesuai kategori penerima, bukan nominal yang diterima setiap bulan.
BPNT Tahap 3 dan Program Sembako
BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM.
Untuk periode tiga bulan, nilai bantuan mencapai Rp600.000 apabila tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus.
Penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank penyalur. Dalam kondisi tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku bagi penerima.
Memahami Arti Desil dalam DTSEN
Desil menjadi salah satu informasi yang dapat dilihat masyarakat ketika melakukan pengecekan data bansos. DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan posisi relatif kesejahteraan sosial ekonomi.
Desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam pemeringkatan nasional.
Kemensos menyebut Desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Program Sembako. Namun, berada pada desil tersebut tidak berarti seseorang otomatis mendapatkan bantuan. Penetapan tetap mengikuti ketentuan dan kriteria program masing-masing.
BPS juga menegaskan bahwa desil bukan ukuran tunggal untuk menentukan tingkat pendapatan atau kekayaan seseorang. Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, antara lain kondisi rumah, sumber air, energi untuk memasak, aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.
Desil Bisa Berubah Setelah Data Diperbarui
Posisi desil tidak bersifat tetap. Perubahan kondisi keluarga maupun perubahan posisi relatif terhadap keluarga lain dapat memengaruhi hasil pemeringkatan setelah data diperbarui.
Karena penilaian menggunakan sejumlah karakteristik secara bersamaan, perubahan satu indikator saja tidak otomatis membuat desil berubah. BPS menjelaskan bahwa berbagai informasi sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama dalam proses pemeringkatan.
Dengan demikian, kepemilikan suatu barang, perubahan pekerjaan, atau perubahan daya listrik saja tidak dapat dijadikan patokan bahwa desil seseorang pasti akan naik atau turun.
Cara Mengajukan Perubahan Data atau Sanggah Desil
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan pembaruan melalui kanal yang disediakan pemerintah.
Beberapa jalur yang tersedia antara lain:
- Aplikasi Cek Bansos.
- Desa atau kelurahan.
- Dinas sosial.
- Kanal resmi pembaruan data yang disediakan pemerintah.
- Cek DTSEN untuk mekanisme pembaruan yang tersedia.
BPS pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa pembaruan dapat disampaikan melalui Cek Bansos atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN.
Masyarakat yang menggunakan jalur desa, kelurahan, atau dinas sosial dapat menyampaikan kondisi sebenarnya kepada petugas untuk kemudian diproses melalui mekanisme pemutakhiran data.
Pengajuan Sanggah Tidak Langsung Mengubah Desil
Mengajukan pembaruan tidak berarti posisi desil akan berubah pada saat itu juga. Informasi yang diberikan masyarakat perlu diproses dan dihitung kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
BPS melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala dengan melibatkan berbagai sumber data dan proses pemeriksaan. Karena itu, hasil pengajuan perlu menunggu proses pemutakhiran sebelum perubahan terlihat pada data.
BPS pada Agustus 2026 juga menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 terus diperbarui dan melibatkan pemutakhiran dari pemerintah, pengecekan lapangan, serta partisipasi masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga menekankan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembaruan data karena pemerintah daerah memiliki informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya.
Cek NIK di Kanal Resmi Kemensos
Masyarakat yang belum menerima bansos tahap 3 sebaiknya terlebih dahulu memeriksa status NIK melalui layanan resmi. Hasil pengecekan dapat digunakan untuk melihat status kepesertaan dan informasi desil yang tercatat.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui jalur yang tersedia. Pengajuan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pemutakhiran DTSEN dan tidak langsung mengubah status penerima atau posisi desil.
Untuk menghindari penyalahgunaan data, pengecekan sebaiknya hanya dilakukan melalui kanal resmi. Masyarakat juga perlu menjaga NIK, kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya serta tidak memberikannya kepada pihak yang menjanjikan pencairan bansos melalui jalur tidak resmi.
Situs resmi pengecekan: cekbansos.kemensos.go.id.
















